Tinjauan Yurudis Terhadap Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Kasus Keperdataan Di Kabupaten Bone
Yusniar/01.18.4007 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Yurudis Terhadap Peran Lembaga Bantuan
Hukum Dalam Kasus Keperdataan Di Kabupaten Bone. Untuk memudahkan
pemecahan masalah penulis melakukan penelitian lapangan (field research) yang
telah menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris dengan
melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis
menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu reduksi data (Data
Reduction), Penyajian data (Data display), Verifikasi (Conclusion Drawing).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman Tinjauan Yurudis Terhadap
Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Kasus Keperdataan Di Kabupaten Bone.
Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam penanganan kasus keperdataan di Kabupaten
Bone didasarkan pada jasa hukum yang diberikannnya. Prosedur pelayanan dan
pemberian bantuan hukum ditangani dan diselesaikan oleh pemberi Bantuan Hukum
dengan syarat-syarat yang ditentukan yaitu menuliskan permohonan bantuan hukum
dan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat, dan kasus
hukum akan diselesaikan sampai kasus hukum tersebut selesai melalui jalan non-
litigasi maupun litigasi sampai ada ketetapan hukum yang mengikat sesuai dengan
peraturan perundang-undang yang berlaku. kegiatan-kegiatan yang produktif dalam
rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang paham tentang hukum seperti; 1)
Memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkhususnya pemberian bantuan hukum
secara cuma-cuma bagi masyarakat yang kurang mampu; 2) Pemberian edukasi untuk
masyarakat yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi atau penyuluhan hukum terkait
aturan perundang-undangan, cara advokasi atau pelayanan bantuan hukum serta
segala hal yang menunjang efektivitas hukum di tengah kehidupan bermasyarakat; 3)
Perbaikan tertib hukum melalui pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang
arti penting memahami hukum dan aturan perundang-undangan yang ada. Sehingga
jika masyarakat dihadapkan dengan kondisi yang tidak sesuai atau ketimpangan-
ketimpangan sosial, masyarakat bisa ikut serta berperan aktif dan bekerjasama dengan
LBH dalam berhadapan dengannya; 4) Membuka lapangan kerja (labour market)
bagi sarjana hukum yang memiliki keinginan dan kesadaran untuk berkecimpung di
dunia advokasi dan pemberian bantuan layanan hukum melalui LBH; serta 5) bekerja
sama dengan pihak kampus atau perguruan tinggi dalam memberikan ruang untuk
pelaksanaan praktek lapangan bagi mahasiswa-mahasiswa hukum. Masyarakat/klien
yang mendapatkan pendampingan hukum terkadang tidak terlalu jujur dengan
masalah yang mereka alami sehingga menjadi kesulitan bagi LBH untuk
menyelesaikan kasusnya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam penanganan kasus keperdataan di
Kabupaten Bone didasarkan pada jasa hukum yang diberikannnya. Prosedur
pelayanan dan pemberian bantuan hukum Lembaga Bantuan Hukum
Pengayom Keadilan dan Lembaga Bantuan Hukum PUKHAD LKS ditangani
dan diselesaikan oleh pemberi Bantuan Hukum dengan syarat-syarat yang
ditentukan yaitu menuliskan permohonan bantuan hukum dan menyertakan
surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat, dan kasus hukum akan
diselesaikan sampai kasus hukum tersebut selesai melalui jalan non-litigasi
maupun litigasi sampai ada ketetapan hukum yang mengikat sesuai dengan
peraturan perundang-undang yang berlaku. Selain itu, dalam memaksimalkan
perannya Lembaga Bantuan Hukum Pengayom Keadilan dan Lembaga
Bantuan Hukum PUKHAD LKS juga melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
produktif dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang paham
tentang hukum seperti 1) memberikan pelayanan kepada masyarakat,
terkhususnya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat
yang kurang mampu; 2) pemberian edukasi untuk masyarakat yang dilakukan
dalam bentuk sosialisasi atau penyuluhan hukum terkait aturan perundang-
undangan, cara advokasi atau pelayanan bantuan hukum serta segala hal yang
menunjang efektivitas hukum di tengah kehidupan bermasyarakat; 3)
perbaikan tertib hukum melalui pemberian pemahaman kepada masyarakat
tentang arti penting memahami hukum dan aturan perundang-undangan yang
ada. Sehingga jika masyarakat dihadapkan dengan kondisi yang tidak sesuai
atau ketimpangan-ketimpangan sosial, masyarakat bisa ikut serta berperan
aktif dan bekerjasama dengan LBH dalam berhadapan dengannya;
4) membuka lapangan kerja (labour market) bagi sarjana hukum yang
memiliki keinginan dan kesadaran untuk berkecimpung di dunia advokasi dan
pemberian bantuan layanan hukum melalui LBH; serta 5) bekerja sama
dengan pihak kampus atau perguruan tinggi dalam memberikan ruang untuk
pelaksanaan praktek lapangan bagi mahasiswa-mahasiswa hukum.
