Analisis Pasal 199 Kompilasi Hukum Islam Dan KUH Perdata Tentang Pencabutan Testament (Surat Wasiat) Serta Problematik Dalam Pencabutan Testament
Nurfasilah/01.18.1054 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Analisis Pasal 199 Kompilasi Hukum Islam
dan KUHPerdata Tentang Pencabutan Testament (Surat Wasiat) Serta Problematik
Dalam Pencabutan Testament, permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
Prosedur pencabutan testament (surat wasiat) dalam Kompilasi Hukum Islam dan
KUHPerdata serta menurut pandangan Hukum Islam mengenai pencabutan testament
dan bagaimana Perbandingan prosedur pencabutan testament (surat wasiat) dalam
Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata serta problematik dalam pencabutan
testament. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana pencabutan
testament (surat wasiat) dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata serta
menurut pandangan Hukum Islam mengenai pencabutan testament dan bagaimana
Perbandingan prosedur pencabutan testament (surat wasiat) dalam Kompilasi Hukum
Islam dan KUH Perdata serta problematik dalam pencabutan testament. Penelitian ini
merupakan penelitian pustaka (Library research) kualitatif deskriptif dengan
pendekatan Teologis Normatif dan Yuridis Normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan testament (surat wasiat)
dapat dicabut dalam kompilasi hukum islam dan kuhperdata, dengan menggunakan
beberapa prosedur, adapun prosedur pencabutan testament pada pasal 199 Kompilasi
Hukum Islam yang secara pelaksanaannya dilakukan secara lisan, tulisan dan
berdasarkan akta notaris dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Sedangkan prosedur
pencabutan testament (surat wasiat) dalam KUH Perdata terdapat pada Pasal 992 dan
993 BW ( Burgerlijk Wetboek) yang secara pelaksanaannya dilakukan secara tegas
yakni berdasarkan akta notaris dan secara diam-diam yakni berdasarkan tulisan sesuai
dengan ketentuan pada Pasal 934 dan Pasal 995 BW ( Burgerlijk Wetboek) . Adapun
dalam pandangan Hukum Islam dalam pencabutan testament menjelaskan bahwa
para ulama sepakat tentang pencabutan suatu testament (surat wasiat) bisa dengan
menggunakan ucapan terang-terangan/jelas bisa juga dengan menggunakan
isyarat/petunjuk, ucapan atau tindakan yang berlaku seperti ucapan terang-terangan.
Perbedaan prosedur pencabutan testament (surat wasiat) dalam Kompilasi Hukum
Islam dan KUH Perdata yakni terletak dalam pencabutan wasiat secara lisan.
Sedangkan persamaan pencabutan testament (surat wasiat) dalam Kompilasi Hukum
Islam dan KUH Perdata yakni terletak pencabutan berdasarkan akta notaris dan
pencabutan secara tertulis. Adapun problematik dalam pencabutan testament yakni
ahli waris keberatan dengan surat wasiat dan apabila surat wasiat dianggap batal .
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaannya, Pencabutan wasiat dalam KHI pasal 199 dapat
dilakukan dengan tiga cara yaitu secara lisan, tulisan dan berdasarkan akta
notaris yang disaksikan oleh dua orang saksi. Menurut Hukum Islam wasiat
juga bisa batal dan dicabut, pencabutan wasiat dapat dilakukan dengan
tegas/terang-terangan atau secara diam-diam. Sedangkan Pencabutan
wasiat dalam KUH Perdata yakni: Pencabutan surat wasiat (testament)
dalam KUH Perdata yang secara pelaksanaannya pencabutan wasiat
dilakukan berupa pencabutan secara tegas yakni berdasarkan akta notaris
dan pencabutan secara diam-diam yakni secara tertulis.
2. Dalam pandangan Hukum Islam pada pencabutan testament menjelaskan
bahwa para ulama sepakat tentang pencabutan suatu testament (surat
wasiat) bisa dengan menggunakan ucapan terang-terangan/jelas bisa juga
dengan menggunakan isyarat/petunjuk, ucapan atau tindakan yang berlaku
seperti ucapan terang-terangan
3. Berdasarkan perbedaan di atas maka peneliti menyimpulkan bahwa
perbedaan Prosedur pencabutan wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam Dan
KUH Perdata yakni terletak pada pencabutan wasiat melalui lisan.
