Penganiayaan Berat Sebagai Bentuk Penghalang Kewarisan dalam KHI Pasal 173 (Studi di Kecamatan Cenrana)
Agussalim/01.18.1078 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penganiayaan Berat Sebagai Bentuk Penghalang
Kewarisan dalam KHI Pasal 173 (Studi di Kecamatan Cenrana). Adapun rumusan
masalah pada penelitian ini yaitu Bagaimana pandangan masyarakat Kec. Cenrana
tentang penganiyaan berat sebagai penghalang kewarisan dan dampak penganiyaan berat
sebagai penghalang kewarisan menurut KHI Pasal 173 yang ada di Kecamatan Cenrana.
Sedangkan tujuannya untuk mengetahui pandangan masyarakat Kec. Cenrana tentang
penganiyaan berat sebagai penghalang kewarisan dan dampak penganiyaan berat sebagai
penghalang kewarisan menurut KHI Pasal 173 yang ada di Kecamatan Cenrana.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif Deskriptif . Adapun pendekatan dalam
penelitian ini adalah pendekatan teologis Normatif, dan pendekatan Sosiolgis, sedangkan
teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Adapun
metode pengumpulan data, yakni metode deskrpstif, teknik berfikir deduktif, metode
kompartif dan metode interpretasi.
Hasil penelitian menujukkan Pertama, dalam pandangan masyarakat Cenrana terkait
dengan penganiayaan berat sebagai salah satu alasan penghalang kewarisan
merupakan suatu bentuk dari kemajuan hukum dalam hal positifisasi hukum Islam di
Indonesia untuk melindungi hak dan jiwa seorang mukmin, karena aturan ini
diciptakan sesuai dengan ajaran agama Islam dan telah sesuai dengan sosial kultural
masyarakat. Kedua adanya Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam terkait dengan
penghalang kewarisan cukup berdampak terhadap masyarakat di Kecamatan Cenrana.
Dengan adanya regulasi yang mengatur dengan jelas hingga membuat masyarakat
lebih paham terkait dengan aturan-aturan dalam kewarisan. Sehingga masyarakat
akan berpikir dua kali dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai
haknya untuk menjadi ahli waris.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penjelasan di atas maka penulis dapat menyimpulkan
dari hasil analisis di atas yakni sebagai berikut:
1. Dalam pandangan masyarakat Cenrana terkait dengan penganiayaan berat
sebagai salah satu alasan penghalang kewarisan merupakan suatu bentuk dari
kemajuan hukum dalam hal positifisasi hukum Islam di Indonesia untuk
melindungi hak dan jiwa seorang mukmin, karena aturan ini diciptakan sesuai
dengan ajaran agama Islam dan telah sesuai dengan sosial kultural
masyarakat. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam sendiri disusun dari
beberapa kitab fikih dan atas persetujuan para ulama-ulama besar dan
masyarakat pada umumnya dapat mengikuti bahwa penganiayaan berat
membuat seseorang gugur untuk menerima harta warisan dari pewaris.
2. Adanya Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam terkait dengan penghalang
kewarisan cukup berdampak terhadap masyarakat di Kecamatan Cenrana.
Dengan adanya regulasi yang mengatur dengan jelas hingga membuat
masyarakat lebih paham terkait dengan aturan-aturan dalam kewarisan.
Sehingga masyarakat akan berpikir dua kali dan tidak melakukan tindakan-
tindakan yang dapat mencederai haknya untuk menjadi ahli waris.
B. Implikasi
Adapun impilkasi dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada masyarakat agar semua pihak berhati-hati dalam tindakan
terlebih dalam tindakan penganiyaan berat karena bisa berdampak negatif
dalam ranah hukum mawaris. Oleh karena itu masyarakat harus menghidari
dari perbuatan yang dapat menghalang kewarisan.
2. Hendaknya Kompilasi Hukum Islam menjelaskan secara terperinci mengenai
masalah pencantuman penganiyaan berat sebagai penghalang kewarisan dalam
Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam dari poin pertama supaya masyarakat dari
kalangan awam setidaknya mengetahui bagaimana bentuk-bentuk yang
sebenarnya dalam pencantuman penganiyaan berat tersebut.
