Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Kurban Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Masjid-Masjid Di Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone (Analisis Komparatif Fatwa MUI No.36 Tahun 2020 Dan Keputusan Majelis Tarjih Wa Tajdid Pada PP Muhamadiyyah No.06/Edr/10/E/2020)
Nurfauziah/01.18.1025 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui P Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Pelaksanaan Kurban Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Masjid-Masjid
Di Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone (Analisis Komparatif Fatwa MUI
No.36 Tahun 2020 Dan Keputusan Majelis Tarjih Wa Tajdid Pada PP
Muhamadiyyah No.06/Edr/10/E/2020). Permasalahan yang dikaji dalam
penelitian ini yaitu: Pertama, Pelaksanaan Kurban Ditinjau Dari Hukum Islam
Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Masjid-Masjid Di Kecamatan Salomekko
Kabupaten Bone, Kedua, Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Kurban Pada Masa
Pandemi Covid 19 Di Masjid-Masjid di Kecamatan Saloemkko Kabupaten Bone,
maka digunakan jenis penelitian lapangan (field research) kualitatif untuk
melakukan analisis komparatif Fatwa MUI No.36 Tahun 2020 Dan Keputusan
Majelis Tarjih Wa Tajdid Pada PP Muhamadiyyah No.06/Edr/10/E/2020.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama,
Pelaksanaan kurban yang ditinjau dari hukum islam pada masa pandemi Covid 19
di masjid-masjid di kecamatan Salomekko di kabupaten Bone adalah semua
masjid-masjid yang ada di kecamatan Salomekko kabupaten Bone tetap
melaksanakan ibadah kurban pada tahun 2020 dan juga aturan pelaksanaan semua
sama di setiap masjid dengan mengacu pada syariat islam dan peraturan yang
berlaku mengenai Covid 19 seperti menjaga jarak memakai masker dan
menghindari kerumunan. Kedua, Tata cara pelaksanaan kurban pada masa
pandemi Covid 19 di masjid-masjid di kecamatan Salomekko kabupaten Bone
yaitu masih menggunakan tata cara pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya
dan meskipun ada sedikit perbedaan mengenai pembagian daging kurban yang
dulunya masyarakat leluasa untuk ketempat penyembelihan hewan kurban, dan
ditahun 2020 masayarakat dibatasi dengan adanya aturan larangan untuk
berkerumunan, untuk pembagiannya masing-masing diantar oleh panitian
pelaksana untuk pembagian daging kurban tersebut. Ketiga, Analisis komparatif
pelaksanaan kurban pada masa pandemi Covid 19 yaitu fatwa MUI ataupun
Muhammadiya sangat mementingkan keselamatan masyarakat dilihat dengan
aturan yang dikeluarkan untuk pelaksanaan kurban tersebut seperti mematuhi
protokol kesehatan, laraangan berkerumunan, menggunakan masker dan mencuci
tangan dengan sabun.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kurban yang ditinjau dari hukum islam pada masa pandemi
Covid 19 di masjid-masjid di kecamatan Salomekko di kabupaten Bone
adalah semua masjid-masjid yang ada di kecamatan Salomekko kabupaten
Bone tetap melaksanakan ibadah kurban pada tahun 2020 dan juga aturan
pelaksanaan semua sama di setiap masjid dengan mengacu pada syariat
islam dan peraturan yang berlaku mengenai Covid 19 seperti menjaga
jarak memakai masker dan menghindari kerumunan.
2. Tata cara pelaksanaan kurban pada masa pandemi Covid 19 di masjid-
masjid di kecamatan Salomekko kabupaten Bone yaitu masih
menggunakan tata cara pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya dan
meskipun ada sedikit perbedaan mengenai pembagian daging kurban yang
dulunya masyarakat leluasa untuk ketempat penyembelihan hewan kurban,
dan ditahun 2020 masayarakat dibatasi dengan adanya aturan larangan
untuk berkerumunan, untuk pembagiannya masing-masing diantar oleh
panitian pelaksana untuk pembagian daging kurban tersebut.
3. Analisis komparatif pelaksanaan kurban pada masa pandemi Covid 19
yaitu fatwa MUI ataupun Muhammadiya sangat mementingkan
keselamatan masyarakat dilihat dengan aturan yang dikeluarkan untuk
pelaksanaan kurban tersebut seperti mematuhi protokol kesehatan,
laraangan berkerumunan, menggunakan masker dan mencuci tangan
dengan sabun.
B. Implikasi
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan implikasi penelitian sebagai berikut:
1. Penulis mengharapkan bahwa pelaksanaan kurban pada masa pandemi
Covid 19 di masjid-masjid di kecamatan Salomekko kabupaten Bone.
Terkhususnya tata cara pelaksanaan yang dilakukan oleh masjid-masjid
yang ada di kecamatan Salomekko itu harus senantiasa berjalan dengan
intens, memperhatikan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan
protokol kesehatan dan mengindari kerumunan agar nantinya wabah Covid
19 tidak dapat menular, dengan adanya wabah Covid 19 agar kiranya tetap
mematuhi aturan yang ditetapkan sebisa mungkin diminimalisir, dan
proses pelaksanaan kurban senantiasa berjalan sesuai dengan syariat islam.
2. Untuk pengurus masjid dan masyarakat yang ada di kecamatan Salomekko
kiranya tetap mematuhi aturan yang ada, agar dapat membantu pemerintah
mengurangi penularan wabah Covid 19 dengan mematuhi protokol
kesehatan dan aturan-aturan lain yang berkenaan dengan terjadinya
penularan wabah Covid 19.
3. Untuk pembaca, diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemahaman
pelaksanaan kurban pada masa pandemi Covid 19 dalam mencegah
penularan wabah Covid 19 di masyarakat, dan juga pemahaman tentang
kurban, dan juga rujukan yanng relevan dengan pembahasan yang ada
dalam penelitian ini.
