Efektivitas Kantor Urusan Agama Kec. Tanete Riattang Timur dalam Menanggulangi Praktik Nikah Siri (Studi Pada Masyarakat Kampung Bajo’Kelurahan Bajoe)
MUh. Fahri/01.18.1229 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Kantor Urusan Agama Kec. Tanete
Riattang Timur dalam Menanggulangi praktik Nikah Siri (Studi Pada Masyarakat
Kampung Bajo’Kelurahan Bajoe). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
efektivitas program Kantor Urusan Agama dalam menanggulangi Praktik Nikah Siri
pada masyarakat Kampung Bajo’, untuk mengetahui status hukum penanggulangan
praktik nikah siri. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research)
kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan perundang-
undangan. Yuridis empiris yaitu pendekatan dengan melalui sesuatu kenyataan
hukum yang ada dalam masyarakat dan aspek intraksi sosial dalam masyarakat dan
pendekatan sosiologis, yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas Kantor Urusan Agama dalam
menanggulangi praktik Nikah Siri di Kecamatan Tanete Riattang Timur, KUA telah
melakukan berbagai upaya. Upaya yang di berikan KUA adalah melakukan
penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah
melalui kegiatan seminar dan pengajian-pengajian di masjid. Beberapa faktor yang
disebabkan masyarakat kampung bajo’ melakukan praktik nikah siri yaitu faktor
ekonomi dan faktor pendidikan, minimnya pengetahuan tentang pencatatan
pernikahan. Status hukum penanggulangan Praktik nikah sangat positif diterapkan di
masyarakat agar mampu memberikan perubahan kepada masyarakat khusunya
tentang pencatatan perkawinan. Hal yang sejalan dengan Hasil wawancara dilapangan
masih banyak yang telah melakukan praktik Nikah Siri. Hal tersebut menunjukan
bahwa program Kantor Urusan Agama dalam Menanggulangi Praktik Nikah Siri
diharapkan lebih mengenai perubahan yang diberikan kepada masyarakat bersifat
sanksi dan solusi. Selain itu, Pihak Kantor Urusan Agama Masih perluh melakukan
observasi dan sosialisa terhadap masyarakat.
A. Simpulan
Mengenai Hasil Skripsi di atas dapat di simpulkan bahwa:
1. Program Penanggulangan praktik nikah siri yang dilakukan oleh Kantor
Urusan Agama pada Masyarakat Kampung Bajo’. Upaya- upaya yang telah
dilakukan KUA Menunjukkan bahwa masih belum maksimal, karena
beberapa masyarakat yang masih ada tidak memahami dan mengetahui arti
pentingnya pencatatan pernikahan, dan mengetahui dampak buruknya bagi
keluarga kedepannya. Selain itu, KUA masih perlu melakukan observasi dan
sosialisasi terhadap masyarakat.
2. Status Hukum penanggulang praktik nikah siri di kecamatan Tanete Riattang
Timur. Pada dasarnya, sangat bernilai positif bagi Kantor Urusan Agama dan
membantu masyarakat dalam mencatatkan perkawinannya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 dengan ini tiap-tiap perkawinan harus tercatat sesuai peraturan
yang berlaku.
B. Saran
1. Diharapkan kepada Kantor Urusan Agama terutama yang berada di
Kecamatan Tanete Riattang Timur selaku petugas pemerintah dan
kemasyarakatan untuk mengintensifkan sosialisasi-sosialisasi tentang
pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak terjadinya nikah siri serta
diharapkan adanya sanksi terhadap perkawinan yang dilaksanakannya akan
tetapi tidak mencatatkan pernikahannya dilembaga tertentu, agar masyarakat
merasa segan untuk melanggarnya.
2. Kepada Kantor Urusan Agama khususnya Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tanete Riattang Timur tetap memberikan pencerahan yang efektik kepada
masyarakat dan mengubah pola pemikiran masyarakat tentang pentingnya
pencatatan perkawinan, agar supaya masyarakat peduli terhadap status
perkawinannya, Karena hal tersebut keberlangsungan kehidupan keluarga
kedepaanya sebagaimana dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang pencatatan perkawinan.
