Analisis Kebijakan Penanganan Risiko Gadai Emas di PT Pegadaian Cabang Watampone dengan Pendekatan Keuangan Syariah
Yusri/01.18.5082 - Personal Name
Penelitian tentang kebijakan penanganan risiko gadai emas dengan pendekatan
keuangan syariah belum ada yang melakukannya. Karena itu, skripsi ini hadir untuk
membahas hal ini, dan disinilah letak bedanya dari hasil-hasil penelitian sebelumnya
tentang manajemen risiko. Dalam meneliti kebijakan penanganan risiko gadai emas
digunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini, diusulkan tiga pertanyaan
penelitian, yaitu: (1) Bagaimana transaksi dan risiko gadai emas di PT Pegadaian
Cabang Watampone, (2) Bagaimana kebijakan penanganan risiko tersebut, (3)
Bagaimana keuangan syariah memandang kebijakan penanganan risiko gadai emas
tersebut.
Untuk menjawab ketiga pertanyaan penelitian tersebut dibutuhkan data hasil
wawancara dan juga didukung data dokumentasi sebagai penguatan hasil penelitian.
Subjek pada penelitian ini adalah Kepala Unit Layanan PT Pegadaian Cabang
Watampone sedangkan objek dalam penelitian ini adalah kebijakan penanganan
risiko gadai emas di PT Pegadaian Cabang Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Transaksi gadai emas di PT Pegadaian Cabang
Watampone dilakukan dengan melengkapi persyaratan seperti KTP dan barang
agunan, selanjutnya dilakukan penaksiran barang jaminan, akad dengan nasabah,
penandatanganan perjanjian, dan yang terakhir pencairan dana. Adapun risiko-risiko
gadai emas di PT Pegadaian Cabang Watampone meliputi risiko emas palsu, risiko
emas curian, risiko fluktuasi harga emas, risiko kredit, dan risiko hukum, (2)
Kebijakan penanganan risiko gadai emas di PT Pegadaian Cabang Watampone
terbagi menjadi empat bagian, yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko,
pemantauan risiko, dan pengendalian risiko, (3) Perspektif keuangan syariah terkait
transaksi, risiko, dan kebijakan penanganan risiko gadai emas diantaranya adalah
mengharap ridha Allah swt., terbebas dari riba, dan sektor bisnis yang jelas.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian pada bab sebelumnya yang dilakukan oleh
peneliti di PT Pegadaian Cabang Watampone, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Transaksi gadai emas di PT Pegadaian Cabang Watampone dilakukan dengan
melengkapi persyaratan seperti KTP dan barang agunan, selanjutnya
dilakukan penaksiran barang jaminan, akad dengan nasabah, penandatanganan
perjanjian, dan yang terakhir pencairan dana. Adapun risiko-risiko gadai emas
di PT Pegadaian Cabang Watampone meliputi risiko emas palsu, risiko emas
curian, risiko fluktuasi harga emas, risiko kredit, dan risiko hukum.
2. Kebijakan penanganan risiko gadai emas di PT Pegadaian Cabang
Watampone terbagi menjadi empat bagian, yaitu identifikasi risiko,
pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko. Identifikasi
risiko dapat dilakukan dengan cara Murtahin (karyawan) PT Pegadaian
Cabang Watampone setiap hari selalu mengecek dan memantau pergerakan
harga emas, untuk dijadikan sebagai acuan dalam menentukan harga taksiran
emas. Proses pengukuran risiko gadai emas dilakukan dengan menghitung
besarnya keuntungan, sehingga pegadaian dapat menetapkan dalam
penyaluran pembiayaan secara optimal. Pemantauan risiko dalam proses
pegadaian emas di PT Pegadaian Cabang Watampone dilakukan sebagai cara
untuk mengantisipasi risiko yang akan muncul, untuk dapat melakukan
pengujian atau penaksiran emas tersebut PT Pegadaian Cabang Watampone
mengadakan pengelolaan terhadap kinerja murtahin (karyawan). Pengendalian
yang dilakukan oleh PT Pegadaian Cabang Watampone adalah dengan cara
melakukan pengawasan secara internal seperti terus memantau murtahin
(karyawan) pegadaian dalam mengelola kinerja gadai emas agar tidak terjadi
penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan dari Pegadaian itu sendiri.
