Peran DPRD Terhadap Pelayanan Atas Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat Dalam Perspektif Peraturan DPRD Kabupaten Bone No.1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Bone No.2 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib
A. Isnaini Marda/01.18.4025 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran DPRD Terhadap Pelayanan Atas Pengaduan dan
Aspirasi Masyarakat dalam Perspektif Peraturan DPRD Kabupaten Bone No. 1
Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Bone No. 2 Tahun
2018 tentang Tata Tertib dengan pokok masalah, 1) Bagaimana syarat dan prosedur
penyerapan aspirasi oleh masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Bone, dan 2)
Bagaimana tindak lanjut aspirasi oleh masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Bone.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas maka penelitian ini
dianalisis menggunakan pendekatan normatif empiris dan pendekatan yuridis
sosiologis. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research)
dengan lokasi penelitian di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bone. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu
dengan metode observasi (pengamatan), wawancara (interview) dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa syarat dan prosedur penerimaan aspirasi
masyarakat tidak ada syarat mutlak yang harus terpenuhi hanya saja ada prosedur
yang harus ditempuh untuk menyampaikan aspirasi baik mewakili koleklif
masyarakat ataupun personal, dimana syarat yang dimaksud adalah surat
pemberitahuan yang berisi tentang informasi aspirasi yang dibawa, waktu dan tempat
aspirasi yang ditujukan ke ketua DPRD setelah surat masuk ke bagian umum, dan
sampai pada sekretaris dewan, anggota DPRD yang menerima aspirasi hari itu
disposisi ketua DPRD, kemudian ditindak lanjuti dengan melaksanakan rapat dengar
pendapat umum yang dihadiri oleh pembawa aspirasi, OPD terkait dan semua elemen
yang berkepentingan serta kompeten dengan aspirasi yang dibawa sehingga
melahirkan suatu solusi untuk menjawab problematika yang ada.
A. Kesimpulan
1. Syarat dan prosedur penerimaan aspirasi masyarakat tidak ada syarat mutlak
yang harus terpenuhi hanya saja ada prosedur yang harus tempuh untuk
menyampaikan aspirasi baik mewkili koleklif masyarakat ataupun personal
dimana syarat yang dimaksud adalah surat pemberitahuan yang berisi tentang
informasi aspirasi yang dibawa, waktu dan tempat aspirasi yang ditujukan ke
ketua DPRD setelah surat masuk ke bagian umum, Sekertaris Dewan (sekwan),
ketua DPRD, anggota DPRD yang menerima aspirasi hari itu disposisi ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2. Tindak lanjut aspirasi masyarakat dilaksanakan dengan melaksanakan rapat
dengar pendapat umum yang dihadiri oleh pembawa aspirasi, Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) terkait dan semua elemen yang berkepentingan serta
kompeten dengan aspirasi yang dibawa sehingga melahirkan suatu solusi untuk
menjawab problematika yang ada.
B. Saran
1. Prosedur penerimaan aspirasi seharusnya dilakukan dengan online sehingga
adanya keterbukaan informasi publik dan juga masyarakat yang lokasinya jauh
dari kota mampu menyampaikan aspirasinya sehingga hak menyampaikan
pendapat di muka umum dapat terealisasikan sebagai hak warga negara.
2. Proses penyerapan aspirasi harus berdasar dari keinginan hati nurani
masyarakat, serta tidak ada diskriminasi dalam proses menampung dan
menyalurkan aspirasi, serta diharapkan anggota DPRD lebih arif dan bijaksana
dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Aspirasi Masyarakat dalam Perspektif Peraturan DPRD Kabupaten Bone No. 1
Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Bone No. 2 Tahun
2018 tentang Tata Tertib dengan pokok masalah, 1) Bagaimana syarat dan prosedur
penyerapan aspirasi oleh masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Bone, dan 2)
Bagaimana tindak lanjut aspirasi oleh masyarakat terhadap DPRD Kabupaten Bone.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas maka penelitian ini
dianalisis menggunakan pendekatan normatif empiris dan pendekatan yuridis
sosiologis. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research)
dengan lokasi penelitian di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bone. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu
dengan metode observasi (pengamatan), wawancara (interview) dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa syarat dan prosedur penerimaan aspirasi
masyarakat tidak ada syarat mutlak yang harus terpenuhi hanya saja ada prosedur
yang harus ditempuh untuk menyampaikan aspirasi baik mewakili koleklif
masyarakat ataupun personal, dimana syarat yang dimaksud adalah surat
pemberitahuan yang berisi tentang informasi aspirasi yang dibawa, waktu dan tempat
aspirasi yang ditujukan ke ketua DPRD setelah surat masuk ke bagian umum, dan
sampai pada sekretaris dewan, anggota DPRD yang menerima aspirasi hari itu
disposisi ketua DPRD, kemudian ditindak lanjuti dengan melaksanakan rapat dengar
pendapat umum yang dihadiri oleh pembawa aspirasi, OPD terkait dan semua elemen
yang berkepentingan serta kompeten dengan aspirasi yang dibawa sehingga
melahirkan suatu solusi untuk menjawab problematika yang ada.
A. Kesimpulan
1. Syarat dan prosedur penerimaan aspirasi masyarakat tidak ada syarat mutlak
yang harus terpenuhi hanya saja ada prosedur yang harus tempuh untuk
menyampaikan aspirasi baik mewkili koleklif masyarakat ataupun personal
dimana syarat yang dimaksud adalah surat pemberitahuan yang berisi tentang
informasi aspirasi yang dibawa, waktu dan tempat aspirasi yang ditujukan ke
ketua DPRD setelah surat masuk ke bagian umum, Sekertaris Dewan (sekwan),
ketua DPRD, anggota DPRD yang menerima aspirasi hari itu disposisi ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2. Tindak lanjut aspirasi masyarakat dilaksanakan dengan melaksanakan rapat
dengar pendapat umum yang dihadiri oleh pembawa aspirasi, Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) terkait dan semua elemen yang berkepentingan serta
kompeten dengan aspirasi yang dibawa sehingga melahirkan suatu solusi untuk
menjawab problematika yang ada.
B. Saran
1. Prosedur penerimaan aspirasi seharusnya dilakukan dengan online sehingga
adanya keterbukaan informasi publik dan juga masyarakat yang lokasinya jauh
dari kota mampu menyampaikan aspirasinya sehingga hak menyampaikan
pendapat di muka umum dapat terealisasikan sebagai hak warga negara.
2. Proses penyerapan aspirasi harus berdasar dari keinginan hati nurani
masyarakat, serta tidak ada diskriminasi dalam proses menampung dan
menyalurkan aspirasi, serta diharapkan anggota DPRD lebih arif dan bijaksana
dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20220232 | 232/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
232/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
