Analisis Sistem Operasional Pegadaian Syariah Dengan Konsep Jaminan Berdasarkan Surah Al-Baqarah Ayat 283 Pada Unit Pegadaian Syariah Bone

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis sistem operasional pegadaian
syariah dengan konsep jaminan berdasarkan surah al-baqarah ayat 283.
Dengan rumusan masalah Bagaimana pelaksanaan sistem operasional pegadaian
syariah dengan konsep jaminan, sistem pengelolaan barang jaminan pegadaian
syariah berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 283 pada unit pegadaian syariah Bone.
Kegunaan penelitian yaitu menjadi acuan dan sumbangsi pikiran bagi peneliti
selanjutnya untuk melakukan penelitian mengenai pelaksanaan sistem operasional
dan pengelolaan barang jaminan pada Unit Pegadaian Syariah (UPS) Bone.
Menambah dan memperluas wawasan, meningkatkan dan memperdalam pengetahuan
terutama yang berkaitan pelaksanaan sistem operasional dan pengelolaan barang
jaminan pada Unit Pegadaian Syariah (UPS) Bone.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian Kualitatif adalah penelitian
yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek
penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, secara holistik dan dengan
cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang
alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Adapun pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan ekonomi dan normatif.
Pendekatan ekonomi berarti menggunakan alat atau konsep ataupun teknik analisa
yang lazim digunakan. Pendekatan normatif merupakan satu pendekatan yang
memandang agama dari segi ajarannya yang poko dari Allah SWT.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa Unit Pegadaian Syariah
(UPS) Bone dalam pelaksanaan sistem operasionalnya melaluia akad rahn, yakni
nasabah menyerahkan barang bergerak miliknya dan kemudian pegadaian
menyimpannya di tempat yang telah desediakan oleh pihak pegadaian. Adapun sistem
pengelolaan barang jaminan Unit Pegadaian Syariah Bone melalui akad rahn yakni
akibat dari proses penyimpanan tersebut timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai
dari tempat penyimpanan, perawatan dan keseluruhan proses lainnya. Atas dasar ini
dibenarkan pegadaian mengenakan biaya sewa bagi nasabah sesuai dengan jumlah
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
A. Kesimpulan
Berdasarkkan uraian penjelasan pada pembahasan sebelumnya, peneliti
dapat menarik kesimpilan secara keseluruhan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan sistem operasional pada pegadaian syariah Bone dapat dilakukan
melalui akad Rahn, yakni nasabah menyerahkan barang bergerak miliknya
kepada pihak pegadaian, kemudian pihak pegadaian menyimpan dan
merawatnya di tempat yang sudah disediakan oleh pihak pegadaian. Dan
ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak pegadaian harus disetujui nasabah
seperti : penetapan besarnya taksiran Marhun (barang jaminan) tarif Mu'nah
(Biaya) pemeliharaan barang jaminan. Barang yang diserahkan sebagai Marhun
(Barang Jaminan) adalah milik Rahin (Nasabah) atau kepemilikan sebagaimana
pasal 1977 KUH perdata atau milik pemberi kuasa atas barang jaminan yang
dikuasakan dan menjamin tidak dalam obyek sengketa atau sita jaminan.
Nasabah juga menyatakan telah berhutang kepada pegadaian dan berkewajiban
untuk membayar uang pinjaman dan uang pemeliharaan pada saat pelunasan
atau membayar uang cicilan pinjaman pada saat perpanjangan.
2. Sistem pengelolaan barang jaminan pada pegadaian syariah melalui akad Rahn
pegadaian mempunyai tanggung jawab amanah untuk menyimpan dan merawat
barang jaminan tersebut ditempat yang telah disediakan oleh pegadaian.
Amanah ini termasuk dalam akad wadiah yang dimana dalam akad wadiah ini
boleh menetapkan biaya-biaya. Jadi dari akad wadiah pegadaian syariah
menetapkan biaya-biaya seperti tempat penyimpanan barang jaminan, biaya
perawatab barang jaminan dan biaya keseluruhan proses kegiatan. Atas dasar
ini dibenarkan bagi peegadaian mengenakan biaya sewa bagi nasabah sesuai
dengan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
B. Saran
Saran untuk peneliti selanjutnya diharapkan untuk mengkaji lebih banyak
sumber maupun referensi yang terkait dengan sistem operasional pegadaian
syariah agar hasil penelitiannya dapat lebih baik dan lebih lengkap lagi. Serta
peneliti selanjutnya diharapkan ditunjang pula dengan wawancara dengan sumber
yang kompoten dalam sistem operasional pegadaian syariah.
Ketersediaan
SFEBI20220201201/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

201/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top