3. Perspektif keuangan syariah terkait transaksi, risiko, dan kebijakan
penanganan risiko gadai emas diantaranya adalah larangan melakukan
penipuan, larangan menggunakan barang orang lain tanpa izin, perintah untuk
mempersiapkan dana darurat, dan kebolehan melakukan lelang barang
jaminan.
B. Implikasi
Kebijakan penanganan risiko gadai emas di PT Pegadaian Cabang
Watampone dapat mempengaruhi jalannya operasional dan kinerja karyawan di
PT Pegadaian Cabang Watampone, karena Pegadaian dapat mengantisipasi dan
meminimalisir terjadinya risiko-risiko gadai emas seperti risiko penipuan emas
palsu, emas curian, fluktuasi harga emas, risiko kredit, dan risiko hukum. Risiko
tersebut bisa diatasi dengan penerapan manajemen risiko seperti melakukan
identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko dan pengendalian risiko
pada gadai emas yang telah diterapkan di PT Pegadaian Cabang Watampone.
C. Saran
Adapun saran pada penelitian mengenai analisis kebijakan penanganan
risiko gadai emas di PT Pegadaian Cabang Watampone adalah sebagai berikut:
1. Bagi PT Pegadaian Cabang Watampone
a. PT Pegadaian Cabang Watampone hendaknya selalu mengadakan
pelatihan-pelatihan yang dapat meningkatkan kinerja pegawai dalam
pelaksanaan gadai emas.
b. PT Pegadaian Cabang Watampone hendaknya dapat mempertahankan
kefektifitasanya dalam menerapkan manajemen risiko pada produk gadai
emas dan tidak ada yang melakukan pelanggaran yang dapat
mempengaruhi manajemen risiko pada produk gadai emas.
2. Bagi peneliti selanjutnya agar dapat menggunakan produk pegadaian yang
lain sebagai kajian penelitiannya terkait manajemen risiko sehingga tidak
terbatas pada produk gadai emas saja.
keuangan syariah belum ada yang melakukannya. Karena itu, skripsi ini hadir untuk
membahas hal ini, dan disinilah letak bedanya dari hasil-hasil penelitian sebelumnya
tentang manajemen risiko. Dalam meneliti kebijakan penanganan risiko gadai emas
digunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini, diusulkan tiga pertanyaan
penelitian, yaitu: (1) Bagaimana transaksi dan risiko gadai emas di PT Pegadaian
Cabang Watampone, (2) Bagaimana kebijakan penanganan risiko tersebut, (3)
Bagaimana keuangan syariah memandang kebijakan penanganan risiko gadai emas
tersebut.
Untuk menjawab ketiga pertanyaan penelitian tersebut dibutuhkan data hasil
wawancara dan juga didukung data dokumentasi sebagai penguatan hasil penelitian.
Subjek pada penelitian ini adalah Kepala Unit Layanan PT Pegadaian Cabang
Watampone sedangkan objek dalam penelitian ini adalah kebijakan penanganan
risiko gadai emas di PT Pegadaian Cabang Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Transaksi gadai emas di PT Pegadaian Cabang
Watampone dilakukan dengan melengkapi persyaratan seperti KTP dan barang
agunan, selanjutnya dilakukan penaksiran barang jaminan, akad dengan nasabah,
penandatanganan perjanjian, dan yang terakhir pencairan dana. Adapun risiko-risiko
gadai emas di PT Pegadaian Cabang Watampone meliputi risiko emas palsu, risiko
emas curian, risiko fluktuasi harga emas, risiko kredit, dan risiko hukum, (2)
Kebijakan penanganan risiko gadai emas di PT Pegadaian Cabang Watampone
terbagi menjadi empat bagian, yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko,
pemantauan risiko, dan pengendalian risiko, (3) Perspektif keuangan syariah terkait
transaksi, risiko, dan kebijakan penanganan risiko gadai emas diantaranya adalah
mengharap ridha Allah swt., terbebas dari riba, dan sektor bisnis yang jelas.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian pada bab sebelumnya yang dilakukan oleh
peneliti di PT Pegadaian Cabang Watampone, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Transaksi gadai emas di PT Pegadaian Cabang Watampone dilakukan dengan
melengkapi persyaratan seperti KTP dan barang agunan, selanjutnya
dilakukan penaksiran barang jaminan, akad dengan nasabah, penandatanganan
perjanjian, dan yang terakhir pencairan dana. Adapun risiko-risiko gadai emas
di PT Pegadaian Cabang Watampone meliputi risiko emas palsu, risiko emas
curian, risiko fluktuasi harga emas, risiko kredit, dan risiko hukum.