Kewarisan dalam KHI Pasal 173 (Studi di Kecamatan Cenrana). Adapun rumusan
masalah pada penelitian ini yaitu Bagaimana pandangan masyarakat Kec. Cenrana
tentang penganiyaan berat sebagai penghalang kewarisan dan dampak penganiyaan berat
sebagai penghalang kewarisan menurut KHI Pasal 173 yang ada di Kecamatan Cenrana.
Sedangkan tujuannya untuk mengetahui pandangan masyarakat Kec. Cenrana tentang
penganiyaan berat sebagai penghalang kewarisan dan dampak penganiyaan berat sebagai
penghalang kewarisan menurut KHI Pasal 173 yang ada di Kecamatan Cenrana.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif Deskriptif . Adapun pendekatan dalam
penelitian ini adalah pendekatan teologis Normatif, dan pendekatan Sosiolgis, sedangkan
teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Adapun
metode pengumpulan data, yakni metode deskrpstif, teknik berfikir deduktif, metode
kompartif dan metode interpretasi.
Hasil penelitian menujukkan Pertama, dalam pandangan masyarakat Cenrana terkait
dengan penganiayaan berat sebagai salah satu alasan penghalang kewarisan
merupakan suatu bentuk dari kemajuan hukum dalam hal positifisasi hukum Islam di
Indonesia untuk melindungi hak dan jiwa seorang mukmin, karena aturan ini
diciptakan sesuai dengan ajaran agama Islam dan telah sesuai dengan sosial kultural
masyarakat. Kedua adanya Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam terkait dengan
penghalang kewarisan cukup berdampak terhadap masyarakat di Kecamatan Cenrana.
Dengan adanya regulasi yang mengatur dengan jelas hingga membuat masyarakat
lebih paham terkait dengan aturan-aturan dalam kewarisan. Sehingga masyarakat
akan berpikir dua kali dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai
haknya untuk menjadi ahli waris.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penjelasan di atas maka penulis dapat menyimpulkan
dari hasil analisis di atas yakni sebagai berikut:
1. Dalam pandangan masyarakat Cenrana terkait dengan penganiayaan berat
sebagai salah satu alasan penghalang kewarisan merupakan suatu bentuk dari
kemajuan hukum dalam hal positifisasi hukum Islam di Indonesia untuk
melindungi hak dan jiwa seorang mukmin, karena aturan ini diciptakan sesuai
dengan ajaran agama Islam dan telah sesuai dengan sosial kultural
masyarakat. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam sendiri disusun dari
beberapa kitab fikih dan atas persetujuan para ulama-ulama besar dan
masyarakat pada umumnya dapat mengikuti bahwa penganiayaan berat
membuat seseorang gugur untuk menerima harta warisan dari pewaris.
2. Adanya Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam terkait dengan penghalang
kewarisan cukup berdampak terhadap masyarakat di Kecamatan Cenrana.
Dengan adanya regulasi yang mengatur dengan jelas hingga membuat
masyarakat lebih paham terkait dengan aturan-aturan dalam kewarisan.
Sehingga masyarakat akan berpikir dua kali dan tidak melakukan tindakan-
tindakan yang dapat mencederai haknya untuk menjadi ahli waris.
B. Implikasi
Adapun impilkasi dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada masyarakat agar semua pihak berhati-hati dalam tindakan
terlebih dalam tindakan penganiyaan berat karena bisa berdampak negatif
dalam ranah hukum mawaris. Oleh karena itu masyarakat harus menghidari
dari perbuatan yang dapat menghalang kewarisan.
2. Hendaknya Kompilasi Hukum Islam menjelaskan secara terperinci mengenai
masalah pencantuman penganiyaan berat sebagai penghalang kewarisan dalam
Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam dari poin pertama supaya masyarakat dari
kalangan awam setidaknya mengetahui bagaimana bentuk-bentuk yang
sebenarnya dalam pencantuman penganiyaan berat tersebut.
Ketersediaan
| SSYA20220199 | 199/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
199/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
