Analisis Biaya Penitipan (Ujrah) Pelunasan Produk Gadai Emas Dalam Membangun Loyalitas Nasabah Di Pegadaian Syariah(Studi Kasus Pada PT. Pegadaian Kab. Bone)
Nur Azizah Firdaus/01.1.85037 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Analisis Biaya penitipan (UJRAH) Pelunasan
Produk Gadai Emas Dalam Membangun Loyalitas Nasabah di Pegadaian Syariah
Kantor Cabang Kab.Bone.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode wawancara,
observasi, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa biaya penitipan (ujrah) dipegadaian
syari'ah Kantor Cabang Bone dihitung berdasarkan penilaian nilai barang gadai oleh
penaksir. Biaya ini berbeda untuk setiap nasabah tergantung pada nilai marhun (nilai
barang). Selain itu, dalam proses perjanjian ijarah, nasabah juga harus
menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR) dan perjanjian gadai syariah sebelum
menandatangani perjanjian ijarah. Biaya penitipan (ujrah) harus dibayarkan penuh
oleh nasabah pada akhir periode akad rahn atau bersamaan dengan pelunasan
pinjaman. Jika terjadi kerusakan pada barang yang disimpan, penggantian akan
dilakukan sesuai peraturan pegadaian syari'ah. Kesimpulannya, analisis biaya
penitipan (ujrah) dalam produk gadai emas dipegadaian syari'ah Kantor Cabang
Bone didasarkan pada penaksiran nilai barang gadai. Proses perjanjian ijarah dan
kontrak gadai syariah melibatkan pembayaran biaya penitipan (ujrah) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik
tentang biaya penitipan (ujrah) dalam konteks pegadaian syari'ah dan dapat menjadi
acuan bagi nasabah dan pegadaian dalam menetapkan biaya yang adil.
A. Kesimpulan
1. Pada Pegadaian Syariah kantor cabang Bone, biaya penitipan (ujrah) yang
dikenakan kepada nasabah dihitung berdasarkan penaksiran nilai barang yang
akan digadaikan. Besarnya biaya penitipan (ujrah) ditentukan berdasarkan nilai
taksiran barang yang digadaikan (marhun). Pegadaian syariah kantor cabang
Bone menetapkan biaya pemeiliharaan berdasarkan dari kantor pusat pegadaian
dengan biaya penitipan perhiasan emas sebesar Rp 20.000 / 100gram / bulan.
Waktu penitipan berkisar antara dua minggu dan satu tahun, dengan opsi dapat
diperpanjang dapat membantu membangun loyalitas pada nasabah. Kebolehan
Ujrah dijelaskan dalam QS Al-Baqarah/2:233, yang menunjukkan adanya jasa
yang diberikan berkat kewajiban membayar upah (fee) secara patut. Dalam hal
ini termaksud didalamnya jasa penyewaan atau biaya penitipan, sah-sah
dilakukan jika dengan biaya yang masih dalam tingkat wajar dengan tidak
melebih-lebihkan biaya penitipan sesuai dengan prinsip-prinsip ujrah dalam
muamalat.
2. Pegadaian syariah kantor cabang Bone berkomitmen untuk memberikan layanan
terbaik kepada pelanggan dan mengembangkan produk yang terus berubah untuk
memenuhi kebutuhan pelanggan dan mengikuti perkembangan zaman. Dalam
upaya meningkatkan loyalitas nasabah, pegadaian syariah kantor cabang Bone
memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi keinginan nasabah sehingga
nasabah merasa puas dengan pelayanan pegadaian syariah kantor cabang Bone.
Pegadaian menjamin kualitas dan keamanan produk, mengurangi risiko, dan
memenuhi harapan pelanggan. Selain itu juga menawarkan layanan kepada
individu yang ingin menitipkan barang berharga seperti perhiasan emas, berlian,
surat berharga, atau mobil. Sejalan dengan konsep maqa>s}id syari>‟ah dari
aspek maslahah yaitu memelihara harta. Dimana dalam melakukan investasi
dengan emas dapat membantu memenuhi kebutuhan financial.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan diatas, maka penulis ingin memberikan beberapa
saran yang mungkin dapat dijadikan pertimbangan dan masukan bagi Pegadaian
Syariah Cabang Bone pada khususnya:
1. Bagi Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah hendaknya memperjelas bagaimanakah pelunasan
produk gadai emas yang memang pada dasarnya apa sudah sesuai prinsip
syariah. Sehingga masyarakat paham dan mengerti alur dari system pelunasan
pada produk gadai emas.
