Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang Tua Yang Menelantarkan Anaknya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Kabupaten Bone
Hashifah Wahid/: 01.18.4010 - Personal Name
Penelantaran kepada anak merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk
dan tindakan kekerasan yang dialami oleh anak dan ini merupakan pelanggaran HAM
terhadap anak. Bentuk perlidungan secara hukum oleh Negara kepada anak,
sebenarnya telah dinyatakan dengan dibentuknya undangundang khusus untuk anak
diantaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di
samping perlidungan dari Negara, hal yang tidak kalah pentingnya adalahperan orang
tua dan masyarakat dalam membentuk mental dan moral anak.
Bimbingan dari orang tua dan dukungan dari lingkungan masyarakat untuk
mengenalkan perbuatan baik dan perbuatan buruk/menyimpang serta akibat setiap
perbuatan tersebut kepada anak diharapkan dapat membentuk mental dan moral anak
menjadi lebih baik sehingga anak mampu menjaga dirinya dari pengaruh-pengaruh
negatif lingkungan yang mungkin membentuk perilaku yang buruk pada diri anak.
Namun, saat ini masih banyak orang tua yang membiarkan anaknya yang masih
dibawahumur terlantar. Walaupun tanpa disadari perbuatannya telah melanggar
hukum yang telah diundangkan.
A. Simpulan
Adapun kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan pembahasan di atas,
adalah sebagai berikut:
1. Sanksi hukum yang dapat diberikan terhadap pelaku atau orangtua yang
melakukan penelantaran terhadap anak di atas, bahwa jika dilihat dari
perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak yakni sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan kemudian
untuk sanksi denda yang diberikan paling banyak 100.000.000 (seratus juta).
Lebih lanjut, dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di atas,
bahwa sanksi pidana penjara yang diberikan terhadap pelaku penelantaran
anak yakni paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan hukuman penjara
akan bertambah jikalau unsur kejahatan yang dilakukan oleh pelaku
ditemukan unsur-unsur yang memberatkan hukuman seperti mengakibatkan
luka-luka berat atau bahkan kekerasan.
2. Penyelesaian hukum terhadap kasus penelantaran anak oleh orangtua
dilakukan dengan dua penanganan, yakni melalui litigasi dan non-litigasi.
penyelesaian hukum melalui jalur litigasi memiliki tahapan-tahapan sebelum
masuk pada wilayah peradilan yakni penyelidikan dan penyidikan dilakukan
oleh pihak kepolisian yang kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk
melakukan penuntutan dan selanjutnya akan diadili di pengadilan negeri
untuk mencapapai suatu putusan oleh hakim yang mengadili perkara tersebut.
Selanjutnya untuk jalur non-litigasi pihak PPA Satreskrim Polres Bone
menggunakan metode pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan
perkara untuk mencapai kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.
B. Saran
Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis dari dua hasil penelitian dan
pembahasan di atas, adalah sebagai berikut:
Kedepannya pihak PPA Satreskrim Polres Bone dalam menjalankan kinerja
menangani kasus tindak pidana penelantaran anak oleh orangtua lebih maksimal dan
selektif agar penanganan terhadap kasus tersebut mencapai optimalisasi perlindungan
anak dari tindak pidana penelantaran.
dan tindakan kekerasan yang dialami oleh anak dan ini merupakan pelanggaran HAM
terhadap anak. Bentuk perlidungan secara hukum oleh Negara kepada anak,
sebenarnya telah dinyatakan dengan dibentuknya undangundang khusus untuk anak
diantaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di
samping perlidungan dari Negara, hal yang tidak kalah pentingnya adalahperan orang
tua dan masyarakat dalam membentuk mental dan moral anak.
Bimbingan dari orang tua dan dukungan dari lingkungan masyarakat untuk
mengenalkan perbuatan baik dan perbuatan buruk/menyimpang serta akibat setiap
perbuatan tersebut kepada anak diharapkan dapat membentuk mental dan moral anak
menjadi lebih baik sehingga anak mampu menjaga dirinya dari pengaruh-pengaruh
negatif lingkungan yang mungkin membentuk perilaku yang buruk pada diri anak.
Namun, saat ini masih banyak orang tua yang membiarkan anaknya yang masih
dibawahumur terlantar. Walaupun tanpa disadari perbuatannya telah melanggar
hukum yang telah diundangkan.
A. Simpulan
Adapun kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan pembahasan di atas,
adalah sebagai berikut:
1. Sanksi hukum yang dapat diberikan terhadap pelaku atau orangtua yang
melakukan penelantaran terhadap anak di atas, bahwa jika dilihat dari
perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak yakni sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan kemudian
untuk sanksi denda yang diberikan paling banyak 100.000.000 (seratus juta).
Lebih lanjut, dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di atas,
bahwa sanksi pidana penjara yang diberikan terhadap pelaku penelantaran
anak yakni paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan hukuman penjara
akan bertambah jikalau unsur kejahatan yang dilakukan oleh pelaku
ditemukan unsur-unsur yang memberatkan hukuman seperti mengakibatkan
luka-luka berat atau bahkan kekerasan.
2. Penyelesaian hukum terhadap kasus penelantaran anak oleh orangtua
dilakukan dengan dua penanganan, yakni melalui litigasi dan non-litigasi.
penyelesaian hukum melalui jalur litigasi memiliki tahapan-tahapan sebelum
masuk pada wilayah peradilan yakni penyelidikan dan penyidikan dilakukan
oleh pihak kepolisian yang kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk
melakukan penuntutan dan selanjutnya akan diadili di pengadilan negeri
untuk mencapapai suatu putusan oleh hakim yang mengadili perkara tersebut.
Selanjutnya untuk jalur non-litigasi pihak PPA Satreskrim Polres Bone
menggunakan metode pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan
perkara untuk mencapai kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.
B. Saran
Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis dari dua hasil penelitian dan
pembahasan di atas, adalah sebagai berikut:
Kedepannya pihak PPA Satreskrim Polres Bone dalam menjalankan kinerja
menangani kasus tindak pidana penelantaran anak oleh orangtua lebih maksimal dan
selektif agar penanganan terhadap kasus tersebut mencapai optimalisasi perlindungan
anak dari tindak pidana penelantaran.
Ketersediaan
| SSYA20220015 | 15/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
15/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