2. Kendala Lembaga Bantuan Hukum dalam penangan kasus keperdataan di
Kabupaten Bone umumnya didasari oleh pemahaman masyarakat yang minim
terkait dengan prosedur hukum yang berlaku dan ketidakterbukaan
masyarakat dengan kasus/perkara yang mereka hadapi. Masyarakat/klien yang
mendapatkan pendampingan hukum terkadang tidak terlalu jujur dengan
masalah yang mereka alami sehingga menjadi kesulitan bagi LBH untuk
menyelesaikan kasusnya. Selain itu, LBH Pengayom Keadilan sendiri, karena
sudah terakreditasi maka persoalan dana tidak menjadi kendala bagi LBH
tersebut untuk menjalankan perannya dalam memberikan pelayanan bantuan
hukum bagi masyarakat. Berbeda dengan LBH PUKHAD LKS yang masih
menitikberatkan kondisi finansial sebagai kendala, karena belum
mendapatkan akreditasi dari pemerintah untuk menjalankan perannya.
B. Saran
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan implikasi penelitian sebagai berikut:
1. Untuk Lembaga Bantuan Hukum di Kabupaten Bone, diharapkan agar
senantiasa meningkatkan peranannya dalam memberikan pelayanan bantuan
hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, khususnya dalam penanganan
kasus keperdataan di Kabupaten Bone.
2. Untuk masyarakat Kabupaten Bone, diharapkan agar lebih bisa meningkatkan
pengetahuan dan kesadaraan, khususnya terkait dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan.
Hukum Dalam Kasus Keperdataan Di Kabupaten Bone. Untuk memudahkan
pemecahan masalah penulis melakukan penelitian lapangan (field research) yang
telah menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris dengan
melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis
menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu reduksi data (Data
Reduction), Penyajian data (Data display), Verifikasi (Conclusion Drawing).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman Tinjauan Yurudis Terhadap
Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Kasus Keperdataan Di Kabupaten Bone.
Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam penanganan kasus keperdataan di Kabupaten
Bone didasarkan pada jasa hukum yang diberikannnya. Prosedur pelayanan dan
pemberian bantuan hukum ditangani dan diselesaikan oleh pemberi Bantuan Hukum
dengan syarat-syarat yang ditentukan yaitu menuliskan permohonan bantuan hukum
dan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat, dan kasus
hukum akan diselesaikan sampai kasus hukum tersebut selesai melalui jalan non-
litigasi maupun litigasi sampai ada ketetapan hukum yang mengikat sesuai dengan
peraturan perundang-undang yang berlaku. kegiatan-kegiatan yang produktif dalam
rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang paham tentang hukum seperti; 1)
Memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkhususnya pemberian bantuan hukum
secara cuma-cuma bagi masyarakat yang kurang mampu; 2) Pemberian edukasi untuk
masyarakat yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi atau penyuluhan hukum terkait
aturan perundang-undangan, cara advokasi atau pelayanan bantuan hukum serta
segala hal yang menunjang efektivitas hukum di tengah kehidupan bermasyarakat; 3)
Perbaikan tertib hukum melalui pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang
arti penting memahami hukum dan aturan perundang-undangan yang ada. Sehingga
jika masyarakat dihadapkan dengan kondisi yang tidak sesuai atau ketimpangan-
ketimpangan sosial, masyarakat bisa ikut serta berperan aktif dan bekerjasama dengan
LBH dalam berhadapan dengannya; 4) Membuka lapangan kerja (labour market)
bagi sarjana hukum yang memiliki keinginan dan kesadaran untuk berkecimpung di
dunia advokasi dan pemberian bantuan layanan hukum melalui LBH; serta 5) bekerja
sama dengan pihak kampus atau perguruan tinggi dalam memberikan ruang untuk
