Implementasi Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengurusan Jenazah Yang Terinfeksi Covid-19 (Studi Kasus RSU Tenriawaru)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Fatwa MUI Nomor 18 Tentang
Pengurusan Jenazah Yang Terinveksi COVID-19 . Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui bagaimana tata cara pengurusan jenazah yang terinveksi COVID-19
menurut fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, Bagaimana tata cara pengurusan jenazah
yang terinveksi COVID-19 di RSUD Tenriwaru, Implementasi fatwa MUI Nomor 18
Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinveksi COVID-
19 di RSUD Tenriawaru.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif yakni
memahami secara mendalam melalui pengumpulan Data dan informasi yang
diperoleh dari pihak yang diwawancarai mengenai permasalahan yang terkait dengan
Implementasi Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 di RSU Tenriawaru.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020
tentang pedoman pengurusan jenazah yang terinveksi COVID-19 dengan
implementasi di RSUD tenriawaru, bahwa terdapat 14 poin terkait pengurusan
jenazah. Untuk 13 poin pengurusan jenazah sudah sesuai, akan tetapi terdapat 1 poin
yang tidak sesuai dengan implementasinya di RSUD Tenriawaru yakni pihak rumah
sakit tidak memandikan jenazah melainkan hanya dibersihkan menggunakan kain
basah atau tissue basah sedangkan yang terdapat dalam fatwa MUI Nomor 18 tahun
2020 pada proses memandikan jenazah yakni diperbolehkan untuk langsung di
tayamumkan jika tidak memungkinkan untuk dimandikan. .
A. Simpulan
1. Tata Cara Pengurusan Jenazah Menurut Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020
membahas tentang proses memandikkan, mengkafani dan menyalatkan dan
menguburkan jenazah. Dalam hal memandikan jenazah yaitu jenazah
dimandikan tanpa dibuka pakaian, petugas wajib berjenis kelamin yang sama
dengan jenazah, ditayamumkan, membersihkan najis jika ada, dan jenazah
dimandikan dengan cara mengucurkan air secara merata keseluruh tubuh dan
mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan)
dengan debu. Dalam hal mengkafani yakni setelah jenazah dimandikan dan
ditamumkan jenzah dikafi dengan menggunakan kain yang menutup seluruh
tubuh dan dimasukkan kedalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus
air dan dimasukkan kedalam peti dengan dimiringkan ke kanan. Dalam hal
mensallatkan maka di sunnah kan untuk segera menyalatkan jenazah setelah
dikafani dan dilakukan ditempat yang aman dari penularan COVID-19 dan
dilakukan oleh umat Islam secara langsung dan jika tidak memungkinkan
maka, boleh disalatkan di kuburan yakni sebelum atau sesudah dimakamkan
dan juga boleh nya dilakukan salat ghaib untuk jenazah tersebut. Dalam hal
menguburkan yakni dilakukan sesuai dengan syariah dan protokol medis dan
jenazah dimasukkan kedalam liang kubur bersama peti dan juga dalam hal
penguburan bolehnya dilakukan penguburan beberapa jenazah dalam liang
kubur dikarenakan oleh keadaan yang darurat.
2. Tata Cara Pengurusan Jenazah Yang Terinveksi COVID-19 di RSUD
Tenriawaru dalam hal ini proses memandikan, jenzah dibersihkan dengan
menggunakan kain basa atau tissu basah tanpa membuka pakaian, petugas
yang memandikan harus berjenis kelamin yang sama, ditayammumkan,
petugas menggunakan APD (Alat pelindung diri). Selanjutnya proses
mengafani, jenazah dikafani menggunakan kain kafan, jenazah dimasukkan
dalam kantong jenazah dan jenzah dimasukkan dalam peti yang sudah
disiapkan. Kemudian proses menyalati, jenazah wajib untuk disalati, disalati
oleh petugas dan dibolehkan bagi perwakilan keluarga untuk ikut menyalati
jenazah dan setelah jenazah disalati, jenazah tersebut dibawa ke perkuburan
yang sudah disiapkan khusus jenazah COVID-19.
3. Implementasi Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinveksi COVID-19 Di RSUD
Tenriawaru dalam hal ini antara fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dengan
aturan yang ditetapkan oleh rumah sakit Tenriawaru telah sesuai mengenai
beberapa hal terkecuali dalam proses memandikan jenazah yakni pihak rumah
sakit tidak memandikan jenazah melainkan hanya dibersihkan menggunakan
kain basah atau tissue basah sedangkan yang terdapat dalam fatwa MUI
Nomor 18 Tahun 2020 pada proses memandikan jenazah yakni diperbolehkan
untuk langsung di tayamumkan jika tidak memungkinkan untuk dimandikan.
B. SARAN
1. Bagi masyarakat umum untuk membaca hasil penelitian ini hendaknya
menjadi berhati-hati terhadap COVID-19, sehingga dapat mengantisipasi
tertular virus yang akan memberikan dampak bahaya untuk keselamatan
jiwa.
2. Bagi keluarga pasien yang terdampak COVID-19 hendaknya
mempercayai pihak rumah sakit dalam proses penanganan jenazah apabila
jenazah COVID-19 meninggal dunia. Dalam hal ini memberikan
kewenangan sepenuhnya kepada pihak rumah sakit karena yang
bertanggung jawab atas pasien COVID-19 yakni pihak rumah sakit mulai
dari proses memandikan jenazah hingga proses penguburan jenazah
COVID-19.
3. Kesesuaian antara fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tetang pedoman
pengurusan jenazah muslim yang terinveksi COVID-19 dengan
implementasinya di RSUD Tenriawaru, bahwa terdapat 14 poin terkait
pengurusan jenazah. Untuk 13 poin pengurusan jenazah COVID-19 sudah
sesuai dengan implementasi di RSUD Tenriawaru. Akan tetapi yang 1
poin kurang sesuai yakni dalam hal proses memandikan jenazah, dimana
RSUD Tenriawaru hanya membersihkan jenazah dengan kain basah atau
tissue basah tanpa membuka pakaian dan ditayamumkan sedangkan fatwa
MUI menganjurkan untuk langsung untuk ditayamumkan apabila tidak
memungkinkan dimandikan.
Ketersediaan
SSYA20220120120/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

120/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top