Maslahat Tentang Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam Serta Relevansinya Dengan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cina)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Maslahat Tentang Pencatatan Perkawinan Kajian
dalam penelitian ini membahas mengenai implementasi maslahat tentang pencatatan
perkawinan pada KUA Kecamatan Cina dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (2) dan relevansinya antara hukum Islam dengan maslahat
pencatatan perkawinan pada KUA Kecamatan Cina.
Penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan
metode kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum islam, pendekatan
yuridis normatif, dan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun data dan sumber data
dari penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder dengan teknik
pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan yaitu
mereduksi data, menyajikan data, menarik kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi maslahat tentang pencatatan
perkawinan pada KUA Kecamatan Cina dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (2) telah berjalan dengan baik dengan melaksanakan
peraturan-peraturan yang telah ada mengenai pencatatan nikah tersebut. Berkat
sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan pihak KUA dapat berpengaruh terhadap
masyarakat yang belum memahami akan pentingnya pencatatan nikah karena ada
hukum yang mengaturnya. Dalam relevansi antara hukum Islam dengan maslahat
pencatatan perkawinan pada KUA Kecamatan Cina yaitu terdapat di dalam QS Al-
Baqarah/2 : 282 relevenasinya terletak pada perlindungan hak dan kewajiban
masing-masing suami istri, yaitu dalam hal perlindungan jiwa (hifẓ al-nafs),
melindungi hak nafkah, harta bersama, waris, (hifẓ al- māl), hak anak (hifẓ al-nasl).
Secara universal, hubungan pencatatan perkawinan dengan teori maslahat ini terlihat
dalam mengutamaan kebaikan dan menghindari keburukan. Sebuah pencatatan lebih
besar mengandung maslahat dibanding mafsadah.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Implementasi maslahat tentang pencatatan perkawinan pada KUA Kecamatan
Cina dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat
(2) telah berjalan dengan baik dengan melaksanakan peraturan-peraturan
yang telah ada mengenai pencatatan nikah tersebut. Dasar hukum yang
digunakan di KUA dalam pencatatan perkawinan yaitu QS Al-Baqarah/2: 282
mengenai perintah bermuamalah (berutang-piutang) dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974. Adapun pelaksanaan pencatatan perkawinan yang
dilaksanakan di KUA belum sepenuhnya berjalan seperti yang diatur dalam
perundang-undangan dan masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya.
Upaya KUA Kecamatan Cina untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat
akan pentingnya suatu pencatatan perkawinan dengan melakukan suatu
kegiatan sosialisasi di Kecamatan maupun kegiatan-kegiatan keagamaan
lainnya seperti acara maulid, isra mi’raj, dll.
2. Relevansi antara Hukum Islam dengan Maslahat Pencatatan Perkawinan pada
KUA Kecamtan Cina yaitu terdapat di dalam QS Al-Baqarah/2: 282
relevenasinya terletak pada perlindungan hak dan kewajiban masing-masing
suami istri, yaitu dalam hal perlindungan jiwa (hifdz al-nafs), melindungi hak
nafkah, harta bersama, waris, (hifdz al- mal), hak anak (hifdz al-nasl). Secara
universal, hubungan pencatatan perkawinan dengan teori maslahat ini terlihat
dalam pengutamaan kebaikan dan menghindari keburukan. Sebuah
pencatatan lebih besar mengandung maslahat dibanding mafsadah.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Mengenai pencatatan pernikahan meskipun pengimplementasiannya telah
berjalan dengan baik dan kegiatan penyuluhan sudah terlaksana. Namun agar
dalam proses penyuluhan atau sosialisasi kemasyarakatan dilaksanakan
bukan hanya dalam kegiatan keagamaan pada umumnya tetapi memang
dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan untuk
menyampaikan hal-hal mengenai pencatatan perkawinan yang memang
terfokuskan pada pencatatan perkawinan dan juga menyampaikan tentang
perkawinan dan hal-hal atau akibat-akibat dari suatu perkawinan.
2. Diharapkan kepada masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam,
agar perkawinannya tidak hanya berdasarkan ketentuan hukum Islam saja,
walaupun sah menurut hukum Islam, tetapi apabila tidak dicatat oleh pejabat
yang berwenang, maka perkawinan tersebut tidak sah menurut hukum positif.
Ketersediaan
SSYA2022012112/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

121/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top