Riattang Timur dalam Menanggulangi praktik Nikah Siri (Studi Pada Masyarakat
Kampung Bajo’Kelurahan Bajoe). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
efektivitas program Kantor Urusan Agama dalam menanggulangi Praktik Nikah Siri
pada masyarakat Kampung Bajo’, untuk mengetahui status hukum penanggulangan
praktik nikah siri. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research)
kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan perundang-
undangan. Yuridis empiris yaitu pendekatan dengan melalui sesuatu kenyataan
hukum yang ada dalam masyarakat dan aspek intraksi sosial dalam masyarakat dan
pendekatan sosiologis, yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas Kantor Urusan Agama dalam
menanggulangi praktik Nikah Siri di Kecamatan Tanete Riattang Timur, KUA telah
melakukan berbagai upaya. Upaya yang di berikan KUA adalah melakukan
penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah
melalui kegiatan seminar dan pengajian-pengajian di masjid. Beberapa faktor yang
disebabkan masyarakat kampung bajo’ melakukan praktik nikah siri yaitu faktor
ekonomi dan faktor pendidikan, minimnya pengetahuan tentang pencatatan
pernikahan. Status hukum penanggulangan Praktik nikah sangat positif diterapkan di
masyarakat agar mampu memberikan perubahan kepada masyarakat khusunya
tentang pencatatan perkawinan. Hal yang sejalan dengan Hasil wawancara dilapangan
masih banyak yang telah melakukan praktik Nikah Siri. Hal tersebut menunjukan
bahwa program Kantor Urusan Agama dalam Menanggulangi Praktik Nikah Siri
diharapkan lebih mengenai perubahan yang diberikan kepada masyarakat bersifat
sanksi dan solusi. Selain itu, Pihak Kantor Urusan Agama Masih perluh melakukan
observasi dan sosialisa terhadap masyarakat.
A. Simpulan
Mengenai Hasil Skripsi di atas dapat di simpulkan bahwa:
1. Program Penanggulangan praktik nikah siri yang dilakukan oleh Kantor
Urusan Agama pada Masyarakat Kampung Bajo’. Upaya- upaya yang telah
dilakukan KUA Menunjukkan bahwa masih belum maksimal, karena
beberapa masyarakat yang masih ada tidak memahami dan mengetahui arti
pentingnya pencatatan pernikahan, dan mengetahui dampak buruknya bagi
keluarga kedepannya. Selain itu, KUA masih perlu melakukan observasi dan
sosialisasi terhadap masyarakat.
2. Status Hukum penanggulang praktik nikah siri di kecamatan Tanete Riattang
Timur. Pada dasarnya, sangat bernilai positif bagi Kantor Urusan Agama dan
membantu masyarakat dalam mencatatkan perkawinannya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 dengan ini tiap-tiap perkawinan harus tercatat sesuai peraturan
yang berlaku.
B. Saran
1. Diharapkan kepada Kantor Urusan Agama terutama yang berada di
Kecamatan Tanete Riattang Timur selaku petugas pemerintah dan
kemasyarakatan untuk mengintensifkan sosialisasi-sosialisasi tentang
pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak terjadinya nikah siri serta
diharapkan adanya sanksi terhadap perkawinan yang dilaksanakannya akan
tetapi tidak mencatatkan pernikahannya dilembaga tertentu, agar masyarakat
merasa segan untuk melanggarnya.
2. Kepada Kantor Urusan Agama khususnya Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tanete Riattang Timur tetap memberikan pencerahan yang efektik kepada
masyarakat dan mengubah pola pemikiran masyarakat tentang pentingnya
pencatatan perkawinan, agar supaya masyarakat peduli terhadap status
perkawinannya, Karena hal tersebut keberlangsungan kehidupan keluarga
kedepaanya sebagaimana dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang pencatatan perkawinan.
Ketersediaan
| SSYA20230142 | 142/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
142/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
