Iddah Bagi Wanita Karir Dalam Masa Iddah Ditinjau Menurut Hukum Islam
Nila Kurniati/01.18.1073 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang I d d wanita karier dalam „Iddah ditinjau
menurut hukum Islam. Adapun tujuannya yaitu untuk mengetahui I d d wanita
dalam masa „Iddah persefektif hukum Islam dan I d d wanita karier dalam masa
„Iddah persefektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian
ini adalah penelitian kepustakaan (library riseach) dengan pendekatan normatif,
adapun sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan
teknik pengumpulan datanya melalui kutipan langsung dan tidak langsung.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini Pertama, ulama berpandangan bahwa
I d d dalam masa „Iddah wanita yang diceraikan oleh suaminya atau karena cerai
mati, tidak boleh keluar rumah dan menahan diri tidak boleh menikah lagi selama
masa „Iddahnya belum selesai, wajib pula bagi wanita tersebut berI d d,
meninggalkan bersolek dan lain-lain yang dapat menarik perhatian laki-laki yang
bukan suaminya. Kedua, bagi wanita karir yang dalam keadaan „Iddah wafat dalam
hal ini tetap melaksanakan „Iddah dan meninggalkan rumah untuk memenuhi
kebutuhan hidup, maka dalam hal ini wanita tersebut tidak berdosa. Melaksanakan
I d d dalam rangka sebagai wanita karir berstatus sebagai pencari nafkah di luar
rumah sehingga berhias dengan tujuan untuk menunjang profesionalisme pekerjaan
yang memang menuntut penampilan menarik yang mensyaratkan berhias sebagai
bentuk profesionalisme, maka cukuplah untuk berpenampilan sewajarnya dan tidak
untuk tujuan lain seperti pamer, tentu hal tersebut kembali lagi pada tujuan „Iddah
dan I d d yakni agar tidak timbul fitnah. Implikasi dari penelitian ini yaitu adanya
aturan hukum mengenai mekanisme pelaksanaan I d d bagi wanita karir yang dalam
hal ini tidak bisa melaksanakan sepenuhnya aturan dalam ketentuan I d d karena
belum adanya aturan hukum yang jelas terkait ketentuan I d d itu sendiri pada
Kompilasi Hukum Islam kemudian menyebabkan kekosongan hukum, sehingga
pemerintah yang berwenang perlu memuat aturan terkait I d d agar dapat
memberikan kepastian hukum.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan tentang Ihd d Wanita karir dalam Masa „Iddah
Perspektif Hukum Islam maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Dalam hukum Islam, ulama berpendapat bahwa I d d dalam masa „Iddah
wanita yang diceraikan oleh suaminya atau karena cerai mati, tidak boleh
keluar rumah dan menahan diri tidak boleh menikah lagi selama masa
„Iddahnya belum selesai, wajib pula bagi wanita tersebut berI d d,
meninggalkan bersolek dan lain-lain yang dapat menarik perhatian laki-laki
yang bukan suaminya. hal tersebut tidak bertujuan untuk membatasi
kebebasan bergerak bagi perempuan melainkan lebih mengacu pada adab bagi
perempuan yang suaminya telah meninggal, selain itu I d d juga sebagai
bentuk ibadah serta rasa hormat seorang wanita kepada suaminya agar tidak
menimbulkan fitnah di masyarakat.
2. I d d bagi wanita karir yang dalam keadaan „Iddah wafat dalam hal ini tetap
melaksanakan „Iddah dan meninggalkan rumah untuk memenuhi kebutuhan
hidup, maka dalam hal ini wanita tersebut tidak berdosa. Melaksanakan I d d
dalam rangka sebagai wanita karir berstatus sebagai pencari nafkah di luar
rumah sehingga berhias dengan tujuan untuk menunjang profesionalisme
pekerjaan yang memang menuntut penampilan menarik yang mensyaratkan
berhias sebagai bentuk profesionalisme, maka cukuplah untuk berpenampilan
sewajarnya dan tidak untuk tujuan lain seperti pamer, tentu hal tersebut
kembali lagi pada tujuan „Iddah dan I d d yakni agar tidak timbul fitnah.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan di atas, maka saran yang penulis
berikan pada penelitian ini adalah:
1. Aturan hukum terkait ketentuan I d d yang belum tercamtum pada Kompilasi
Hukum Islam kemudian menyebabkan kekosongan hukum, sehingga penulis
menyarankan agar pemerintah yang berwenang dapat memuat aturan terkait
I d d agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
2. Aturan hukum mengenai mekanisme pelaksanaan I d d bagi wanita karir
yang dalam hal ini tidak bisa melaksanakan sepenuhnya aturan dalam
ketentuan I d d harus segera termuat baik dalam Kompilasi Hukum Islam
maupun Fatwa Ulama agar keringanan pelaksanaan I d d bagi wanita karir
mempunyai landasan sehingga masyarakat dapat memahami dan tidak lagi
beranggapan bahwa hal tersebut menyalahi syariat dan hukum Islam.
