Penerapan Undang-undang No. 25Tahun 2009tentang Pelayanan Publik di kantor Kelurahan Majang
Nurul Atika/01.18.4021 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Kewajiban Pemenuhan Hak Pelayanan Publik
terhadap masyarakat di kelurahan Majang dan Faktor-faktor yang mempengaruhi
Kualitas pelayanan publik di kantor Kelurahan Majang berdasarkan Undang-undang
No.25tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di kantor Kelurahan
Majang Lokasi penelitian di kantor Kelurahan Majang. Subjek penelitian adalah
kepala kelurahan, Sekretaris, Kasi-kasi beserta staf kantor Kelurahan, dan Masyarakat.
Penelitin ini menggunkn metoe penelitian kualitatif, adapun teknik pengumpulan data
adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data terdiri dari reduksi data,
penyajian data, dan verifikasi atau kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggara pelayanan publik
sebagaimana dengan ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
belum seutuhnya terlaksana dikarenakan standar pelayanan sebagaimana yang
dimaksud masih lebih banyak berada pada tingkat konsep, sedangkan Penerapannya
masih jauh dari harapan. Adapun faktor-faktor penghambat dalam pelayanan publik
oleh kantor Kelurahan Majang adalah: 1) Faktor infrastruktur yang masih minim, 2)
faktor SDM yang masih kurang dan juga belum professional dalam memberikan
pelayanan, 3) faktor fasilitas pendukung seperti kurangnya fasilitas IT dan lainnya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di kantor Kelurahan Majang kecamatan Tanete
Riattang Barat Kabupaten Bone, di peroleh beberapa kesimpulan terkait
penerapan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
di Kantor Kelurahan Majang.
Adapun Kesimpulan Tersebut adalah Sebagai Berikut :
1. Pelaksanaan penyelenggara pelayanan publik sebagaimana dengan ketentuan
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik belum teroptimalisasi
dengan sempurna dikarena masih banyak hal-hal yang menjadi pro kontra
antara warga dan pemberi pelayanan. penerapannya masih beberapa yang
belum terealisasi kan sehingga bisa dikatakan masih belum sesuai harapan.
Hal ini dapat dilihat dari pembahasan pada bab sebelumnya tentang penerapan
pelayanan publik berdasarkan UU di kantor Kelurahan Majang. Dimana
seharusnya pelaksanaan pelayanan publik harus dilakukan secara profesional
sehingga masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitas.
Pelayanan publik yang profesional yaitu pelayanan publik yang
berakuntabilitas dan beresponsibilitas dalam pemberian pelayanan oleh
Aparatur pemerintah.
2. Adapun faktor-faktor penghambat dalam pelayanan publik oleh dinas
peternakan dan perikanan kabupaten bungo adalah: 1)faktor organisasi 2)
Faktor infrastruktur yang masih minim, 3)faktor SDM yang masih kurang dan
juga belum professional dalam memberikan pelayanan, 4) faktor fasilitas
pendukung seperti kurangnya fasilitas IT dan lainnya.
B. Saran-saran
Setelah penulis menyimpulkan beberapa permasalahan di atas, maka
penulis ingin memberikan beberapa saran antara lain:
1. Kepada kantor Kelurahan Majang agar dapat memberikan pelayanan sesuai
dengan tuntutan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan
publik. Selain itu diharapkan untuk terus memperhatikan kinerja setiap
pegawai, karena salah satu hal yang sangat berpengaruh dalam memberikan
pelayanan dengan maksimal adalah pegawai sebagai sumber daya manusia.
2. Kepada pegawai yang ada di bagian pelayanan kantor Kelurahan Majang
diharapkan untuk terus meningkatkan partisipasi terhadap kinerja selama
mengabdi di pemerintahan, dan untuk melibatkan semua masyarakat karena
mencintai pekerjaan dan dilakukan secara profesional tentunya nanti akan
mampu menghasilkan mutu kerja yang berkualitas pula.
terhadap masyarakat di kelurahan Majang dan Faktor-faktor yang mempengaruhi
Kualitas pelayanan publik di kantor Kelurahan Majang berdasarkan Undang-undang
No.25tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di kantor Kelurahan
Majang Lokasi penelitian di kantor Kelurahan Majang. Subjek penelitian adalah
kepala kelurahan, Sekretaris, Kasi-kasi beserta staf kantor Kelurahan, dan Masyarakat.
Penelitin ini menggunkn metoe penelitian kualitatif, adapun teknik pengumpulan data
adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data terdiri dari reduksi data,
penyajian data, dan verifikasi atau kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggara pelayanan publik
sebagaimana dengan ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
belum seutuhnya terlaksana dikarenakan standar pelayanan sebagaimana yang
dimaksud masih lebih banyak berada pada tingkat konsep, sedangkan Penerapannya
masih jauh dari harapan. Adapun faktor-faktor penghambat dalam pelayanan publik
oleh kantor Kelurahan Majang adalah: 1) Faktor infrastruktur yang masih minim, 2)
faktor SDM yang masih kurang dan juga belum professional dalam memberikan
pelayanan, 3) faktor fasilitas pendukung seperti kurangnya fasilitas IT dan lainnya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di kantor Kelurahan Majang kecamatan Tanete
Riattang Barat Kabupaten Bone, di peroleh beberapa kesimpulan terkait
penerapan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
di Kantor Kelurahan Majang.
Adapun Kesimpulan Tersebut adalah Sebagai Berikut :
1. Pelaksanaan penyelenggara pelayanan publik sebagaimana dengan ketentuan
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik belum teroptimalisasi
dengan sempurna dikarena masih banyak hal-hal yang menjadi pro kontra
antara warga dan pemberi pelayanan. penerapannya masih beberapa yang
belum terealisasi kan sehingga bisa dikatakan masih belum sesuai harapan.
Hal ini dapat dilihat dari pembahasan pada bab sebelumnya tentang penerapan
pelayanan publik berdasarkan UU di kantor Kelurahan Majang. Dimana
seharusnya pelaksanaan pelayanan publik harus dilakukan secara profesional
sehingga masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitas.
Pelayanan publik yang profesional yaitu pelayanan publik yang
berakuntabilitas dan beresponsibilitas dalam pemberian pelayanan oleh
Aparatur pemerintah.
2. Adapun faktor-faktor penghambat dalam pelayanan publik oleh dinas
peternakan dan perikanan kabupaten bungo adalah: 1)faktor organisasi 2)
Faktor infrastruktur yang masih minim, 3)faktor SDM yang masih kurang dan
juga belum professional dalam memberikan pelayanan, 4) faktor fasilitas
pendukung seperti kurangnya fasilitas IT dan lainnya.
B. Saran-saran
Setelah penulis menyimpulkan beberapa permasalahan di atas, maka
penulis ingin memberikan beberapa saran antara lain:
1. Kepada kantor Kelurahan Majang agar dapat memberikan pelayanan sesuai
dengan tuntutan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan
publik. Selain itu diharapkan untuk terus memperhatikan kinerja setiap
pegawai, karena salah satu hal yang sangat berpengaruh dalam memberikan
pelayanan dengan maksimal adalah pegawai sebagai sumber daya manusia.
2. Kepada pegawai yang ada di bagian pelayanan kantor Kelurahan Majang
diharapkan untuk terus meningkatkan partisipasi terhadap kinerja selama
mengabdi di pemerintahan, dan untuk melibatkan semua masyarakat karena
mencintai pekerjaan dan dilakukan secara profesional tentunya nanti akan
mampu menghasilkan mutu kerja yang berkualitas pula.
Ketersediaan
| SSYA20220294 | 294/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
294/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
