Peluang Dan Tantangan Merger Bank Syariah Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19
Rika Anita Sari/01.18.5059 - Personal Name
Keputusan Merger yang dilakukan oleh tiga bank syariah BUMN terbesar di
Indonesia yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah
(BNIS), dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) merupakan keputusan yang
memiliki tujuan untuk mendorong bank syariah lebih besar sehingga dapat masuk ke
pasar glogal dan menjadi katalis Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Keputusan yang dilakukan pada masa pandemi covid-19 ini menjadi langkah utama
dalam rangka penguatan ekonomi syariah di Indonesia yang lagi ditekan pandemi
covid-19. Dengan tujuan menganalisa Peluang Dan Tantangan Merger Bank Syariah
Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan penelitian yang
berjenis kualitatif dengan metode deskriptif dan melalui pendekatan literatur. Dalam
hal ini data yang didapatkan penulis melalui data sekunder. Berdasarkan hasil
penelitian menunjukkan bahwa merger yang dilakukan oleh 3 Bank Syariah
Indonesia memberikan banyak peluang seperti Peningkatan Efisiensi, Peningkatan
Profit atau Keuntungan, serta Perluasan Pada Penetrasi Pasar. Sementara itu, Risiko
Pembiayaan dan Operasional merupakan dua tantangan besar yang perlu
diperhatikan. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi sebagai input bagi para
stakeholder dalam mengambil kebijakan yang berfokus pada Pengembangan
Perbankan dan Keuangan Syariah.
A. Kesimpulan
Sejalan dengan perkembangan Bank Syariah di Indonesia, menjadikan
terlaksananya tiga merger bank syariah (BUMN) yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM),
Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS).
Merger merupakan salah satu upaya strategis untuk membentuk badan usaha yang
berdaya saing tinggi. Upaya strategis ini diharapkan dapat memperbaiki beberapa
kinerja dari sistem keuangannya. Terlebih lagi dengan kondisi perekonomian di
Indonesia yang saat ini terdampak adanya pandemi covid-19. Dengan adanya Merger
Bank Syariah Indonesia maka akan memiliki beberapa peluang di antaranya adalah
semakin meningkatnya efisiensi biaya pada pembiayaan karena dengan merger, maka
perbankan syariah mampu untuk mengatasi tingginya beban seperti biaya operasional
dan biaya seperti penggalangan DPK yang nantinya dapat ditekan. Selain itu, dengan
adanya kebijakan ini maka akan meningkatkan profit atau keuntungan pada
perbankan syariah khususnya bagi peserta merger karena otomatis ketika sebuah
perusahaan digabung maka profit atau keuntungannya juga akan bertambah dan
diakumulasi. Peluang ketiga yang akan dimiliki oleh perbankan syariah peserta
merger adalah akan memperluas penetrasi pasar karena jika dilakukan merger pada
perbankan syariah, maka berbagai inovasi baru bisa semakin bertambah dan dapat
menarik perhatian dari para calon mitra untuk menjadi mitra. Dengan merger, akan
memudahkan untuk added value untuk membangun kemitraan nasabah misalkan
dengan beragamnya produk usaha seperti wholesale, retail sampai UMKM. Jika
angka penetrasi pasar sudah tinggi maka produk-produk dari perbankan syariah akan
memiliki keunggulan tersendiri. Dari situlah akan meningkatkan kualitas dari hasil
merger perbankan syariah yang tentunya dapat meningkatkan pula laju perekonomian
di Indonesia terutama di tengah bencana pandemi covid-19 seperti ini karena UMKM
yang telah menaruh amanah penuh untuk melakukan transaksi pada perbankan
syariah.
Di sisi lain, adanya Merger Bank Syariah Indonesia ini ternyata juga akan
menimbulkan banyak tantangan mengingat merger ini dilakukan di tengah bencana
pandemi covid-19 sedang berlangsung, di antaranya adalah adanya risiko pembiayaan
oleh perbankan itu sendiri karena covid-19 membuat perekonomian di Indonesia
khususnya bagi para pemilik UMKM maupun perusahaan besar terguncang. Dari hal
tersebut, maka bagi perbankan syariah harus lebih berhati-hati dalam memutuskan
untuk memberikan pembiayaan kepada mitra dengan cara harus lebih selektif dalam
memilih calon mitra yang sekiranya usahanya mampu untuk bertahan di tengah
bencana pandemi covid-19 agar tidak terjadi masalah pembiayaan atau financing
problem di masa yang akan datang. Selain risiko pembiayaan, risiko operasional juga
menjadi tantangan khususnya bagi perbankan syariah peserta merger mengingat
adanya kebijakan dari pemerintah untuk menanggulangi pandemi covid-19 seperti
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengakibatkan masyarakat termasuk
para mitra dari perbankan syariah mengharuskan untuk lebih banyak menghabiskan
waktu beraktifitasnya di dalam rumah seperti Work From Home (WFH) karantina
mandiri dan sebagainya sehingga hal inipun juga menjadi tantangan baru bagi
perusahaan syariah yang diharuskan melayani mitranya meskipun tidak secara tatap
muka atau offline.