2. Kebijakan penanganan risiko gadai emas di PT Pegadaian Cabang
Watampone terbagi menjadi empat bagian, yaitu identifikasi risiko,
pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko. Identifikasi
risiko dapat dilakukan dengan cara Murtahin (karyawan) PT Pegadaian
Cabang Watampone setiap hari selalu mengecek dan memantau pergerakan
harga emas, untuk dijadikan sebagai acuan dalam menentukan harga taksiran
emas. Proses pengukuran risiko gadai emas dilakukan dengan menghitung
besarnya keuntungan, sehingga pegadaian dapat menetapkan dalam
penyaluran pembiayaan secara optimal. Pemantauan risiko dalam proses
pegadaian emas di PT Pegadaian Cabang Watampone dilakukan sebagai cara
untuk mengantisipasi risiko yang akan muncul, untuk dapat melakukan
pengujian atau penaksiran emas tersebut PT Pegadaian Cabang Watampone
mengadakan pengelolaan terhadap kinerja murtahin (karyawan). Pengendalian
yang dilakukan oleh PT Pegadaian Cabang Watampone adalah dengan cara
melakukan pengawasan secara internal seperti terus memantau murtahin
(karyawan) pegadaian dalam mengelola kinerja gadai emas agar tidak terjadi
penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan dari Pegadaian itu sendiri.
3. Perspektif keuangan syariah terkait transaksi, risiko, dan kebijakan
penanganan risiko gadai emas diantaranya adalah larangan melakukan
penipuan, larangan menggunakan barang orang lain tanpa izin, perintah untuk
mempersiapkan dana darurat, dan kebolehan melakukan lelang barang
jaminan.
B. Implikasi
Kebijakan penanganan risiko gadai emas di PT Pegadaian Cabang
Watampone dapat mempengaruhi jalannya operasional dan kinerja karyawan di
PT Pegadaian Cabang Watampone, karena Pegadaian dapat mengantisipasi dan
meminimalisir terjadinya risiko-risiko gadai emas seperti risiko penipuan emas
palsu, emas curian, fluktuasi harga emas, risiko kredit, dan risiko hukum. Risiko
tersebut bisa diatasi dengan penerapan manajemen risiko seperti melakukan
identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko dan pengendalian risiko
pada gadai emas yang telah diterapkan di PT Pegadaian Cabang Watampone.
C. Saran
Adapun saran pada penelitian mengenai analisis kebijakan penanganan
risiko gadai emas di PT Pegadaian Cabang Watampone adalah sebagai berikut:
1. Bagi PT Pegadaian Cabang Watampone
a. PT Pegadaian Cabang Watampone hendaknya selalu mengadakan
pelatihan-pelatihan yang dapat meningkatkan kinerja pegawai dalam
pelaksanaan gadai emas.
b. PT Pegadaian Cabang Watampone hendaknya dapat mempertahankan
kefektifitasanya dalam menerapkan manajemen risiko pada produk gadai
emas dan tidak ada yang melakukan pelanggaran yang dapat
mempengaruhi manajemen risiko pada produk gadai emas.
2. Bagi peneliti selanjutnya agar dapat menggunakan produk pegadaian yang
lain sebagai kajian penelitiannya terkait manajemen risiko sehingga tidak
terbatas pada produk gadai emas saja.
Ketersediaan
| SFEBI20220158 | 158/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
158/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
