Analisis Sosio Yuridis Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hibah Orang Tua Kepada Anak Dapat Diperhitungkan Sebagai Warisan (Studi Desa Carigading Kecamatan Awangpone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai analisis sosio yuridis Pasal 211 Kompilasi Hukum
Islam tentang hibah orang tua kepada anak dapat diperhitugkan sebagai warisan di Desa
Carigading Kecamatan Awangpone. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu
pemahaman masyarakat mengenai Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam tentang hibah orang
tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan serta realitas masyarakat mengenai
hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan di Desa
Carigading, Kecamatan Awangpone. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
pemahaman masyarakat mengenai Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam tentang hibah orang
tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan serta realitas masyarakat mengenai
hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan di Desa
Carigading, Kecamatan Awangpone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan
yuridis normatif, dan empiris. Metode pengumpulan data yakni observasi, wawancara dan
dokumentasi. Selain itu metode analisis data yang digunakan adalah reduksi data,
penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Konsep hibah menurut hukum Islam
yakni pemberian sukarela dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup, dan
pemberiannya harus sesuai dengan keinginan pemberi. Dengan kata lain hibah diberikan
kepada anak dan saudara sekandung sebagai ahli waris. 2) Konsep warisan menurut
hukum Islam merupakan harta peninggalan orang tua yang diberikan kepada anak, cucu,
atau sanak keluarga sesuai ketentuan dalam aturan Islam. 3) Hibah dapat dianggap sebagai
warisan dalam hukum Islam, meskipun diberikan saat pewaris masih hidup. Pasal 211
Kompilasi Hukum Islam mengatur hal ini, tetapi masyarakat Desa Carigading lebih
mengutamakan musyawarah dan prinsip kekeluargaan dalam pembagian hibah. Tujuan
utamanya adalah mencegah konflik di masa depan dan memastikan kesepakatan yang
adil. Hukum waris Islam menekankan persamaan hak dan penyelesaiannya melalui
musyawarah keluarga. 4) Realitas masyarakat mengenai hibah orang tua kepada anak
dapat diperhitungkan sebagai warisan di Desa Carigading Kec. Awangpone dengan
menerapkan bagi rata, sebagai alternatif dikemudian hari pemberian tersebut bisa
dijadikan sebagai warisan agar tidak menimbulkan konflik antara saudara yang satu dan
yang lainnya. Adapun terkait masalah perselisihan pendapat baik itu anak yang sudah
mendapatkan bagian ataupun yang belum biasanya diselesaikan dengan kekeluargaan.
Anak yang sudah merima hibah sudah tidak berhak lagi menuntut hak mendapatkan
bagian, karena sudah ada bagian yang diperoleh dari orang tua maka sisa warisan yang
lain diberikan kepada saudaranya atau keluarga yang ditinggalkan
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang penulis uraikan dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Konsep hibah menurut hukum Islam yakni pemberian sukarela dari seseorang
kepada orang lain yang masih hidup, dan pemberiannya harus sesuai dengan
keinginan pemberi. Dengan kata lain hibah diberikan kepada anak dan saudara
sekandung sebagai ahli waris. Pemberian hibah harus adil kepada semua anak, dan
jika seorang ayah melebihkan hibah kepada salah satu anaknya, ia harus menarik
kembali hibah tersebut sesuai dengan hukum Islam.
2. Konsep warisan menurut hukum Islam merupakan harta peninggalan orang tua
yang diberikan kepada anak, cucu, atau sanak keluarga sesuai ketentuan dalam
aturan Islam. Pembagian warisan harus adil, dengan laki-laki mendapat dua kali
bagian dari anak perempuan, dan juga melibatkan pelaksanaan wasiat dan
pembayaran utang pewaris sebelum pembagian harta.
3. Hibah dapat dianggap sebagai warisan dalam hukum Islam, meskipun diberikan
saat pewaris masih hidup. Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam mengatur hal ini,
tetapi masyarakat Desa Carigading lebih mengutamakan musyawarah dan prinsip
kekeluargaan dalam pembagian hibah. Tujuan utamanya adalah mencegah konflik
di masa depan dan memastikan kesepakatan yang adil. Hukum waris Islam
menekankan persamaan hak dan penyelesaiannya melalui musyawarah keluarga.
4. Realitas masyarakat mengenai hibah orang tua kepada anak dapat diperhitungkan
sebagai warisan di Desa Carigading Kec. Awangpone dengan menerapkan bagi
rata, sebagai alternatif dikemudian hari pemberian tersebut bisa dijadikan sebagai
warisan agar tidak menimbulkan konflik antara saudara yang satu dan yang
lainnya. Adapun terkait masalah perselisihan pendapat baik itu anak yang sudah
mendapatkan bagian ataupun yang belum biasanya diselesaikan dengan
kekeluargaan. Anak yang sudah merima hibah sudah tidak berhak lagi menuntut
hak mendapatkan bagian, karena sudah ada bagian yang diperoleh dari orang tua
maka sisa warisan yang lain diberikan kepada saudaranya atau keluarga yang
ditinggalkan.
B. Saran
Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan, ada beberapa hal
yang ingin penulis sampaikan:
1. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, khususnya dalam duniah ukum, maka
dari itu kita harus bersifat objektif dalam menanggapi dan menilai satu pendapat
adalah rahmat bagi umat muslim, akan tetapi perbedaan pendapat tersebut harus
sesuai syariat Islam.
2. Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan harta hibah yang
dimilikinya, mengingat adanya masyarakat yang melaksanakan pemberian hibah
keluar dari aturan yang ada.
3. Pembaca khususnya mahasiswa tingkat akhir agar penelitian ini dilanjutkan pada
penelitian selanjutnya dengan memperbanyak informan sebagai sumber informasi,
agar hasil penelitian yang diperoleh dapat lebih dikembangkan.
Ketersediaan
SSYA20230120120/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

120/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top