Perspektif Hukum Islam Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Calon Haji (Studi Pada Kementerian Agama Kabupaten Bone)
Renaldi/01.18.1020 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perspektif Hukum Islam Tentang
Pembatalan Keberangkatan Jemaah Calon Haji. Permasalahan yang dikaji dalam
penelitian ini yaitu: Pertama, sebab sebab terjadinya pembatalan keberangkatan
jemaah calon haji, Kedua, Bagaimana persfektif hukum Islam tentang pembatalan
keberangkatan ibadah haji.Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut,
maka digunakan jenis penelitian lapangan (field research) kualitatif dengan
menggunakaan metode pendekatan Yuridis Normatif, pendekatan Teologis Normatif
dan Pendekatan Historis.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama, haji dikelola
pemerintah sudah berjalan baik, tapi banyak keadaan yang mengharuskan jemaah
tidak berangkat haji. Namun, tercatat dalam sejarah, pelaksanaan haji pernah
dibatalkan berulang kali sehingga jemaah calon haji batal berangkat. Pembatalan
keberangkatan jemaah calon haji bukannya tanpa sebab, seperti karena adanya wabah
penyakit yang menular, konflik atau kondisi politik suatu negara, faktor ekonomi,
bahkan dari internal jemaah itu sendiri seperti calon jemaah meninggal dunia, sakit,
atau dalam keadaan hamil. Dalam konteks ibadah Haji, para fukaha memiliki
perbedaan dalam memahami sebab-sebab yang dapat membatalkan keberangkatan
calon jemaah Haji. Misalnya, para fukaha telah menyatakan bahwa penyakit serius
yang mengkhawatirkan atau cacat fisik yang membuat seseorang tidak mampu
melakukan ritual Haji adalah alasan yang sah untuk membatalkan Haji. Dalam
konteks ini, syarat istith ā ’ah amniyah (kemampuan dalam keamanan) yang diakui
dalam beberapa mazhab Islam, seperti Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i,
menekankan pentingnya keamanan jalur perjalanan dalam pelaksanaan ibadah Haji.
Jika kondisi politik suatu negara tidak aman atau jika penyakit menular merajalela,
ini dapat menjadi kendala serius yang menghambat pelaksanaan Haji.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan sebelumnya,peneliti dapat
menarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Haji adalah salah rukun Islam yang harus dilaksanakan jika umat Islam mampu
untuk menjalankannya. Proses perjalanan haji dari tanah air menuju Hijaz juga
mengundang perhatian yang cukup hangat. Proses perjalanan haji penduduk
nusantara punya aturan tersendiri, dimulai dari cara mempersiapkan diri dari
tanah air, transportasi yang akan digunakan, dan proses pelaksanaan ibadah
haji di tanah Hijaz. Meskipun haji dikelola pemerintah sudah berjalan lumayan
baik, tapi banyak keadaan yang tidak mendukung yang mengharuskan jemaah
tidak pergi haji. Pelaksanaan ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib
dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang mampu. Namun, tercatat dalam
sejarah, pelaksanaan haji pernah dibatalkan berulang kali sehingga jemaah
calon haji batal berangkat. Pembatalan keberangkatan jemaah calon haji
bukannya tanpa sebab, seperti karena adanya wabah penyakit yang menular,
konflik atau kondisi politik suatu negara, factor ekonomi, bahkan dari internal
jemaah itu sendiri seperti calon jemaah meninggal dunia, sakit, atau dalam
keadaan hamil.
2. Dalam konteks Haji, pandangan para fukaha memiliki perbedaan dalam
memahami sebab-sebab yang dapat membatalkan keberangkatan calon jemaah
ibadah Haji. Mereka telah melakukan studi mendalam terkait permasalahan ini
dan mengidentifikasi berbagai kondisi yang dapat menghalangi atau
membatalkan pelaksanaan Haji. Misalnya, para fukaha telah menyatakan
bahwa penyakit serius yang mengkhawatirkan atau cacat fisik yang membuat
seseorang tidak mampu melakukan ritual Haji adalah alasan yang sah untuk
membatalkan Haji. Dalam konteks ini, syarat istith ā ’ah amniyah (kemampuan
dalam keamanan) yang diakui dalam beberapa mazhab Islam, seperti Mazhab
Maliki dan Mazhab Syafi'i, menekankan pentingnya keamanan jalur perjalanan
dalam pelaksanaan ibadah Haji. Jika kondisi politik suatu negara tidak aman
atau jika penyakit menular merajalela, ini dapat menjadi kendala serius yang
menghambat pelaksanaan Haji. Selain itu dalam Undang-undang haji juga di
jelaskan bahwa bagi yang ingin melaksanakan ibadah haji, pastikan bisa
memenuhi kelima syarat wajib haji di atas. Di antaranya adalah seorang
muslim, sudah baligh atau dewasa, berakal sehat, memiliki kemerdekaan, dan
mampu secara fisik, mental maupun finansial.
B. Saran
1. Sebagai pihak yang berwewenang dalam konteks pelaksanaan ibadah haji,
Kementerian Agama Kab. Bone sebaiknya lebih aktif memberikan sosialisasi
dalam bentuk penyuluhan kemasyarakat tentang ibadah haji terkhususnya
dalam konteks pembatalan haji agar tetap dapat menjaga motivasi dan niat
setiap jemaah dalam melaksanakan ibadah haji.
