Peranan Penyuluh Agama Dalam Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Ahli Waris Pengganti Perspektif Hukum Islam (Studi Ahli Waris Polo Aleteng di Desa Walenreng)
Sri Hajriani Mappa/01.18.1089 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Peranan Penyuluh Agama Dalam Meningkatkan
Pemahaman Masyarakat Tentang Ahli Waris Pengganti Perspektif Hukum
Islam (Studi Ahli Waris Polo Aleteng di Desa Walenreng). Kajian dalam
penelitian ini membahas peranan penyuluh agama dalam meningkatkan pemahaman
masyarakat tentang ahli waris pengganti perspektif hukum Islam.Tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahui pemahaman masyarakat tentang ahli waris pengganti
di Desa Walenreng dan untuk mengetahui program dan materi penyuluh agama
dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ahli waris pengganti.Untuk
memperoleh data darimasalah tersebut penulis menggunakan metode field research
(penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, dokumentasi dan pertanyaan
wawancara. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode kualitatif.
Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis melalui tiga tahap kegiatan, yaitu
mereduksi data, menyajikan data, menarik kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang ahli
waris pengganti khususnya masyarakat di Desa Walenreng telah mengalami
peningkatan. Hal tersebut ditandai dengan masyarakat yang telah mengetahui
kedudukan ahli waris pengganti yang berhak mewaris sesuai yang tercantum dalam
Pasal 185 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam. Bentuk program yang
dilaksanakan penyuluh agama dalam meningkatkan pemahaman tentang ahli waris
pengganti kepada masyarakat di Desa Walenreng yaitu dengan melakukan suatu
pembinaan, seperti pembinaan tentang ahli waris pengganti yang menggunakan
metode ceramah, tanya jawab dan konsultasi. Masyarakat merespon dengan baik
dalam kegiatan tersebut, sehingga penyuluh agama dapat memberikan pemahaman
kepada masyarakat tentang ahli waris pengganti sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) dan
(2) Kompilasi Hukum Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada pembahasan sebelumnya,
makakesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Pemahaman masyarakat Desa Walenreng terkait ahli waris pengganti telah
meningkat dan berubah, terutama bagi masyarakat yang rutin menghadiri dan
mengikuti binaan dan penyuluhan oleh penyuluh agama melalui kegiatan majelis
taklim, hal tersebut ditandai dengan masyarakat yang telah mengetahui
kedudukan ahli waris pengganti yang berhak mewaris sesuai yang tercantum
dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Dimana sebelumnya pemahaman
masyarakat tentang ahli waris pengganti atau mereka menyebutnya sebagai polo
aleteng tidak mewaris dan tidak berhak mendapatkan bagian dari harta warisan
yang ditinggalkan oleh pewaris.
2. Bentuk program yang dilaksanakan penyuluh agama dalam meningkatkan
pemahaman tentang ahli waris pengganti kepada masyarakat yaitu melalui
pembinaan dengan menggunakan metode atau program ceramah, Tanya jawab,
dan konsultasi. Pembinaan merupakan suatu usaha, tindakan atau kegiatan yang
bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ahli waris
pengganti. Serta materi yang disampaikan oleh penyuluh tentang ahli waris
pengganti kepada masyarakat adalah berdasarkan Pasal 185 ayat (1) dan (2)
Kompilasi Hukum Islam”.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini. Untuk itu terdapat
beberapa saran untuk bahan pertimbangan bagi pihak penyuluh agama Kecamatan
Cina dan sebagai penyempurnaan penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan
penelitian yang sama. Adapun saran tersebut yaitu:
1. Pihak penyuluh agama diharapkan dapat bekerja secara maksimal dan
memberikan penyuluhan yang terpadu dan menyeluruh agar seluruh masyarakat
yang masih tidak memahami atau mengetahui kedudukan ahli waris pengganti
dalam Kompilasi Hukum Islam agar kiranya dapat membagikan warisan bagi ahli
waris pengganti sesuai yang terdapat dalam pasal 185 ayat (1) dan (2) Kompilasi
Hukum Islam.
2. Kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Walenreng agar kiranya lebih
memperhatikan himbauan maupun saran dari penyuluh agama agar dapat lebih
memahami mengenai ahli waris pengganti berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.