Terhadap Pelaksanaan Kurban Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Masjid-Masjid
Di Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone (Analisis Komparatif Fatwa MUI
No.36 Tahun 2020 Dan Keputusan Majelis Tarjih Wa Tajdid Pada PP
Muhamadiyyah No.06/Edr/10/E/2020). Permasalahan yang dikaji dalam
penelitian ini yaitu: Pertama, Pelaksanaan Kurban Ditinjau Dari Hukum Islam
Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Masjid-Masjid Di Kecamatan Salomekko
Kabupaten Bone, Kedua, Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Kurban Pada Masa
Pandemi Covid 19 Di Masjid-Masjid di Kecamatan Saloemkko Kabupaten Bone,
maka digunakan jenis penelitian lapangan (field research) kualitatif untuk
melakukan analisis komparatif Fatwa MUI No.36 Tahun 2020 Dan Keputusan
Majelis Tarjih Wa Tajdid Pada PP Muhamadiyyah No.06/Edr/10/E/2020.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama,
Pelaksanaan kurban yang ditinjau dari hukum islam pada masa pandemi Covid 19
di masjid-masjid di kecamatan Salomekko di kabupaten Bone adalah semua
masjid-masjid yang ada di kecamatan Salomekko kabupaten Bone tetap
melaksanakan ibadah kurban pada tahun 2020 dan juga aturan pelaksanaan semua
sama di setiap masjid dengan mengacu pada syariat islam dan peraturan yang
berlaku mengenai Covid 19 seperti menjaga jarak memakai masker dan
menghindari kerumunan. Kedua, Tata cara pelaksanaan kurban pada masa
pandemi Covid 19 di masjid-masjid di kecamatan Salomekko kabupaten Bone
yaitu masih menggunakan tata cara pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya
dan meskipun ada sedikit perbedaan mengenai pembagian daging kurban yang
dulunya masyarakat leluasa untuk ketempat penyembelihan hewan kurban, dan
ditahun 2020 masayarakat dibatasi dengan adanya aturan larangan untuk
berkerumunan, untuk pembagiannya masing-masing diantar oleh panitian
pelaksana untuk pembagian daging kurban tersebut. Ketiga, Analisis komparatif
pelaksanaan kurban pada masa pandemi Covid 19 yaitu fatwa MUI ataupun
Muhammadiya sangat mementingkan keselamatan masyarakat dilihat dengan
aturan yang dikeluarkan untuk pelaksanaan kurban tersebut seperti mematuhi
protokol kesehatan, laraangan berkerumunan, menggunakan masker dan mencuci
tangan dengan sabun.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kurban yang ditinjau dari hukum islam pada masa pandemi
Covid 19 di masjid-masjid di kecamatan Salomekko di kabupaten Bone
adalah semua masjid-masjid yang ada di kecamatan Salomekko kabupaten
Bone tetap melaksanakan ibadah kurban pada tahun 2020 dan juga aturan
pelaksanaan semua sama di setiap masjid dengan mengacu pada syariat
islam dan peraturan yang berlaku mengenai Covid 19 seperti menjaga
jarak memakai masker dan menghindari kerumunan.
2. Tata cara pelaksanaan kurban pada masa pandemi Covid 19 di masjid-
masjid di kecamatan Salomekko kabupaten Bone yaitu masih
menggunakan tata cara pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya dan
meskipun ada sedikit perbedaan mengenai pembagian daging kurban yang
dulunya masyarakat leluasa untuk ketempat penyembelihan hewan kurban,
dan ditahun 2020 masayarakat dibatasi dengan adanya aturan larangan
untuk berkerumunan, untuk pembagiannya masing-masing diantar oleh
panitian pelaksana untuk pembagian daging kurban tersebut.
3. Analisis komparatif pelaksanaan kurban pada masa pandemi Covid 19
yaitu fatwa MUI ataupun Muhammadiya sangat mementingkan
keselamatan masyarakat dilihat dengan aturan yang dikeluarkan untuk
pelaksanaan kurban tersebut seperti mematuhi protokol kesehatan,
laraangan berkerumunan, menggunakan masker dan mencuci tangan
dengan sabun.
B. Implikasi
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan implikasi penelitian sebagai berikut:
1. Penulis mengharapkan bahwa pelaksanaan kurban pada masa pandemi
Covid 19 di masjid-masjid di kecamatan Salomekko kabupaten Bone.
Terkhususnya tata cara pelaksanaan yang dilakukan oleh masjid-masjid
yang ada di kecamatan Salomekko itu harus senantiasa berjalan dengan
intens, memperhatikan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan
protokol kesehatan dan mengindari kerumunan agar nantinya wabah Covid
19 tidak dapat menular, dengan adanya wabah Covid 19 agar kiranya tetap
mematuhi aturan yang ditetapkan sebisa mungkin diminimalisir, dan
proses pelaksanaan kurban senantiasa berjalan sesuai dengan syariat islam.
2. Untuk pengurus masjid dan masyarakat yang ada di kecamatan Salomekko
kiranya tetap mematuhi aturan yang ada, agar dapat membantu pemerintah
mengurangi penularan wabah Covid 19 dengan mematuhi protokol
kesehatan dan aturan-aturan lain yang berkenaan dengan terjadinya
penularan wabah Covid 19.
3. Untuk pembaca, diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemahaman
pelaksanaan kurban pada masa pandemi Covid 19 dalam mencegah
penularan wabah Covid 19 di masyarakat, dan juga pemahaman tentang
kurban, dan juga rujukan yanng relevan dengan pembahasan yang ada
dalam penelitian ini.
Ketersediaan
| SSYA20220312 | 312/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
312/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
