mplementasi Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembanguan Daerah (Studi Kasus Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlingungan Anak di Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang proses analisis tugas hukum kesetaraan peran
antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender
dalam Pembangunan Daerah. Pokok permasalahannya adalah Bagaimana
pelaksanaan Pasal 14 ayat (3)Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan kendala
dihadapi Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam
mengimplementasikan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif
dengan subyek penelitian adalah Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah. Informan yang dipilih adalah yang mempunyai relevansi yang dibutuhkan
penelitian yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang perlindungan
perempuan dan anak Kepala Seksi, perlindungan perempuan dan anak dan kepala
bidang data informsai genger Kepala Bidang Data dan Informasi gender dan anak,
serta Masyarakat sebagai responden. Tekhnik pengumpulan data menggunakan
observasi dan interview atau wawancara. Data dianalisis secara kualitatif deskriftif
yang didukung oleh data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pemberian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten bone dalam
menjalankan perda Nomor 11 tahun 2016 yaitu Sumber daya manusia yang masih
perlu pelatihan dan advokasi, kesadaran masyarakat akan pengarustamaan gender
dalam hal pembangunan daerah boleh dikata masih tergolong sangat minim, sehingga
masyarakat banyak yang tidak peduli akan hak mereka dalam berperan membangun
daerah atau ikut serta dalam pembangunan daerah. Perencanaan pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangun nasional serta
mengurangi kesenjangan gender untuk mengedalikan kesetaraan dan keadilan gender
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
simpulan sebagai berikut :
1. Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah melaksanakan
perda nomor 11 tahun 2016 pasal 14 ayat (3) dengan menghadirkan responsif
gender, kebijakan ini merupakan ruang bagi perempuan dan laki-laki untuk
menyapaikan aspirasi termasuk dalam ranah hukum dan politik, dimana
perempuan dan laki-laki mendapatkan porsi serta kesempatan yang sama
untuk berperan aktif dalam meningkatkan aksesibilitas sumber daya di semua
sektor dari program di atas secara umum dapat dilihat bahwa program tersebut
telah memperhatikan kesejahteraan baik laki-laki dan perempuan, tentunya
dengan memperhatikan kepentingan laki-laki dan perempuan maka program
di atas sudah bisa dinilai ideal dan sesuai dengan undang-undang yang
berlaku.
2. Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten bone
dalam menjalankan perda nomor 11 tahun 2016 yaitu Sumber daya manusia
yang masih perlu pelatihan dan advokasi, kesadaran masyarakat akan
pengarustamaan gender dalam hal pembangunan daerah boleh dikata masih
tergolong sangat minim, sehingga masyarakat banyak yang tidak peduli akan
hak mereka dalam berperan membangun daerah atau ikut serta dalam
pembangunan daerah, sehingga banyak masyarakat yang kurang kritis akan
hak haknya dalam pengarustamaan gender.
B. Saran
Adapun saran-saran yang penulis sampaikan dari hasil skripsi ini antara lain:
1. Perumusan peraturan daerah Nomor 11 tahun 2016 komposisi perumus
undang-undang tersebut tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan
faktanya adalah komisi yang bertugas merumuskan peraturan daerah (perda)
tersebut lebih didominasi oleh pihak laki-laki akan tetapi dalam
mempertimbangkan kepentingan perempuan dalam peraturan daerah (perda)
komposisi laki-laki yang lebih dominan bukan berarti peraturan daerah
(perda) tersebut akan mendiskriminasi pihak perempuan.
2. Sumber daya manusia masih perlu pelatihan dan advokasi Kesataraan gender
di kabupaten bone masih perlunya peningkatan pembinaan masyarakat
khususnya perempuan akan mempunyai skil atau kemampuan yang mumpuni
untuk sama-sama ikut atau turut berpartisipasi dalam pembangunan daerah,
serta sosialisasi rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya
perempuan akan hak-hak mereka dalam pembangunan daerah.
Ketersediaan
SSYA20190554554/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

554/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top