pelaksanaan praktek lapangan bagi mahasiswa-mahasiswa hukum. Masyarakat/klien
yang mendapatkan pendampingan hukum terkadang tidak terlalu jujur dengan
masalah yang mereka alami sehingga menjadi kesulitan bagi LBH untuk
menyelesaikan kasusnya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam penanganan kasus keperdataan di
Kabupaten Bone didasarkan pada jasa hukum yang diberikannnya. Prosedur
pelayanan dan pemberian bantuan hukum Lembaga Bantuan Hukum
Pengayom Keadilan dan Lembaga Bantuan Hukum PUKHAD LKS ditangani
dan diselesaikan oleh pemberi Bantuan Hukum dengan syarat-syarat yang
ditentukan yaitu menuliskan permohonan bantuan hukum dan menyertakan
surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat, dan kasus hukum akan
diselesaikan sampai kasus hukum tersebut selesai melalui jalan non-litigasi
maupun litigasi sampai ada ketetapan hukum yang mengikat sesuai dengan
peraturan perundang-undang yang berlaku. Selain itu, dalam memaksimalkan
perannya Lembaga Bantuan Hukum Pengayom Keadilan dan Lembaga
Bantuan Hukum PUKHAD LKS juga melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
produktif dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang paham
tentang hukum seperti 1) memberikan pelayanan kepada masyarakat,
terkhususnya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat
yang kurang mampu; 2) pemberian edukasi untuk masyarakat yang dilakukan
dalam bentuk sosialisasi atau penyuluhan hukum terkait aturan perundang-
undangan, cara advokasi atau pelayanan bantuan hukum serta segala hal yang
menunjang efektivitas hukum di tengah kehidupan bermasyarakat; 3)
perbaikan tertib hukum melalui pemberian pemahaman kepada masyarakat
tentang arti penting memahami hukum dan aturan perundang-undangan yang
ada. Sehingga jika masyarakat dihadapkan dengan kondisi yang tidak sesuai
atau ketimpangan-ketimpangan sosial, masyarakat bisa ikut serta berperan
aktif dan bekerjasama dengan LBH dalam berhadapan dengannya;
4) membuka lapangan kerja (labour market) bagi sarjana hukum yang
memiliki keinginan dan kesadaran untuk berkecimpung di dunia advokasi dan
pemberian bantuan layanan hukum melalui LBH; serta 5) bekerja sama
dengan pihak kampus atau perguruan tinggi dalam memberikan ruang untuk
pelaksanaan praktek lapangan bagi mahasiswa-mahasiswa hukum.
2. Kendala Lembaga Bantuan Hukum dalam penangan kasus keperdataan di
Kabupaten Bone umumnya didasari oleh pemahaman masyarakat yang minim
terkait dengan prosedur hukum yang berlaku dan ketidakterbukaan
masyarakat dengan kasus/perkara yang mereka hadapi. Masyarakat/klien yang
mendapatkan pendampingan hukum terkadang tidak terlalu jujur dengan
masalah yang mereka alami sehingga menjadi kesulitan bagi LBH untuk
menyelesaikan kasusnya. Selain itu, LBH Pengayom Keadilan sendiri, karena
sudah terakreditasi maka persoalan dana tidak menjadi kendala bagi LBH
tersebut untuk menjalankan perannya dalam memberikan pelayanan bantuan
hukum bagi masyarakat. Berbeda dengan LBH PUKHAD LKS yang masih
menitikberatkan kondisi finansial sebagai kendala, karena belum
mendapatkan akreditasi dari pemerintah untuk menjalankan perannya.
B. Saran
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan implikasi penelitian sebagai berikut:
1. Untuk Lembaga Bantuan Hukum di Kabupaten Bone, diharapkan agar
senantiasa meningkatkan peranannya dalam memberikan pelayanan bantuan
hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, khususnya dalam penanganan
kasus keperdataan di Kabupaten Bone.
2. Untuk masyarakat Kabupaten Bone, diharapkan agar lebih bisa meningkatkan
pengetahuan dan kesadaraan, khususnya terkait dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan.
Ketersediaan
| SSYA20220229 | 229/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
229/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