2. Bagi Penulis
Peneliti ini diharapkan dapat menjadi rujukan, acuan, dan pengetahuan
bagi peneliti berikutnya. Khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan dana
dan pembayaran klaim.
Produk Gadai Emas Dalam Membangun Loyalitas Nasabah di Pegadaian Syariah
Kantor Cabang Kab.Bone.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode wawancara,
observasi, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa biaya penitipan (ujrah) dipegadaian
syari'ah Kantor Cabang Bone dihitung berdasarkan penilaian nilai barang gadai oleh
penaksir. Biaya ini berbeda untuk setiap nasabah tergantung pada nilai marhun (nilai
barang). Selain itu, dalam proses perjanjian ijarah, nasabah juga harus
menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR) dan perjanjian gadai syariah sebelum
menandatangani perjanjian ijarah. Biaya penitipan (ujrah) harus dibayarkan penuh
oleh nasabah pada akhir periode akad rahn atau bersamaan dengan pelunasan
pinjaman. Jika terjadi kerusakan pada barang yang disimpan, penggantian akan
dilakukan sesuai peraturan pegadaian syari'ah. Kesimpulannya, analisis biaya
penitipan (ujrah) dalam produk gadai emas dipegadaian syari'ah Kantor Cabang
Bone didasarkan pada penaksiran nilai barang gadai. Proses perjanjian ijarah dan
kontrak gadai syariah melibatkan pembayaran biaya penitipan (ujrah) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik
tentang biaya penitipan (ujrah) dalam konteks pegadaian syari'ah dan dapat menjadi
acuan bagi nasabah dan pegadaian dalam menetapkan biaya yang adil.
A. Kesimpulan
1. Pada Pegadaian Syariah kantor cabang Bone, biaya penitipan (ujrah) yang
dikenakan kepada nasabah dihitung berdasarkan penaksiran nilai barang yang
akan digadaikan. Besarnya biaya penitipan (ujrah) ditentukan berdasarkan nilai
taksiran barang yang digadaikan (marhun). Pegadaian syariah kantor cabang
Bone menetapkan biaya pemeiliharaan berdasarkan dari kantor pusat pegadaian
dengan biaya penitipan perhiasan emas sebesar Rp 20.000 / 100gram / bulan.
Waktu penitipan berkisar antara dua minggu dan satu tahun, dengan opsi dapat
diperpanjang dapat membantu membangun loyalitas pada nasabah. Kebolehan
Ujrah dijelaskan dalam QS Al-Baqarah/2:233, yang menunjukkan adanya jasa
yang diberikan berkat kewajiban membayar upah (fee) secara patut. Dalam hal
ini termaksud didalamnya jasa penyewaan atau biaya penitipan, sah-sah
dilakukan jika dengan biaya yang masih dalam tingkat wajar dengan tidak
melebih-lebihkan biaya penitipan sesuai dengan prinsip-prinsip ujrah dalam
muamalat.
2. Pegadaian syariah kantor cabang Bone berkomitmen untuk memberikan layanan
terbaik kepada pelanggan dan mengembangkan produk yang terus berubah untuk
memenuhi kebutuhan pelanggan dan mengikuti perkembangan zaman. Dalam
upaya meningkatkan loyalitas nasabah, pegadaian syariah kantor cabang Bone
memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi keinginan nasabah sehingga
nasabah merasa puas dengan pelayanan pegadaian syariah kantor cabang Bone.
Pegadaian menjamin kualitas dan keamanan produk, mengurangi risiko, dan
memenuhi harapan pelanggan. Selain itu juga menawarkan layanan kepada
individu yang ingin menitipkan barang berharga seperti perhiasan emas, berlian,
surat berharga, atau mobil. Sejalan dengan konsep maqa>s}id syari>‟ah dari
aspek maslahah yaitu memelihara harta. Dimana dalam melakukan investasi
dengan emas dapat membantu memenuhi kebutuhan financial.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan diatas, maka penulis ingin memberikan beberapa
saran yang mungkin dapat dijadikan pertimbangan dan masukan bagi Pegadaian
Syariah Cabang Bone pada khususnya:
1. Bagi Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah hendaknya memperjelas bagaimanakah pelunasan
produk gadai emas yang memang pada dasarnya apa sudah sesuai prinsip
syariah. Sehingga masyarakat paham dan mengerti alur dari system pelunasan
pada produk gadai emas.
2. Bagi Penulis
Peneliti ini diharapkan dapat menjadi rujukan, acuan, dan pengetahuan
bagi peneliti berikutnya. Khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan dana
dan pembayaran klaim.
Ketersediaan
| SFEBI20230226. | 266/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
266/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