menurut hukum Islam. Adapun tujuannya yaitu untuk mengetahui I d d wanita
dalam masa „Iddah persefektif hukum Islam dan I d d wanita karier dalam masa
„Iddah persefektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian
ini adalah penelitian kepustakaan (library riseach) dengan pendekatan normatif,
adapun sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan
teknik pengumpulan datanya melalui kutipan langsung dan tidak langsung.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini Pertama, ulama berpandangan bahwa
I d d dalam masa „Iddah wanita yang diceraikan oleh suaminya atau karena cerai
mati, tidak boleh keluar rumah dan menahan diri tidak boleh menikah lagi selama
masa „Iddahnya belum selesai, wajib pula bagi wanita tersebut berI d d,
meninggalkan bersolek dan lain-lain yang dapat menarik perhatian laki-laki yang
bukan suaminya. Kedua, bagi wanita karir yang dalam keadaan „Iddah wafat dalam
hal ini tetap melaksanakan „Iddah dan meninggalkan rumah untuk memenuhi
kebutuhan hidup, maka dalam hal ini wanita tersebut tidak berdosa. Melaksanakan
I d d dalam rangka sebagai wanita karir berstatus sebagai pencari nafkah di luar
rumah sehingga berhias dengan tujuan untuk menunjang profesionalisme pekerjaan
yang memang menuntut penampilan menarik yang mensyaratkan berhias sebagai
bentuk profesionalisme, maka cukuplah untuk berpenampilan sewajarnya dan tidak
untuk tujuan lain seperti pamer, tentu hal tersebut kembali lagi pada tujuan „Iddah
dan I d d yakni agar tidak timbul fitnah. Implikasi dari penelitian ini yaitu adanya
aturan hukum mengenai mekanisme pelaksanaan I d d bagi wanita karir yang dalam
hal ini tidak bisa melaksanakan sepenuhnya aturan dalam ketentuan I d d karena
belum adanya aturan hukum yang jelas terkait ketentuan I d d itu sendiri pada
Kompilasi Hukum Islam kemudian menyebabkan kekosongan hukum, sehingga
pemerintah yang berwenang perlu memuat aturan terkait I d d agar dapat
memberikan kepastian hukum.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan tentang Ihd d Wanita karir dalam Masa „Iddah
Perspektif Hukum Islam maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Dalam hukum Islam, ulama berpendapat bahwa I d d dalam masa „Iddah
wanita yang diceraikan oleh suaminya atau karena cerai mati, tidak boleh
keluar rumah dan menahan diri tidak boleh menikah lagi selama masa
„Iddahnya belum selesai, wajib pula bagi wanita tersebut berI d d,
meninggalkan bersolek dan lain-lain yang dapat menarik perhatian laki-laki
yang bukan suaminya. hal tersebut tidak bertujuan untuk membatasi
kebebasan bergerak bagi perempuan melainkan lebih mengacu pada adab bagi
perempuan yang suaminya telah meninggal, selain itu I d d juga sebagai
bentuk ibadah serta rasa hormat seorang wanita kepada suaminya agar tidak
menimbulkan fitnah di masyarakat.
2. I d d bagi wanita karir yang dalam keadaan „Iddah wafat dalam hal ini tetap
melaksanakan „Iddah dan meninggalkan rumah untuk memenuhi kebutuhan
hidup, maka dalam hal ini wanita tersebut tidak berdosa. Melaksanakan I d d
dalam rangka sebagai wanita karir berstatus sebagai pencari nafkah di luar
rumah sehingga berhias dengan tujuan untuk menunjang profesionalisme
pekerjaan yang memang menuntut penampilan menarik yang mensyaratkan
berhias sebagai bentuk profesionalisme, maka cukuplah untuk berpenampilan
sewajarnya dan tidak untuk tujuan lain seperti pamer, tentu hal tersebut
kembali lagi pada tujuan „Iddah dan I d d yakni agar tidak timbul fitnah.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan di atas, maka saran yang penulis
berikan pada penelitian ini adalah:
1. Aturan hukum terkait ketentuan I d d yang belum tercamtum pada Kompilasi
Hukum Islam kemudian menyebabkan kekosongan hukum, sehingga penulis
menyarankan agar pemerintah yang berwenang dapat memuat aturan terkait
I d d agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
2. Aturan hukum mengenai mekanisme pelaksanaan I d d bagi wanita karir
yang dalam hal ini tidak bisa melaksanakan sepenuhnya aturan dalam
ketentuan I d d harus segera termuat baik dalam Kompilasi Hukum Islam
maupun Fatwa Ulama agar keringanan pelaksanaan I d d bagi wanita karir
mempunyai landasan sehingga masyarakat dapat memahami dan tidak lagi
beranggapan bahwa hal tersebut menyalahi syariat dan hukum Islam.
Ketersediaan
| SSYA20220207 | 207/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
207/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
