Analisis Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Gadai Pada Unit Pegadaian Syariah Bone ditinjau Dari Fatwa DSN NO.25/DSN-MUI/III/2002
Nurkhadijah N./01.18.5012 - Personal Name
Pelaksanaan lelang barang jaminan gadai di Pegadaian Syariah tidak terlepas
dari aturan Fatwa DSN. Maka dari tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui
bagaimana pelaksanaan lelang barang jaminan gadai Unit Pegadaian Syariah Bone
apakah telah sesuai dengan ketentuan DSN No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reseach) dan
pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data primer berupa wawancara dan
observasi sedangkan data sekunder berupa arsip, dokumen, yang berkaitan dengan
objek penelitian. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, data display
dan dianalisis lebih lanjut lalu diambil suatu kesimpulan.
Hasil pada penelitian ini menyatakan bahwa pelaksanaan lelang barang
jaminan gadai di Unit Pegadaian Syariah Bone terkait masa jatuh tempo murtahin
memperingati rahin untuk melunasi hutang, apabila rahin tidak melunasi hutangnya
maka marhun dijual paksa/dieksekusi, hasil penjualan marhun digunakan untuk
melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan, hal ini sudah sesuai dengan
fatwa DSN. Tetapi mengenai kelebihan dan kekurangan hasil penjualan marhun Unit
Pegadaian Syariah Bone belum sesuai dengan fatwa DSN. Dalam fatwa DSN Telah
ditetapkan jika terdapat kekurangan maka menjadi kewajiban rahin untuk
membayarnya, namun jika terdapat kelebihan hasil penjualan marhun maka pihak
murtahin mengembalikan kelebihanya. Tapi dalam praktiknya di Unit Pegadaian
Syariah Bone ketika terjadi kekurangan dari hasil penjualan marhun maka pihak
murtahin tidak meminta rahin untuk membayar kekuranganya sehingga pihak
murtahin lah yang menanggung kekurangan tersebut.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa jika dilihat
berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang
Rahn terhadap pelaksanaan lelang barang jaminan gadai di Unit Pegadaian Syariah
Bone yakni:
1. Mengenai masa jatuh tempo, penjualan paksa/eksekusi terhadap marhun yang
tidak dapat di tebus oleh rahin, hasil penjualan marhun digunakan untuk biaya
utang, pemeliharaan, dan penyimpanan, maka mekanisme pelelangan barang
jaminan gadai di Unit Pegadaian Syariah Bone telah sesuai dengan ketentuan
fatwa tersebut.
2. Tetapi jika mengenai kelebihan dan kekurangan penjualan marhun, maka Unit
Pegadaian Syariah Bone belum sesuai dengan fatwa DSN. Dalam fatwa DSN
telah ditentukan bahwa jika terdapat kekurangan maka akan menjadi kewajiban
rahin dan jika terdapat kelebihan maka pihak pegadaian akan mengembalikan
kelebihanya. Tapi dalam praktiknya di Unit Pegadaian Syariah Bone ketika
terjadi kekurangan dari hasil penjualan marhun maka pihak rahin tidak wajib
membayar kekuranganya.
B. Saran
Bagi nasabah yang mengambil pembiayaan lebih memperhatikan dan
mengingat kembali sampai kapan jatuh tempo atas pembiayaan tersebut supaya
barang jaminanya tidak sampai dilelang. Dan untuk Unit Pegadaian Syariah Bone
harus lebih memperhatikan lagi mengenai aturan lelang barang jaminan gadai,
karena dalam pelaksanaanya masih ada yang belum sesuai dengan ketentuan DSN
serta agar tidak ada pihak yang akan di rugikan.
dari aturan Fatwa DSN. Maka dari tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui
bagaimana pelaksanaan lelang barang jaminan gadai Unit Pegadaian Syariah Bone
apakah telah sesuai dengan ketentuan DSN No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reseach) dan
pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data primer berupa wawancara dan
observasi sedangkan data sekunder berupa arsip, dokumen, yang berkaitan dengan
objek penelitian. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, data display
dan dianalisis lebih lanjut lalu diambil suatu kesimpulan.
Hasil pada penelitian ini menyatakan bahwa pelaksanaan lelang barang
jaminan gadai di Unit Pegadaian Syariah Bone terkait masa jatuh tempo murtahin
memperingati rahin untuk melunasi hutang, apabila rahin tidak melunasi hutangnya
maka marhun dijual paksa/dieksekusi, hasil penjualan marhun digunakan untuk
melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan, hal ini sudah sesuai dengan
fatwa DSN. Tetapi mengenai kelebihan dan kekurangan hasil penjualan marhun Unit
Pegadaian Syariah Bone belum sesuai dengan fatwa DSN. Dalam fatwa DSN Telah
ditetapkan jika terdapat kekurangan maka menjadi kewajiban rahin untuk
membayarnya, namun jika terdapat kelebihan hasil penjualan marhun maka pihak
murtahin mengembalikan kelebihanya. Tapi dalam praktiknya di Unit Pegadaian
Syariah Bone ketika terjadi kekurangan dari hasil penjualan marhun maka pihak
murtahin tidak meminta rahin untuk membayar kekuranganya sehingga pihak
murtahin lah yang menanggung kekurangan tersebut.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa jika dilihat
berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang
Rahn terhadap pelaksanaan lelang barang jaminan gadai di Unit Pegadaian Syariah
Bone yakni:
1. Mengenai masa jatuh tempo, penjualan paksa/eksekusi terhadap marhun yang
tidak dapat di tebus oleh rahin, hasil penjualan marhun digunakan untuk biaya
utang, pemeliharaan, dan penyimpanan, maka mekanisme pelelangan barang
jaminan gadai di Unit Pegadaian Syariah Bone telah sesuai dengan ketentuan
fatwa tersebut.
2. Tetapi jika mengenai kelebihan dan kekurangan penjualan marhun, maka Unit
Pegadaian Syariah Bone belum sesuai dengan fatwa DSN. Dalam fatwa DSN
telah ditentukan bahwa jika terdapat kekurangan maka akan menjadi kewajiban
rahin dan jika terdapat kelebihan maka pihak pegadaian akan mengembalikan
kelebihanya. Tapi dalam praktiknya di Unit Pegadaian Syariah Bone ketika
terjadi kekurangan dari hasil penjualan marhun maka pihak rahin tidak wajib
membayar kekuranganya.
B. Saran
Bagi nasabah yang mengambil pembiayaan lebih memperhatikan dan
mengingat kembali sampai kapan jatuh tempo atas pembiayaan tersebut supaya
barang jaminanya tidak sampai dilelang. Dan untuk Unit Pegadaian Syariah Bone
harus lebih memperhatikan lagi mengenai aturan lelang barang jaminan gadai,
karena dalam pelaksanaanya masih ada yang belum sesuai dengan ketentuan DSN
serta agar tidak ada pihak yang akan di rugikan.
Ketersediaan
| SFEBI20220066 | 66/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
66/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