2. Kita sebagai masyarakat harus bisa menyikapi bahwa kebijakan yang
diterapkan oleh pemerintah sepenuhnya telah dilakukan kajian yang
mendalam untuk menhasilkan keputusan yang tidak merugikan masyarakat
kedepannya
Pembatalan Keberangkatan Jemaah Calon Haji. Permasalahan yang dikaji dalam
penelitian ini yaitu: Pertama, sebab sebab terjadinya pembatalan keberangkatan
jemaah calon haji, Kedua, Bagaimana persfektif hukum Islam tentang pembatalan
keberangkatan ibadah haji.Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut,
maka digunakan jenis penelitian lapangan (field research) kualitatif dengan
menggunakaan metode pendekatan Yuridis Normatif, pendekatan Teologis Normatif
dan Pendekatan Historis.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama, haji dikelola
pemerintah sudah berjalan baik, tapi banyak keadaan yang mengharuskan jemaah
tidak berangkat haji. Namun, tercatat dalam sejarah, pelaksanaan haji pernah
dibatalkan berulang kali sehingga jemaah calon haji batal berangkat. Pembatalan
keberangkatan jemaah calon haji bukannya tanpa sebab, seperti karena adanya wabah
penyakit yang menular, konflik atau kondisi politik suatu negara, faktor ekonomi,
bahkan dari internal jemaah itu sendiri seperti calon jemaah meninggal dunia, sakit,
atau dalam keadaan hamil. Dalam konteks ibadah Haji, para fukaha memiliki
perbedaan dalam memahami sebab-sebab yang dapat membatalkan keberangkatan
calon jemaah Haji. Misalnya, para fukaha telah menyatakan bahwa penyakit serius
yang mengkhawatirkan atau cacat fisik yang membuat seseorang tidak mampu
melakukan ritual Haji adalah alasan yang sah untuk membatalkan Haji. Dalam
konteks ini, syarat istith ā ’ah amniyah (kemampuan dalam keamanan) yang diakui
dalam beberapa mazhab Islam, seperti Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i,
menekankan pentingnya keamanan jalur perjalanan dalam pelaksanaan ibadah Haji.
Jika kondisi politik suatu negara tidak aman atau jika penyakit menular merajalela,
ini dapat menjadi kendala serius yang menghambat pelaksanaan Haji.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan sebelumnya,peneliti dapat
menarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Haji adalah salah rukun Islam yang harus dilaksanakan jika umat Islam mampu
untuk menjalankannya. Proses perjalanan haji dari tanah air menuju Hijaz juga
mengundang perhatian yang cukup hangat. Proses perjalanan haji penduduk
nusantara punya aturan tersendiri, dimulai dari cara mempersiapkan diri dari
tanah air, transportasi yang akan digunakan, dan proses pelaksanaan ibadah
haji di tanah Hijaz. Meskipun haji dikelola pemerintah sudah berjalan lumayan
baik, tapi banyak keadaan yang tidak mendukung yang mengharuskan jemaah
tidak pergi haji. Pelaksanaan ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib
dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang mampu. Namun, tercatat dalam
sejarah, pelaksanaan haji pernah dibatalkan berulang kali sehingga jemaah
calon haji batal berangkat. Pembatalan keberangkatan jemaah calon haji
bukannya tanpa sebab, seperti karena adanya wabah penyakit yang menular,
konflik atau kondisi politik suatu negara, factor ekonomi, bahkan dari internal
jemaah itu sendiri seperti calon jemaah meninggal dunia, sakit, atau dalam
keadaan hamil.
2. Dalam konteks Haji, pandangan para fukaha memiliki perbedaan dalam
memahami sebab-sebab yang dapat membatalkan keberangkatan calon jemaah
ibadah Haji. Mereka telah melakukan studi mendalam terkait permasalahan ini
dan mengidentifikasi berbagai kondisi yang dapat menghalangi atau
membatalkan pelaksanaan Haji. Misalnya, para fukaha telah menyatakan
bahwa penyakit serius yang mengkhawatirkan atau cacat fisik yang membuat
seseorang tidak mampu melakukan ritual Haji adalah alasan yang sah untuk
membatalkan Haji. Dalam konteks ini, syarat istith ā ’ah amniyah (kemampuan
dalam keamanan) yang diakui dalam beberapa mazhab Islam, seperti Mazhab
Maliki dan Mazhab Syafi'i, menekankan pentingnya keamanan jalur perjalanan
dalam pelaksanaan ibadah Haji. Jika kondisi politik suatu negara tidak aman
atau jika penyakit menular merajalela, ini dapat menjadi kendala serius yang
menghambat pelaksanaan Haji. Selain itu dalam Undang-undang haji juga di
jelaskan bahwa bagi yang ingin melaksanakan ibadah haji, pastikan bisa
memenuhi kelima syarat wajib haji di atas. Di antaranya adalah seorang
muslim, sudah baligh atau dewasa, berakal sehat, memiliki kemerdekaan, dan
mampu secara fisik, mental maupun finansial.
B. Saran
1. Sebagai pihak yang berwewenang dalam konteks pelaksanaan ibadah haji,
Kementerian Agama Kab. Bone sebaiknya lebih aktif memberikan sosialisasi
dalam bentuk penyuluhan kemasyarakat tentang ibadah haji terkhususnya
dalam konteks pembatalan haji agar tetap dapat menjaga motivasi dan niat
setiap jemaah dalam melaksanakan ibadah haji.
2. Kita sebagai masyarakat harus bisa menyikapi bahwa kebijakan yang
diterapkan oleh pemerintah sepenuhnya telah dilakukan kajian yang
mendalam untuk menhasilkan keputusan yang tidak merugikan masyarakat
kedepannya
Ketersediaan
| SSYA20230229 | 229/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
229/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
