Maslahat Tentang Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam Serta Relevansinya Dengan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cina)
Asriana Wahyuni/01.18.1019 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Maslahat Tentang Pencatatan Perkawinan Kajian
dalam penelitian ini membahas mengenai implementasi maslahat tentang pencatatan
perkawinan pada KUA Kecamatan Cina dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (2) dan relevansinya antara hukum Islam dengan maslahat
pencatatan perkawinan pada KUA Kecamatan Cina.
Penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan
metode kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum islam, pendekatan
yuridis normatif, dan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun data dan sumber data
dari penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder dengan teknik
pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan yaitu
mereduksi data, menyajikan data, menarik kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi maslahat tentang pencatatan
perkawinan pada KUA Kecamatan Cina dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (2) telah berjalan dengan baik dengan melaksanakan
peraturan-peraturan yang telah ada mengenai pencatatan nikah tersebut. Berkat
sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan pihak KUA dapat berpengaruh terhadap
masyarakat yang belum memahami akan pentingnya pencatatan nikah karena ada
hukum yang mengaturnya. Dalam relevansi antara hukum Islam dengan maslahat
pencatatan perkawinan pada KUA Kecamatan Cina yaitu terdapat di dalam QS Al-
Baqarah/2 : 282 relevenasinya terletak pada perlindungan hak dan kewajiban
masing-masing suami istri, yaitu dalam hal perlindungan jiwa (hifẓ al-nafs),
melindungi hak nafkah, harta bersama, waris, (hifẓ al- māl), hak anak (hifẓ al-nasl).
Secara universal, hubungan pencatatan perkawinan dengan teori maslahat ini terlihat
dalam mengutamaan kebaikan dan menghindari keburukan. Sebuah pencatatan lebih
besar mengandung maslahat dibanding mafsadah.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Implementasi maslahat tentang pencatatan perkawinan pada KUA Kecamatan
Cina dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat
(2) telah berjalan dengan baik dengan melaksanakan peraturan-peraturan
yang telah ada mengenai pencatatan nikah tersebut. Dasar hukum yang
digunakan di KUA dalam pencatatan perkawinan yaitu QS Al-Baqarah/2: 282
mengenai perintah bermuamalah (berutang-piutang) dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974. Adapun pelaksanaan pencatatan perkawinan yang
dilaksanakan di KUA belum sepenuhnya berjalan seperti yang diatur dalam
perundang-undangan dan masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya.
Upaya KUA Kecamatan Cina untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat
akan pentingnya suatu pencatatan perkawinan dengan melakukan suatu
kegiatan sosialisasi di Kecamatan maupun kegiatan-kegiatan keagamaan
lainnya seperti acara maulid, isra mi’raj, dll.
2. Relevansi antara Hukum Islam dengan Maslahat Pencatatan Perkawinan pada
KUA Kecamtan Cina yaitu terdapat di dalam QS Al-Baqarah/2: 282
relevenasinya terletak pada perlindungan hak dan kewajiban masing-masing
suami istri, yaitu dalam hal perlindungan jiwa (hifdz al-nafs), melindungi hak
nafkah, harta bersama, waris, (hifdz al- mal), hak anak (hifdz al-nasl). Secara
universal, hubungan pencatatan perkawinan dengan teori maslahat ini terlihat
dalam pengutamaan kebaikan dan menghindari keburukan. Sebuah
pencatatan lebih besar mengandung maslahat dibanding mafsadah.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Mengenai pencatatan pernikahan meskipun pengimplementasiannya telah
berjalan dengan baik dan kegiatan penyuluhan sudah terlaksana. Namun agar
dalam proses penyuluhan atau sosialisasi kemasyarakatan dilaksanakan
bukan hanya dalam kegiatan keagamaan pada umumnya tetapi memang
dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan untuk
menyampaikan hal-hal mengenai pencatatan perkawinan yang memang
terfokuskan pada pencatatan perkawinan dan juga menyampaikan tentang
perkawinan dan hal-hal atau akibat-akibat dari suatu perkawinan.