Problematika dalam pencabutan testament (surat wasiat) yaitu ahli waris
keberatan dengan surat wasiat dan apabila surat wasiat dianggap batal.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada bebrapa yang harus
diperhatikan;
1. Dalam kehidupan masyarakat tidak terlepas dalam pembagian harta
khususnya masalah wasiat. Hal ini disebabkan karena penghidupan
masyarakat tidak terlepas dari keinginan untuk memenuhi kebutuhan atau
keputusan hidupnya, dan melalui wasiat pewasiat atau pemilik harta ingin
memenuhi kebutuhan atau kepuasan hidupnya. Dan melalui wasiat
pewasiat memenuhi kehendaknya atas pembagian harta kekayaannya pada
masa yang akan datang. Surat wasiat dibuat atas kehendak pewasiat untuk
membagikan hartanya selain dari ahli warisnya, hal ini disebabkan
ketentuan wasiat dibagikan hanya untuk pihak lain, bukan untuk ahli
waris, ini dikarenakan sebelum pembagian wasiat, pewasiat terlebih
dahulu membagikan hartanya pada ahli waris sesuai dengan aturan atau
ketentuan pada pembagian harta warisan, setelah pewasiat membagikan
hartanya pada ahli waris, pewasiat disini memiliki kehendak untuk
membagikan sebagian hartanya untuk pihak lainnya dengan ketentuan 1/3
harta.
2. Sebelum surat wasiat (testament) dibuat untuk diberikan kepada pihak lain,
ahli waris dari pewasiat harus mengetahui dan menyetujui adanya
pembagian harta berupa wasiat dari pemilik harta (pewasiat) hal ini untuk
menghindari suatu masalah atau problematika kedepannya, jika surat
wasiat dibuat tanpa adanya persetujuan dari ahli waris dan tidak
mengetahui apakah harta warisan yang ditinggalkan oleh pewasiat akan
diwariskan kepada ahli warisnya, atau malah diwariskan kepada pihak lain
yang sama sekali bukan ahli warisnya sampai tiba waktu pembacaan surat
wasiat tersebut. Hal tersebut kerap kali menimbulkan maslah di antara para
ahli waris dengan yang bukan ahli waris, akan tetapi sesuai surat wasiat
orang yang bukan ahli waris tersebut mendapat harta wasiat. Sehingga akan
ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pembatalan
tentang kebenaran isi surat wasiat tersebut.
dan KUHPerdata Tentang Pencabutan Testament (Surat Wasiat) Serta Problematik
Dalam Pencabutan Testament, permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
Prosedur pencabutan testament (surat wasiat) dalam Kompilasi Hukum Islam dan
KUHPerdata serta menurut pandangan Hukum Islam mengenai pencabutan testament
dan bagaimana Perbandingan prosedur pencabutan testament (surat wasiat) dalam
Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata serta problematik dalam pencabutan
testament. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana pencabutan
testament (surat wasiat) dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata serta
menurut pandangan Hukum Islam mengenai pencabutan testament dan bagaimana
Perbandingan prosedur pencabutan testament (surat wasiat) dalam Kompilasi Hukum
Islam dan KUH Perdata serta problematik dalam pencabutan testament. Penelitian ini
merupakan penelitian pustaka (Library research) kualitatif deskriptif dengan
pendekatan Teologis Normatif dan Yuridis Normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan testament (surat wasiat)
dapat dicabut dalam kompilasi hukum islam dan kuhperdata, dengan menggunakan
beberapa prosedur, adapun prosedur pencabutan testament pada pasal 199 Kompilasi
Hukum Islam yang secara pelaksanaannya dilakukan secara lisan, tulisan dan
berdasarkan akta notaris dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Sedangkan prosedur
pencabutan testament (surat wasiat) dalam KUH Perdata terdapat pada Pasal 992 dan
993 BW ( Burgerlijk Wetboek) yang secara pelaksanaannya dilakukan secara tegas
yakni berdasarkan akta notaris dan secara diam-diam yakni berdasarkan tulisan sesuai
dengan ketentuan pada Pasal 934 dan Pasal 995 BW ( Burgerlijk Wetboek) . Adapun
dalam pandangan Hukum Islam dalam pencabutan testament menjelaskan bahwa
para ulama sepakat tentang pencabutan suatu testament (surat wasiat) bisa dengan
menggunakan ucapan terang-terangan/jelas bisa juga dengan menggunakan
isyarat/petunjuk, ucapan atau tindakan yang berlaku seperti ucapan terang-terangan.
