Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang Tua Yang Menelantarkan Anaknya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Kabupaten Bone

No image available for this title
Penelantaran kepada anak merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk
dan tindakan kekerasan yang dialami oleh anak dan ini merupakan pelanggaran HAM
terhadap anak. Bentuk perlidungan secara hukum oleh Negara kepada anak,
sebenarnya telah dinyatakan dengan dibentuknya undangundang khusus untuk anak
diantaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di
samping perlidungan dari Negara, hal yang tidak kalah pentingnya adalahperan orang
tua dan masyarakat dalam membentuk mental dan moral anak.
Bimbingan dari orang tua dan dukungan dari lingkungan masyarakat untuk
mengenalkan perbuatan baik dan perbuatan buruk/menyimpang serta akibat setiap
perbuatan tersebut kepada anak diharapkan dapat membentuk mental dan moral anak
menjadi lebih baik sehingga anak mampu menjaga dirinya dari pengaruh-pengaruh
negatif lingkungan yang mungkin membentuk perilaku yang buruk pada diri anak.
Namun, saat ini masih banyak orang tua yang membiarkan anaknya yang masih
dibawahumur terlantar. Walaupun tanpa disadari perbuatannya telah melanggar
hukum yang telah diundangkan.
A. Simpulan
Adapun kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan pembahasan di atas,
adalah sebagai berikut:
1. Sanksi hukum yang dapat diberikan terhadap pelaku atau orangtua yang
melakukan penelantaran terhadap anak di atas, bahwa jika dilihat dari
perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak yakni sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan kemudian
untuk sanksi denda yang diberikan paling banyak 100.000.000 (seratus juta).
Lebih lanjut, dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di atas,
bahwa sanksi pidana penjara yang diberikan terhadap pelaku penelantaran
anak yakni paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan hukuman penjara
akan bertambah jikalau unsur kejahatan yang dilakukan oleh pelaku
ditemukan unsur-unsur yang memberatkan hukuman seperti mengakibatkan
luka-luka berat atau bahkan kekerasan.
2. Penyelesaian hukum terhadap kasus penelantaran anak oleh orangtua
dilakukan dengan dua penanganan, yakni melalui litigasi dan non-litigasi.
penyelesaian hukum melalui jalur litigasi memiliki tahapan-tahapan sebelum
masuk pada wilayah peradilan yakni penyelidikan dan penyidikan dilakukan
oleh pihak kepolisian yang kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk
melakukan penuntutan dan selanjutnya akan diadili di pengadilan negeri
untuk mencapapai suatu putusan oleh hakim yang mengadili perkara tersebut.
Selanjutnya untuk jalur non-litigasi pihak PPA Satreskrim Polres Bone
menggunakan metode pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan
perkara untuk mencapai kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.
B. Saran
Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis dari dua hasil penelitian dan
pembahasan di atas, adalah sebagai berikut:
Kedepannya pihak PPA Satreskrim Polres Bone dalam menjalankan kinerja
menangani kasus tindak pidana penelantaran anak oleh orangtua lebih maksimal dan
selektif agar penanganan terhadap kasus tersebut mencapai optimalisasi perlindungan
anak dari tindak pidana penelantaran.
Ketersediaan
SSYA2022001515/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

15/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top