B. Saran
Adanya kebijakan Merger Bank Syariah Indonesia menimbulkan peluang
sekaligus tantangan yang besar. Terutama peluang dan tantangan ini disebabkan oleh
faktor eksternal, yaitu dengan adanya bencana pandemi covid-19 karena kebijakan ini
dilakukan di saat bencana pandemi covid-19 sedang berlangsung. Dengan
menganalisis risiko yang akan ditimbulkan oleh kebijakan tersebut, penulis
merekomendasikan agar untuk meminimumkan adanya risiko pembiayaan seperti
financing problem di masa yang akan datang, dan bank syariah harus tetap berhati-
hati dan lebih selektif dalam memutuskan untuk memberikan pembiayaan kepada
mitra yang sekiranya usahanya mampu untuk bertahan di tengah bencana pandemi
covid-19. Karena dapat dipastikan bagi mitra yang terdampak pandemi covid-19
bahwa operasional dari perusahaannya juga ikut terdampak. Sedangkan rekomendasi
untuk meminimumkan adanya risiko operasional adalah dengan memasifkan atau
lebih menggencarkan aktifitas transaksi melalui media online seperti penggunaan M-
Banking, Internet Banking, SMS Banking, dan juga peran media sosial seperti
Instagram, Facebook, dan sebagainya agar lebih dimasifkan lagi guna menyampaikan
informasi kepada mitranya karena adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) ini menyebabkan masyarakat termasuk para mitra dari perbankan
syariah diharuskan untuk lebih banyak menghabiskan waktu aktifitasnya di dalam
rumah.
Kemudian dalam hal pengembangan segmen pemasaran, maka dalam hal ini
bank syariah harus lebih mengembangkan dan memperluas segmen pasarnya
sehingga bank syariah bisa dikenal di seluruh penjuru dunia. Penulis menyarankan
agar bank syariah ini lebih gencar lagi dalam hal kegiatan pemasaran karena seperti
yang kita ketahui bahwa dalam membuat usaha harus memiliki kegiatan pemasaran
yang tepat agar konsumen tertarik kepada produk kita dan hal itu juga sama, mengapa
bank syariah harus lebih gencar dalam kegiatan pemasarannya agar seluruh orang
yang ada di penjuru dunia tahu akan adanya merger bank syariah ini.
Indonesia yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah
(BNIS), dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) merupakan keputusan yang
memiliki tujuan untuk mendorong bank syariah lebih besar sehingga dapat masuk ke
pasar glogal dan menjadi katalis Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Keputusan yang dilakukan pada masa pandemi covid-19 ini menjadi langkah utama
dalam rangka penguatan ekonomi syariah di Indonesia yang lagi ditekan pandemi
covid-19. Dengan tujuan menganalisa Peluang Dan Tantangan Merger Bank Syariah
Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan penelitian yang
berjenis kualitatif dengan metode deskriptif dan melalui pendekatan literatur. Dalam
hal ini data yang didapatkan penulis melalui data sekunder. Berdasarkan hasil
penelitian menunjukkan bahwa merger yang dilakukan oleh 3 Bank Syariah
Indonesia memberikan banyak peluang seperti Peningkatan Efisiensi, Peningkatan
Profit atau Keuntungan, serta Perluasan Pada Penetrasi Pasar. Sementara itu, Risiko
Pembiayaan dan Operasional merupakan dua tantangan besar yang perlu
diperhatikan. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi sebagai input bagi para
stakeholder dalam mengambil kebijakan yang berfokus pada Pengembangan
Perbankan dan Keuangan Syariah.
A. Kesimpulan
Sejalan dengan perkembangan Bank Syariah di Indonesia, menjadikan
terlaksananya tiga merger bank syariah (BUMN) yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM),
Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS).
