Pelaksanaan Hak Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Arvina/0118.4162 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Hak Cuti Menjelang Bebas Bagi
Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat dan prosedur
seorang narapidana untuk mendapatkan hak cuti bebas dilembaga permasyarakatan
Kelas II A Watampone serta untuk mengetahui pelaksanaan hak cuti menjelang bebas
bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone. Jenis penelitian
yang akan dilakukan yaitu penelitian lapangan (field research) dengan metode
kualitatif, pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi, data yang diperoleh kemudian di analisis dengan menggunakan metode
analisis desktriptif kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa, Syarat dan Prosedur Seorang Narapidana Untuk
Mendapatkan Hak Cuti Bebas Dilembaga Permasyarakatan Kelas II A Watampone
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan sebagaimana
dalam PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan dan Pemasyaratan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan
narapidana harus memenuhi syarat substantif dan administrasi agar dapat mengajukan
cuti menjelang bebas. Selain itu narapidana juga harus berperilaku baik dan memiliki
penjamin agar memudahkan proses pemberian cuti menjelang bebas. Pelaksanaan
Hak Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone dilaksanakan dengan beberapa tahapan yakni melalui UPT, DITJEN
PAS, dan KANWIL bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitan mengenai Pelaksanaan Hak Cuti Menjelang Bebas
Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Syarat dan prosedur seorang narapidana untuk mendapatkan hak cuti bebas
dilembaga permasyarakatan kelas II A Watampone dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan aturan perundang-undangan sebagaimana dalam PP No. 99 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Pemasyaratan
Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas, yang menyatakan bahwa narapidana
harus memenuhi syarat substantif dan administrasi agar dapat mengajukan cuti
menjelang bebas. Selain itu narapidana juga harus berperilaku baik dan memiliki
penjamin agar memudahkan proses pemberian cuti menjelang bebas.
2. Pelaksanaan Hak Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana Di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone dilaksanakan dengan beberapa tahapan
yakni melalui UPT, DITJEN PAS, dan KANWIL dan bekerja sama dengan pihak
Kejaksaan dan Kepolisian.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan setelah memperhatikan hasilnya,
menyarankan bahwa:
1. Syarat dan Prosedur Seorang Narapidana Untuk Mendapatkan Hak Cuti Bebas
Dilembaga Permasyarakatan Kelas II A Watampone dilaksanakan sesuai denga
prosedur dan aturan perundang-undangan tanpa mempersulit narapidana dalam
mendapatkan hak cutinya.
2. Pelaksanaan Hak Cuti Menjelang Bebas dilaksanakan dengan tahapan yang mudah
tanpa adanya keterlambatan administrasi dan prosedural lainnya.
Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat dan prosedur
seorang narapidana untuk mendapatkan hak cuti bebas dilembaga permasyarakatan
Kelas II A Watampone serta untuk mengetahui pelaksanaan hak cuti menjelang bebas
bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone. Jenis penelitian
yang akan dilakukan yaitu penelitian lapangan (field research) dengan metode
kualitatif, pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi, data yang diperoleh kemudian di analisis dengan menggunakan metode
analisis desktriptif kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa, Syarat dan Prosedur Seorang Narapidana Untuk
Mendapatkan Hak Cuti Bebas Dilembaga Permasyarakatan Kelas II A Watampone
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan sebagaimana
dalam PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan dan Pemasyaratan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan
narapidana harus memenuhi syarat substantif dan administrasi agar dapat mengajukan
cuti menjelang bebas. Selain itu narapidana juga harus berperilaku baik dan memiliki
penjamin agar memudahkan proses pemberian cuti menjelang bebas. Pelaksanaan
Hak Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone dilaksanakan dengan beberapa tahapan yakni melalui UPT, DITJEN
PAS, dan KANWIL bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitan mengenai Pelaksanaan Hak Cuti Menjelang Bebas
Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Syarat dan prosedur seorang narapidana untuk mendapatkan hak cuti bebas
dilembaga permasyarakatan kelas II A Watampone dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan aturan perundang-undangan sebagaimana dalam PP No. 99 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Pemasyaratan
Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas, yang menyatakan bahwa narapidana
harus memenuhi syarat substantif dan administrasi agar dapat mengajukan cuti
menjelang bebas. Selain itu narapidana juga harus berperilaku baik dan memiliki
penjamin agar memudahkan proses pemberian cuti menjelang bebas.
2. Pelaksanaan Hak Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana Di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone dilaksanakan dengan beberapa tahapan
yakni melalui UPT, DITJEN PAS, dan KANWIL dan bekerja sama dengan pihak
Kejaksaan dan Kepolisian.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dan setelah memperhatikan hasilnya,
menyarankan bahwa:
1. Syarat dan Prosedur Seorang Narapidana Untuk Mendapatkan Hak Cuti Bebas
Dilembaga Permasyarakatan Kelas II A Watampone dilaksanakan sesuai denga
prosedur dan aturan perundang-undangan tanpa mempersulit narapidana dalam
mendapatkan hak cutinya.
2. Pelaksanaan Hak Cuti Menjelang Bebas dilaksanakan dengan tahapan yang mudah
tanpa adanya keterlambatan administrasi dan prosedural lainnya.
Ketersediaan
| SSYA202200177 | 177/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
177/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
