Analisis Persetujuan Istri Dalam Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama Watampone (Studi Putusan Nomor 803/Pdt,G/2018/PA,Wtp)
Uni Safitri/ 01.18.1110 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai persetujuan istri dalam pemberian izin poligami
di Pengadilan Watampone kelas 1a (studi putusan nomor 803/Pdt.G/2018/PA.Wtp),
permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemberian izin
poligami dengan persetujuan istri di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A pada
perkara nomor 803/Pdt.G/2018/PA.Wtp dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam
pemberian izin poligami pada putusan nomor 803/Pdt.G/2018/PA.Wtp. Tujuan penelitian
ini adalah untuk memahami pelaksanaan pemberian izin poligami dengan persetujuan
istri di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A pada perkara nomor
803/Pdt.G/2018/PA.Wtp dan untuk memahami dasar pertimbangan hakim dalam
pemberian izin poligami pada putusan nomor 803/Pdt.G/2018/PA.Wtp. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif deskriptif dengan pendekatan
yuridis normatif, teologis normatif dan empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami adalah perkawinan seorang suami
dengan lebih dari seorang istri dalam waktu bersamaan . Pertama, Berdasarkan pelaksanaan
pemberian izin poligami dengan persetujuan istri, hakim dalam hal ini telah menganalisis
dengan baik karena dalam setiap putusan yang ada telah dianalisis dengan sangat matang
sesuai dengan Hukum Islam, Perundang-undangan yang berlaku dalam Kompilasi
Hukum Islam dan Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Kedua,
Dasar pertimbangan majelis hakim terhadap perkara permohonan izin poligami Nomor
803/Pdt.G/2018/PA.Wtp memutuskan suatu perkara harus mempertimbangkan hukum
keperdataan pemohon dan termohon yaitu suami dan istri sebelum melakukan poligami.
Apakah syarat untuk melakukan poligami sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan
dalam Hukum Islam, Undang-Undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa persetujuan istri dalam pemberian
izin poligami di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A (studi putusan
Nomor 803/Pdt.G.2018/PA.Wtp), sebagai berikut:
1. Berdasarkan pelaksanaan pemberian izin poligami dengan persetujuan
istri, hakim dalam hal ini telah menganalisis dengan baik karena dalam
setiap putusan yang ada telah dianalisis dengan sangat matang sesuai
dengan Hukum Islam, Perundang-undangan yang berlaku dalam
Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang
perkawinan.
2. Dasar pertimbangan majelis hakim terhadap perkara permohonan izin
poligami Nomor 803/Pdt.G/2018/PA.Wtp memutuskan suatu perkara
harus mempertimbangkan hukum keperdataan pemohon dan termohon
yaitu suami dan istri sebelum melakukan poligami. Apakah syarat untuk
melakukan poligami sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam
Hukum Islam, Undang-Undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti
menyadari bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini.
untuk itu terdapat beberapa saran untuk bahan pertimbangan bagi pihak
Pengadilan Agama dan sebagai penyempurnaan penelitian selanjutnya yang
berkaitan dengan penelitian yang sama. Adapun saran tersebut yaitu:
1. Para hakim yang memutuskan perkara ini sebaiknya lebih berhati-hati
dalam mengambil dasar hukum untuk dijadikan alasan untuk memutuskan
sebuah perkara yang sedang ditangani demi menjamin rasa keadilan dari
berbagai pihak sehingga tidak ada pihak yang merasakan dirugian.
2. Para akademisi Islam agar memberikan pemahaman tentang poligami
secara mendalam agar tidak tejadi masalah dan tidak menimbulkan hal
buruk mengenai poligami.
3. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangan
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi.
di Pengadilan Watampone kelas 1a (studi putusan nomor 803/Pdt.G/2018/PA.Wtp),
permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemberian izin
poligami dengan persetujuan istri di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A pada
perkara nomor 803/Pdt.G/2018/PA.Wtp dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam
pemberian izin poligami pada putusan nomor 803/Pdt.G/2018/PA.Wtp. Tujuan penelitian
ini adalah untuk memahami pelaksanaan pemberian izin poligami dengan persetujuan
istri di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A pada perkara nomor
803/Pdt.G/2018/PA.Wtp dan untuk memahami dasar pertimbangan hakim dalam
pemberian izin poligami pada putusan nomor 803/Pdt.G/2018/PA.Wtp. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif deskriptif dengan pendekatan
yuridis normatif, teologis normatif dan empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami adalah perkawinan seorang suami
dengan lebih dari seorang istri dalam waktu bersamaan . Pertama, Berdasarkan pelaksanaan
pemberian izin poligami dengan persetujuan istri, hakim dalam hal ini telah menganalisis
dengan baik karena dalam setiap putusan yang ada telah dianalisis dengan sangat matang
sesuai dengan Hukum Islam, Perundang-undangan yang berlaku dalam Kompilasi
Hukum Islam dan Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Kedua,
Dasar pertimbangan majelis hakim terhadap perkara permohonan izin poligami Nomor
803/Pdt.G/2018/PA.Wtp memutuskan suatu perkara harus mempertimbangkan hukum
keperdataan pemohon dan termohon yaitu suami dan istri sebelum melakukan poligami.
Apakah syarat untuk melakukan poligami sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan
dalam Hukum Islam, Undang-Undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa persetujuan istri dalam pemberian
izin poligami di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A (studi putusan
Nomor 803/Pdt.G.2018/PA.Wtp), sebagai berikut:
1. Berdasarkan pelaksanaan pemberian izin poligami dengan persetujuan
istri, hakim dalam hal ini telah menganalisis dengan baik karena dalam
setiap putusan yang ada telah dianalisis dengan sangat matang sesuai
dengan Hukum Islam, Perundang-undangan yang berlaku dalam
Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang
perkawinan.
2. Dasar pertimbangan majelis hakim terhadap perkara permohonan izin
poligami Nomor 803/Pdt.G/2018/PA.Wtp memutuskan suatu perkara
harus mempertimbangkan hukum keperdataan pemohon dan termohon
yaitu suami dan istri sebelum melakukan poligami. Apakah syarat untuk
melakukan poligami sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam
Hukum Islam, Undang-Undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti
menyadari bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini.
untuk itu terdapat beberapa saran untuk bahan pertimbangan bagi pihak
Pengadilan Agama dan sebagai penyempurnaan penelitian selanjutnya yang
berkaitan dengan penelitian yang sama. Adapun saran tersebut yaitu:
1. Para hakim yang memutuskan perkara ini sebaiknya lebih berhati-hati
dalam mengambil dasar hukum untuk dijadikan alasan untuk memutuskan
sebuah perkara yang sedang ditangani demi menjamin rasa keadilan dari
berbagai pihak sehingga tidak ada pihak yang merasakan dirugian.
2. Para akademisi Islam agar memberikan pemahaman tentang poligami
secara mendalam agar tidak tejadi masalah dan tidak menimbulkan hal
buruk mengenai poligami.
3. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangan
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi.
Ketersediaan
| SSYA20220223 | 223/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
223/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