Perbedaan prosedur pencabutan testament (surat wasiat) dalam Kompilasi Hukum
Islam dan KUH Perdata yakni terletak dalam pencabutan wasiat secara lisan.
Sedangkan persamaan pencabutan testament (surat wasiat) dalam Kompilasi Hukum
Islam dan KUH Perdata yakni terletak pencabutan berdasarkan akta notaris dan
pencabutan secara tertulis. Adapun problematik dalam pencabutan testament yakni
ahli waris keberatan dengan surat wasiat dan apabila surat wasiat dianggap batal .
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaannya, Pencabutan wasiat dalam KHI pasal 199 dapat
dilakukan dengan tiga cara yaitu secara lisan, tulisan dan berdasarkan akta
notaris yang disaksikan oleh dua orang saksi. Menurut Hukum Islam wasiat
juga bisa batal dan dicabut, pencabutan wasiat dapat dilakukan dengan
tegas/terang-terangan atau secara diam-diam. Sedangkan Pencabutan
wasiat dalam KUH Perdata yakni: Pencabutan surat wasiat (testament)
dalam KUH Perdata yang secara pelaksanaannya pencabutan wasiat
dilakukan berupa pencabutan secara tegas yakni berdasarkan akta notaris
dan pencabutan secara diam-diam yakni secara tertulis.
2. Dalam pandangan Hukum Islam pada pencabutan testament menjelaskan
bahwa para ulama sepakat tentang pencabutan suatu testament (surat
wasiat) bisa dengan menggunakan ucapan terang-terangan/jelas bisa juga
dengan menggunakan isyarat/petunjuk, ucapan atau tindakan yang berlaku
seperti ucapan terang-terangan
3. Berdasarkan perbedaan di atas maka peneliti menyimpulkan bahwa
perbedaan Prosedur pencabutan wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam Dan
KUH Perdata yakni terletak pada pencabutan wasiat melalui lisan.
Problematika dalam pencabutan testament (surat wasiat) yaitu ahli waris
keberatan dengan surat wasiat dan apabila surat wasiat dianggap batal.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada bebrapa yang harus
diperhatikan;
1. Dalam kehidupan masyarakat tidak terlepas dalam pembagian harta
khususnya masalah wasiat. Hal ini disebabkan karena penghidupan
masyarakat tidak terlepas dari keinginan untuk memenuhi kebutuhan atau
keputusan hidupnya, dan melalui wasiat pewasiat atau pemilik harta ingin
memenuhi kebutuhan atau kepuasan hidupnya. Dan melalui wasiat
pewasiat memenuhi kehendaknya atas pembagian harta kekayaannya pada
masa yang akan datang. Surat wasiat dibuat atas kehendak pewasiat untuk
membagikan hartanya selain dari ahli warisnya, hal ini disebabkan
ketentuan wasiat dibagikan hanya untuk pihak lain, bukan untuk ahli
waris, ini dikarenakan sebelum pembagian wasiat, pewasiat terlebih
dahulu membagikan hartanya pada ahli waris sesuai dengan aturan atau
ketentuan pada pembagian harta warisan, setelah pewasiat membagikan
hartanya pada ahli waris, pewasiat disini memiliki kehendak untuk
membagikan sebagian hartanya untuk pihak lainnya dengan ketentuan 1/3
harta.
2. Sebelum surat wasiat (testament) dibuat untuk diberikan kepada pihak lain,
ahli waris dari pewasiat harus mengetahui dan menyetujui adanya
pembagian harta berupa wasiat dari pemilik harta (pewasiat) hal ini untuk
menghindari suatu masalah atau problematika kedepannya, jika surat
wasiat dibuat tanpa adanya persetujuan dari ahli waris dan tidak
mengetahui apakah harta warisan yang ditinggalkan oleh pewasiat akan
diwariskan kepada ahli warisnya, atau malah diwariskan kepada pihak lain
yang sama sekali bukan ahli warisnya sampai tiba waktu pembacaan surat
wasiat tersebut. Hal tersebut kerap kali menimbulkan maslah di antara para
ahli waris dengan yang bukan ahli waris, akan tetapi sesuai surat wasiat
orang yang bukan ahli waris tersebut mendapat harta wasiat. Sehingga akan
ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pembatalan
tentang kebenaran isi surat wasiat tersebut.
Ketersediaan
| SSYA20220220 | 220/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
220/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