Merger merupakan salah satu upaya strategis untuk membentuk badan usaha yang
berdaya saing tinggi. Upaya strategis ini diharapkan dapat memperbaiki beberapa
kinerja dari sistem keuangannya. Terlebih lagi dengan kondisi perekonomian di
Indonesia yang saat ini terdampak adanya pandemi covid-19. Dengan adanya Merger
Bank Syariah Indonesia maka akan memiliki beberapa peluang di antaranya adalah
semakin meningkatnya efisiensi biaya pada pembiayaan karena dengan merger, maka
perbankan syariah mampu untuk mengatasi tingginya beban seperti biaya operasional
dan biaya seperti penggalangan DPK yang nantinya dapat ditekan. Selain itu, dengan
adanya kebijakan ini maka akan meningkatkan profit atau keuntungan pada
perbankan syariah khususnya bagi peserta merger karena otomatis ketika sebuah
perusahaan digabung maka profit atau keuntungannya juga akan bertambah dan
diakumulasi. Peluang ketiga yang akan dimiliki oleh perbankan syariah peserta
merger adalah akan memperluas penetrasi pasar karena jika dilakukan merger pada
perbankan syariah, maka berbagai inovasi baru bisa semakin bertambah dan dapat
menarik perhatian dari para calon mitra untuk menjadi mitra. Dengan merger, akan
memudahkan untuk added value untuk membangun kemitraan nasabah misalkan
dengan beragamnya produk usaha seperti wholesale, retail sampai UMKM. Jika
angka penetrasi pasar sudah tinggi maka produk-produk dari perbankan syariah akan
memiliki keunggulan tersendiri. Dari situlah akan meningkatkan kualitas dari hasil
merger perbankan syariah yang tentunya dapat meningkatkan pula laju perekonomian
di Indonesia terutama di tengah bencana pandemi covid-19 seperti ini karena UMKM
yang telah menaruh amanah penuh untuk melakukan transaksi pada perbankan
syariah.
Di sisi lain, adanya Merger Bank Syariah Indonesia ini ternyata juga akan
menimbulkan banyak tantangan mengingat merger ini dilakukan di tengah bencana
pandemi covid-19 sedang berlangsung, di antaranya adalah adanya risiko pembiayaan
oleh perbankan itu sendiri karena covid-19 membuat perekonomian di Indonesia
khususnya bagi para pemilik UMKM maupun perusahaan besar terguncang. Dari hal
tersebut, maka bagi perbankan syariah harus lebih berhati-hati dalam memutuskan
untuk memberikan pembiayaan kepada mitra dengan cara harus lebih selektif dalam
memilih calon mitra yang sekiranya usahanya mampu untuk bertahan di tengah
bencana pandemi covid-19 agar tidak terjadi masalah pembiayaan atau financing
problem di masa yang akan datang. Selain risiko pembiayaan, risiko operasional juga
menjadi tantangan khususnya bagi perbankan syariah peserta merger mengingat
adanya kebijakan dari pemerintah untuk menanggulangi pandemi covid-19 seperti
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengakibatkan masyarakat termasuk
para mitra dari perbankan syariah mengharuskan untuk lebih banyak menghabiskan
waktu beraktifitasnya di dalam rumah seperti Work From Home (WFH) karantina
mandiri dan sebagainya sehingga hal inipun juga menjadi tantangan baru bagi
perusahaan syariah yang diharuskan melayani mitranya meskipun tidak secara tatap
muka atau offline.
B. Saran
Adanya kebijakan Merger Bank Syariah Indonesia menimbulkan peluang
sekaligus tantangan yang besar. Terutama peluang dan tantangan ini disebabkan oleh
faktor eksternal, yaitu dengan adanya bencana pandemi covid-19 karena kebijakan ini
dilakukan di saat bencana pandemi covid-19 sedang berlangsung. Dengan
menganalisis risiko yang akan ditimbulkan oleh kebijakan tersebut, penulis
merekomendasikan agar untuk meminimumkan adanya risiko pembiayaan seperti
financing problem di masa yang akan datang, dan bank syariah harus tetap berhati-
hati dan lebih selektif dalam memutuskan untuk memberikan pembiayaan kepada
mitra yang sekiranya usahanya mampu untuk bertahan di tengah bencana pandemi
covid-19. Karena dapat dipastikan bagi mitra yang terdampak pandemi covid-19
bahwa operasional dari perusahaannya juga ikut terdampak. Sedangkan rekomendasi
untuk meminimumkan adanya risiko operasional adalah dengan memasifkan atau
lebih menggencarkan aktifitas transaksi melalui media online seperti penggunaan M-
Banking, Internet Banking, SMS Banking, dan juga peran media sosial seperti
Instagram, Facebook, dan sebagainya agar lebih dimasifkan lagi guna menyampaikan
informasi kepada mitranya karena adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) ini menyebabkan masyarakat termasuk para mitra dari perbankan
syariah diharuskan untuk lebih banyak menghabiskan waktu aktifitasnya di dalam
rumah.
Kemudian dalam hal pengembangan segmen pemasaran, maka dalam hal ini
bank syariah harus lebih mengembangkan dan memperluas segmen pasarnya
sehingga bank syariah bisa dikenal di seluruh penjuru dunia. Penulis menyarankan
agar bank syariah ini lebih gencar lagi dalam hal kegiatan pemasaran karena seperti
yang kita ketahui bahwa dalam membuat usaha harus memiliki kegiatan pemasaran
yang tepat agar konsumen tertarik kepada produk kita dan hal itu juga sama, mengapa
bank syariah harus lebih gencar dalam kegiatan pemasarannya agar seluruh orang
yang ada di penjuru dunia tahu akan adanya merger bank syariah ini.
Ketersediaan
| SFEBI20220151 | 151/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
151/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Tarbiyah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