2. Diharapkan kepada masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam,
agar perkawinannya tidak hanya berdasarkan ketentuan hukum Islam saja,
walaupun sah menurut hukum Islam, tetapi apabila tidak dicatat oleh pejabat
yang berwenang, maka perkawinan tersebut tidak sah menurut hukum positif.
dalam penelitian ini membahas mengenai implementasi maslahat tentang pencatatan
perkawinan pada KUA Kecamatan Cina dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (2) dan relevansinya antara hukum Islam dengan maslahat
pencatatan perkawinan pada KUA Kecamatan Cina.
Penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan
metode kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum islam, pendekatan
yuridis normatif, dan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun data dan sumber data
dari penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder dengan teknik
pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan yaitu
mereduksi data, menyajikan data, menarik kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi maslahat tentang pencatatan
perkawinan pada KUA Kecamatan Cina dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (2) telah berjalan dengan baik dengan melaksanakan
peraturan-peraturan yang telah ada mengenai pencatatan nikah tersebut. Berkat
sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan pihak KUA dapat berpengaruh terhadap
masyarakat yang belum memahami akan pentingnya pencatatan nikah karena ada
hukum yang mengaturnya. Dalam relevansi antara hukum Islam dengan maslahat
pencatatan perkawinan pada KUA Kecamatan Cina yaitu terdapat di dalam QS Al-
Baqarah/2 : 282 relevenasinya terletak pada perlindungan hak dan kewajiban
masing-masing suami istri, yaitu dalam hal perlindungan jiwa (hifẓ al-nafs),
melindungi hak nafkah, harta bersama, waris, (hifẓ al- māl), hak anak (hifẓ al-nasl).
Secara universal, hubungan pencatatan perkawinan dengan teori maslahat ini terlihat
dalam mengutamaan kebaikan dan menghindari keburukan. Sebuah pencatatan lebih
besar mengandung maslahat dibanding mafsadah.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Implementasi maslahat tentang pencatatan perkawinan pada KUA Kecamatan
Cina dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat
(2) telah berjalan dengan baik dengan melaksanakan peraturan-peraturan
yang telah ada mengenai pencatatan nikah tersebut. Dasar hukum yang
digunakan di KUA dalam pencatatan perkawinan yaitu QS Al-Baqarah/2: 282
mengenai perintah bermuamalah (berutang-piutang) dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974. Adapun pelaksanaan pencatatan perkawinan yang
dilaksanakan di KUA belum sepenuhnya berjalan seperti yang diatur dalam
perundang-undangan dan masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya.
Upaya KUA Kecamatan Cina untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat
akan pentingnya suatu pencatatan perkawinan dengan melakukan suatu
kegiatan sosialisasi di Kecamatan maupun kegiatan-kegiatan keagamaan
lainnya seperti acara maulid, isra mi’raj, dll.
2. Relevansi antara Hukum Islam dengan Maslahat Pencatatan Perkawinan pada
KUA Kecamtan Cina yaitu terdapat di dalam QS Al-Baqarah/2: 282
relevenasinya terletak pada perlindungan hak dan kewajiban masing-masing
suami istri, yaitu dalam hal perlindungan jiwa (hifdz al-nafs), melindungi hak
nafkah, harta bersama, waris, (hifdz al- mal), hak anak (hifdz al-nasl). Secara
universal, hubungan pencatatan perkawinan dengan teori maslahat ini terlihat
dalam pengutamaan kebaikan dan menghindari keburukan. Sebuah
pencatatan lebih besar mengandung maslahat dibanding mafsadah.
B. Saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis dapat
memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Mengenai pencatatan pernikahan meskipun pengimplementasiannya telah
berjalan dengan baik dan kegiatan penyuluhan sudah terlaksana. Namun agar
dalam proses penyuluhan atau sosialisasi kemasyarakatan dilaksanakan
bukan hanya dalam kegiatan keagamaan pada umumnya tetapi memang
dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan untuk
menyampaikan hal-hal mengenai pencatatan perkawinan yang memang
terfokuskan pada pencatatan perkawinan dan juga menyampaikan tentang
perkawinan dan hal-hal atau akibat-akibat dari suatu perkawinan.
2. Diharapkan kepada masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam,
agar perkawinannya tidak hanya berdasarkan ketentuan hukum Islam saja,
walaupun sah menurut hukum Islam, tetapi apabila tidak dicatat oleh pejabat
yang berwenang, maka perkawinan tersebut tidak sah menurut hukum positif.
Ketersediaan
| SSYA20220121 | 12/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
121/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
