Penerapan Asas Contante Justitie Pada Penyelesaian Sengketa Tanah Di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A
Syarif Hidayatullah/01.18.4015 - Personal Name
A. Simpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian dan analisa yang telah penulis uraikan
dalam bab IV Penerapan Asas Contante Justitie pada Penyelesaian Sengketa
Tanah di Pengadilan Negeri Watampone Kelas IA dapat ditarik simpulan sebagai
berikut:
1. Penerapan asas contante justitie pada penyelesaian sengketa tanah di
Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman belum maksimal
dilaksanakan hal ini berdasarkan hasil penelitian penulis di Pengadilan
Negeri Watampone. dalam pemberian putusan yang diatur dalam SEMA
nomor 2 Tahun 2014 paling lambat 5 bulan. Namun di Pengadilan Negeri
Watampone masih sering ada perkara yang melebihi batas waktu
penyelesaian perkara yang diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014
tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat
Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
2. Faktor-faktor penghambat yang mempengaruhi penerapan Asas Contante
Justitie itu sendiri adalah pertama faktor Pihak-pihak yang berperkara tidak
ditemui saat pemanggilan, Kedua adalah faktor Pihak yang tidak disiplin
dalam proses persidangan dimana faktor ini dapat menbuat ditundanya
persidangan atau adanya putusan Verstek. yang ketiga adalah faktor mediasi
yang tidak berhasil hingga proses perdamaian antara pihak tidak terjadi dan
proses persidangan dilanjutkan seperti biasanya.
B. Saran
Dalam uraian dan pembahasan kesimpulan diatas, maka penulis
memberikan saran sebagai berikut;
1. Seharusnya penerapan asas contante justitie yang diatur dalam Undang-
undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman diharapkan
akan semakin diterapkan pada penyelesaian sengketa di pengadilan agar
memberikan keadilan bagi para pencari keadilan.
2. Perlunya sosialisasi mengenai asas contante justitie yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
kepada masyarakat agar faktor-faktor penghambat penerapan asas Contante
Justitie dapat diminimalisir.
Berdasarkan dari hasil penelitian dan analisa yang telah penulis uraikan
dalam bab IV Penerapan Asas Contante Justitie pada Penyelesaian Sengketa
Tanah di Pengadilan Negeri Watampone Kelas IA dapat ditarik simpulan sebagai
berikut:
1. Penerapan asas contante justitie pada penyelesaian sengketa tanah di
Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman belum maksimal
dilaksanakan hal ini berdasarkan hasil penelitian penulis di Pengadilan
Negeri Watampone. dalam pemberian putusan yang diatur dalam SEMA
nomor 2 Tahun 2014 paling lambat 5 bulan. Namun di Pengadilan Negeri
Watampone masih sering ada perkara yang melebihi batas waktu
penyelesaian perkara yang diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014
tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat
Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
2. Faktor-faktor penghambat yang mempengaruhi penerapan Asas Contante
Justitie itu sendiri adalah pertama faktor Pihak-pihak yang berperkara tidak
ditemui saat pemanggilan, Kedua adalah faktor Pihak yang tidak disiplin
dalam proses persidangan dimana faktor ini dapat menbuat ditundanya
persidangan atau adanya putusan Verstek. yang ketiga adalah faktor mediasi
yang tidak berhasil hingga proses perdamaian antara pihak tidak terjadi dan
proses persidangan dilanjutkan seperti biasanya.
B. Saran
Dalam uraian dan pembahasan kesimpulan diatas, maka penulis
memberikan saran sebagai berikut;
1. Seharusnya penerapan asas contante justitie yang diatur dalam Undang-
undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman diharapkan
akan semakin diterapkan pada penyelesaian sengketa di pengadilan agar
memberikan keadilan bagi para pencari keadilan.
2. Perlunya sosialisasi mengenai asas contante justitie yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
kepada masyarakat agar faktor-faktor penghambat penerapan asas Contante
Justitie dapat diminimalisir.
Ketersediaan
| SSYA20220202 | 202/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
202/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