Serta agar pembagian warisan bagi ahli waris pengganti dapat sesuai dengan Pasal
185 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam dan para ahli waris pengganti dapat
mendapatkan haknya yang seharusnya mereka dapatkan.
Pemahaman Masyarakat Tentang Ahli Waris Pengganti Perspektif Hukum
Islam (Studi Ahli Waris Polo Aleteng di Desa Walenreng). Kajian dalam
penelitian ini membahas peranan penyuluh agama dalam meningkatkan pemahaman
masyarakat tentang ahli waris pengganti perspektif hukum Islam.Tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahui pemahaman masyarakat tentang ahli waris pengganti
di Desa Walenreng dan untuk mengetahui program dan materi penyuluh agama
dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ahli waris pengganti.Untuk
memperoleh data darimasalah tersebut penulis menggunakan metode field research
(penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, dokumentasi dan pertanyaan
wawancara. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode kualitatif.
Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis melalui tiga tahap kegiatan, yaitu
mereduksi data, menyajikan data, menarik kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang ahli
waris pengganti khususnya masyarakat di Desa Walenreng telah mengalami
peningkatan. Hal tersebut ditandai dengan masyarakat yang telah mengetahui
kedudukan ahli waris pengganti yang berhak mewaris sesuai yang tercantum dalam
Pasal 185 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam. Bentuk program yang
dilaksanakan penyuluh agama dalam meningkatkan pemahaman tentang ahli waris
pengganti kepada masyarakat di Desa Walenreng yaitu dengan melakukan suatu
pembinaan, seperti pembinaan tentang ahli waris pengganti yang menggunakan
metode ceramah, tanya jawab dan konsultasi. Masyarakat merespon dengan baik
dalam kegiatan tersebut, sehingga penyuluh agama dapat memberikan pemahaman
kepada masyarakat tentang ahli waris pengganti sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) dan
(2) Kompilasi Hukum Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada pembahasan sebelumnya,
makakesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Pemahaman masyarakat Desa Walenreng terkait ahli waris pengganti telah
meningkat dan berubah, terutama bagi masyarakat yang rutin menghadiri dan
mengikuti binaan dan penyuluhan oleh penyuluh agama melalui kegiatan majelis
taklim, hal tersebut ditandai dengan masyarakat yang telah mengetahui
kedudukan ahli waris pengganti yang berhak mewaris sesuai yang tercantum
dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam. Dimana sebelumnya pemahaman
masyarakat tentang ahli waris pengganti atau mereka menyebutnya sebagai polo
aleteng tidak mewaris dan tidak berhak mendapatkan bagian dari harta warisan
yang ditinggalkan oleh pewaris.
2. Bentuk program yang dilaksanakan penyuluh agama dalam meningkatkan
pemahaman tentang ahli waris pengganti kepada masyarakat yaitu melalui
pembinaan dengan menggunakan metode atau program ceramah, Tanya jawab,
dan konsultasi. Pembinaan merupakan suatu usaha, tindakan atau kegiatan yang
bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ahli waris
pengganti. Serta materi yang disampaikan oleh penyuluh tentang ahli waris
pengganti kepada masyarakat adalah berdasarkan Pasal 185 ayat (1) dan (2)
Kompilasi Hukum Islam”.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini. Untuk itu terdapat
beberapa saran untuk bahan pertimbangan bagi pihak penyuluh agama Kecamatan
Cina dan sebagai penyempurnaan penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan
penelitian yang sama. Adapun saran tersebut yaitu:
1. Pihak penyuluh agama diharapkan dapat bekerja secara maksimal dan
memberikan penyuluhan yang terpadu dan menyeluruh agar seluruh masyarakat
yang masih tidak memahami atau mengetahui kedudukan ahli waris pengganti
dalam Kompilasi Hukum Islam agar kiranya dapat membagikan warisan bagi ahli
waris pengganti sesuai yang terdapat dalam pasal 185 ayat (1) dan (2) Kompilasi
Hukum Islam.
2. Kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Walenreng agar kiranya lebih
memperhatikan himbauan maupun saran dari penyuluh agama agar dapat lebih
memahami mengenai ahli waris pengganti berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.
Serta agar pembagian warisan bagi ahli waris pengganti dapat sesuai dengan Pasal
185 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam dan para ahli waris pengganti dapat
mendapatkan haknya yang seharusnya mereka dapatkan.
Ketersediaan
| SSYA20220252 | 252/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
252/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
