Status Anak Dalam Perkawinan Yang Dibatalkan Karena Wali Palsu Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Status Anak Dalam Perkawinan Yang
Dibatalkan Karena Wali Palsu Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah status anak dalam perkawinan yang
dibatalkan karena wali palsu menurut Hukum Islam dan hukum positif, perbandingan
hukum Islam dan hukum positif terhadap status anak dalam perkawinan yang
dibatalkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui status anak dalam perkawinan
yang dibatalkan karena wali palsu menurut Hukum Islam dan hukum positif,
perbandingan hukum Islam dan hukum positif terhadap status anak dalam perkawinan
yang dibatalkan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research)
dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif, sedangkan pendekatan penelitiannya
yaitu teologis normatif dan yuridis normatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Bahwa Status anak dalam
perkawinan yang dibatalkan karena wali palsu menurut hukum Islam termasuk anak
yang tidak sah karena menggunakan wali yang tidak berhak. Kemudian Status anak
dalam perkawinan yang dibatalkan karena wali palsu menurut hukum positif
termasuk anak yang sah karena batalnya perkawinan tidak akan memutuskan
hubungan hukum dengan kedua orang tuanya meskipun hubungan perkawinan orang
tuanya putus. Persamaan di antara keduanya yaitu terletak pada akad yang sah maka
anaknya juga sah. Adapun Perbedaan di antara keduanya yaitu status anak dalam
perkawinan yang dibatalkan menurut Hukum Islam ialah jika tidak memenuhi rukun
nikah dalam perkawinan maka status anak yang dilahirkan termasuk anak yang tidak
sah, sedangkan status anak dalam perkawianan yang dibatalkan menurut hukum
positif berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
terhadap status anak karena pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap
anak-anak yang dilahirkan, maka anak tersebut merupakan anak sah.
A. Simpulan
Dari uraian yang telah penulis paparkan secara panjang lebar pada bab-bab
sebelumnya, maka sebagai akhir dari bagian penelitian ini penulis akan menarik
kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang penulis teliti, diantaranya sebagai
berikut:
1. Status anak dalam perkawinan yang dibatalkan karena wali palsu menurut
hukum Islam termasuk anak yang tidak sah karena menggunakan wali yang
tidak berhak, dan sengaja memalsukan identitas wali, bahkan Imam Syafi’i dan
Imam Hambali telah sepakat bahwa wali adalah rukun dalam suatu perkawinan.
Tanpa adanya wali maka perkawinan yang dilaksanakan tidak sah.
2. Menurut hukum positif berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 75 Kompilasi Hukum Islam
terhadap status anak karena pembatalan perkawinan tidak berlaku surut
terhadap anak-anak yang dilahirkan, maka anak tersebut merupakan anak sah.
3. Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Status Anak Dalam
Perkawinan Yang Dibatalkan
Dari kedua pandangan hukum tersebut dapat diketahui bahwa kedua hukum
tersebut berpendapat bahwa hukum Islam dan hukum positif jika akadnya sah maka
anaknya juga sah. Namun disamping persamaan tersebut, keduanya berbeda pendapat
bahwa hukum Islam mengenai pembatalan perkawinan harus memenuhi rukun nikah
karena jika tidak memenuhi rukun nikah dalam perkawinan maka perkawinannya
tidak sah sehingga berdampak bahwa status anak yang dilahirkan, sedangkan hukum
positif mengenai pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang
dilahirkan dari perkawinana tersebut.
B. Saran
Sebagai catatan akhir dari penulisan ini maka penulis ingin memberikan pesan
moral kepada pihak-pihak yang akan melakukan status anak dalam perkawinan yang
dibatalkan karena wali palsu menurut hukum Islam dan hukum positif atau kepada
pembaca sekalian, diantaranya:
1. Berdasarkan yang penulis teliti bahwa pernikahan adalah salah satu yang sangat
penting dalam kehidupan manusia untuk menjalankan ibadah dan perintah dari
Allah swt. sehingga rukun dan syarat perkawinan harus sesuai dengan aturan
agama Islam karena apabila tidak sesuai dengan aturannya maka perkawinan
tersebut dapat difasakh atau dibatalkan.
2. Untuk melaksanakan perkawinan harus menggunakan wali nasab yang jelas
identitasnya bukan wali palsu dalam penulis telah teliti saat ini agar status
anaknya menjadi jelas dengan pernikahan yang sah pula.
3. Untuk menghindari agar tidak terjadi fasakh atau pembatalan perkawinan maka
Pegawai Pencatat Perkawinan (Kantor Urusan Agama) perlu meneliti dengan
jelas identitas para pihak yang akan melakukan perkawinan agar tidak terjadi
hal yang tidak di inginkan.
Ketersediaan
SSYA2022004040/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

40/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Wali Palsu

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top