Kebebasan Pengambilan Foto Dan Rekaman Persidangan Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A Berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2020

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang kebebasan pengambilan foto dan rekaman
persidangan di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A berdasarkan PERMA
Nomor 5 Tahun 2020 Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peraturan tentang
pembatasan kebebasan merekam dan mengambil foto di persidangan.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami efektifitas pembatasan
kebebasan merekam dan mengambil gambar kegiatan di persidangan dalam PERMA
Nomor 5 Tahun 2020 dan untuk memahami dampak positif dan negatif serta tujuan
PERMA Nomor 5 Tahun 2020. Serta untuk memahami Perspektif Hukum Islam
Terhadap Pengambilan Gambar Pada Persidangan di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1A. Penelitian ini merupakan penelitian field research (penelitian lapangan)
kualitatif
deskriptif dengan pendekatan
yuridis
normatif,
empiris normatif.
Pengumpulan data dilakukan dengan obseravasi, wawancara, dan dokumentasi.
Pengelolahan data dilakukan dengan reduksi data/reduction, penyajian data/display,
dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Hasil penelitian ini, yang pertama mengenai efektivitas pemberlakuan
PERMA Nomor 5 Tahun 2020 di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A sudah
berjalan secara efektif, karena adanya peraturan tersebut para Majelis Hakim sudah
memiliki payung hukum dalam mencegah atau melarang para pihak untuk
merekam dan mengambil gambar sesuai dengan keinginan mereka. Yang kedua
mengenai
dampak positif dan negatif
serta tujuan yang hendak dicapai dalam
penerbitan PERMA Nomor 5 Tahun 2020. Adapun dampak positif nya yaitu: adanya
payung hukum bagi Majelis Hakim, proses persidangan berjalan lancar, serta mampu
menjaga kehormatan para pencari keadilan. Adapun dampak negatifnya yaitu:
menimbulkan kecurigaan terhadap putusan Hakim, para pihak merasa dibatasi, serta
para pihak merasa kurang mendapatkan informasi. Tujuan yang hendak dicapai
yaitu: menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Yang ketiga Perspektif Hukum Islam terhadap pengambilan gambar di
persidangan adalah mubah karena hanya menahan bayangan atau memantulkannya
dan mengandung manfaat didalamnya sebagai media informasi.
A. Simpulan
1. Pembatasan kebebasan merekam dan mengambil gambar kegiatan di
persidangan dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2020 sudah dapat dikatakan
berjalan secara efektif, karena sebelum adanya aturan tersebut di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A sudah menerapkan kepada para pihak yang ada
dalam ruang sidang, Namun belum ada aturan yang mempertegas, sehingga
munnculnya ide-ide para Hakim perlu adanya perlindungan, karena merekam
dan mengambil gambar dapat mengganggu persidangan, oleh karena dengan
adanya peraturan tersebut maka proses persidangan bisa berjalan dengan baik
dan tertib tanpa adanya hal-hal yang menggangu kenyamanan dan keamanan
ruang sidang.
2. Dampak positif dan negatif serta tujuan PERMA Nomor 5 Tahun 2020.
Adapun dampak positifnya yaitu: adanya payung hukum bagi Majelis Hakim,
proses persidangan berjalan lancar, serta mampu menjaga kehormatan para
pencari keadilan. Adapun dampak negatifnya yaitu: menimbulkan kecurigaan
terhadap putusan Hakim, para pihak merasa dibatasi serta para pihak merasa
kurang mendapatkan informasi. Tujuan yang hendak dicapai yaitu
menegakkan Hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
3. Perspektif Hukum Islam terhadap pengambilan gambar di persidangan
pengambilan gambar di persidangan merupakan perkara yang kontemporer
namun jika hal ini mengarah kepada illah maka hukum fotografi menjadi
boleh. Karena foto atau pengambilan gambar di persidangan menggunakan
kamera tidak termasuk dalam kategori membandingkan ciptaan Allah melainka
untuk keperluan dokumentasi kegiatan. Pengambilan gambar adalah mubah.
Karena aktivitas pengambilan gambar hanyalah menahan bayangan atau
memantulkannya, bukan seperti yang dilakukan oleh pemahat atau pelukis, dan
mengandung manfaat didalamnya sebagai media informasi.
B. Saran
1. Dengan adanya PERMA Nomor 5 Tahun 2020 diharapkan para Hakim di
lingkungan Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A menjelaskan kepada para
pihak yang berperkara mengenai aturan pemberlakuan pembatasan kebebasan
merekam dan mengambil gambar kegiatan di persidangan sebelum dimulainya
persidangan sehingga para pihak lebih memahami dan menyadari akan aturan
yang ada mengenai pengambilan gambar kegiatan di Pengadilan, sehingga
dapat tercipta proses persidangan yang bisa berjalan dengan baik dan tertib
tanpa adanya hal-hal yang menggangu kenyamanan dan keamanan ruang
sidang.
2. Pemberlakuan pembatasan kebebasan merekam dan mengambil gambar
kegiatan di persidangan dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2020 di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A, sebaiknya diberlakukan oleh semua jenis
persidangan yang ada di Pengadilan Agama Watampoe Kelas 1A, tidak hanya
pada persidangan yang tertutup untuk umum tetapi, juga pada persidangan yang
terbuka untuk umum, demi mewujudkan persidangan yang berintegritas dan
diharapkan kepada pihak Pengadilan Agama Watampoe Kelas 1A untuk
meminimalisir dampak negatif dalam pemberlakuan PERMA Nomor 5 Tahun
2020.
Ketersediaan
SSYA2022007676/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

76/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skrips Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top