Strategi Penjualan Untuk Meningkatkan Pendapatan Di Tengah Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Maqashid Syariah (Studi pada Rumah Makan Aroma Nasi Uduk Jakarta)
Andi Islamiah/01.18.5094 - Personal Name
Strategi penjulan adalah upaya atau langkah yang ditempuh dalam melakukan
penjualan dengan maksud meningkatkan pendapatan. Strategi penjualan merupakan
keseluruhan rencana pemasaran untuk menjangkau konsumen secara luas. Sedangkan
maqashid syariah adalah aturan dan perintah Allah Swt untuk mencapai kemaslahatan
dunia dan akhirat. Tujuan penelitian ini adalah: mengetahui strategi penjualan yang
dilakukan pihak rumah makan Aroma Nasi Uduk Jakarta dalam meningkatkan
pendapatan jika ditinjau dari perspektif maqashid syariah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif lapangan yaitu
penelitian secara langsung untuk mengumpulkan informasi berupa data wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
ekonomi manajemen dengan objek pada studi kasus.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi penjualan adalah hal yang
sangat penting untuk eksistensi rumah makan Aroma Nasi Uduk Jakarta yang
merupakan usaha kuliner. Beberapa strategi yang ditempuh seperti memberikan
minuman gratis berupa es teh, memberikan diskon 5% setiap hari Jumat, gratis ongkos
kirim untuk pemesanan daerah Bone kota. Maqashid syariah menyangkut lima
penjagaan yakni agama, harta, jiwa, akal, dan keturunan. Penjualan makanan yang
dilakukan dapat dikatakan memenuhi lima penjagaan tersebut namun ada beberapa
kendala strategi yang dialami yakni peningkatan pendapatan yang tidak signifikan
dikarenakan adanya .
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab
sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Berdasarkan hasil
analisis dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya maka dapat
ditarik kesimpulan.
Strategi penjualan adalah hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan
pendapatan. Adapun strategi yang dilakukan oleh pemilik rumah makan Aroma
Nasi Uduk Jakarta untuk meningkatkan penjualan yakni memberikan gratis
minuman berupa es teh, memberikan diskon 5% setiap hari Jumat, gratis ongkos
kirim khusus pemesanan daerah Bone kota. Berdasarkan hasil analisis maka dapat
disimpulkan bahwa strategi yang dilakukan berhasil karena dapat menarik
pelanggan sehingga secara otomatis meningkatkan penjualan dan pendapatan.
Namun karena adanya maka jumlah pendapatan tidak jauh beda dengan pendapatan
sebelumnya. Maqashid syariah menyangkut lima penjagaan yakni agama, akal,
jiwa, harta, dan keturunan. Aspek Perlindungan terhadap agama, pemilik rumah
makan telah memenuhi hal tersebut seperti menjajankan makanan yang halal dan
baik, makanan yang segar, dan tetap mengizinkan karyawan bekerja meskipun
sudah menikah. Perlindungan terhadap agama yakni pemilik rumah makan menjual
makanan halal dan baik untuk dikonsumsi. Perlindungan terhadap harta dan
keturunan yakni pemilik rumah makan mencari rezeki yang halal dan tidak
melakukan penipuan kemudian hasil penjualan ditabung untuk kebutuhan masa
depan dan kebutuhan anak. Perlindungan akal dan jiwa yakni tidak menjual
makanan yang mengandung alkohol.
B. Implikasi
Setelah diuraikan kesimpulan di atas, selanjutnya akan diuraikan implikasi
penelitian yang berisi saran-saran yang sesuai dengan penelitian ini untuk berbagai
pihak:
1. Pihak Rumah Makan Aroma Nasi Uduk Jakarta
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi serta mendorong
perbaikan dan perkembangan rumah makan untuk meningkatkan pendapatan.
Sehingga masalah dan kendala yang ada saat ini bisa selesai dikemudian hari.
2. Peneliti Selanjutnya
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan referensi khususnya bagi
pihak-pihak lain yang meneliti dengan kajian yang sama yaitu revitalisasi
strategi penjualan untuk meningkatkan pendapatan.
penjualan dengan maksud meningkatkan pendapatan. Strategi penjualan merupakan
keseluruhan rencana pemasaran untuk menjangkau konsumen secara luas. Sedangkan
maqashid syariah adalah aturan dan perintah Allah Swt untuk mencapai kemaslahatan
dunia dan akhirat. Tujuan penelitian ini adalah: mengetahui strategi penjualan yang
dilakukan pihak rumah makan Aroma Nasi Uduk Jakarta dalam meningkatkan
pendapatan jika ditinjau dari perspektif maqashid syariah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif lapangan yaitu
penelitian secara langsung untuk mengumpulkan informasi berupa data wawancara,
observasi, dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
ekonomi manajemen dengan objek pada studi kasus.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi penjualan adalah hal yang
sangat penting untuk eksistensi rumah makan Aroma Nasi Uduk Jakarta yang
merupakan usaha kuliner. Beberapa strategi yang ditempuh seperti memberikan
minuman gratis berupa es teh, memberikan diskon 5% setiap hari Jumat, gratis ongkos
kirim untuk pemesanan daerah Bone kota. Maqashid syariah menyangkut lima
penjagaan yakni agama, harta, jiwa, akal, dan keturunan. Penjualan makanan yang
dilakukan dapat dikatakan memenuhi lima penjagaan tersebut namun ada beberapa
kendala strategi yang dialami yakni peningkatan pendapatan yang tidak signifikan
dikarenakan adanya .
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab
sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Berdasarkan hasil
analisis dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya maka dapat
ditarik kesimpulan.
Strategi penjualan adalah hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan
pendapatan. Adapun strategi yang dilakukan oleh pemilik rumah makan Aroma
Nasi Uduk Jakarta untuk meningkatkan penjualan yakni memberikan gratis
minuman berupa es teh, memberikan diskon 5% setiap hari Jumat, gratis ongkos
kirim khusus pemesanan daerah Bone kota. Berdasarkan hasil analisis maka dapat
disimpulkan bahwa strategi yang dilakukan berhasil karena dapat menarik
pelanggan sehingga secara otomatis meningkatkan penjualan dan pendapatan.
Namun karena adanya maka jumlah pendapatan tidak jauh beda dengan pendapatan
sebelumnya. Maqashid syariah menyangkut lima penjagaan yakni agama, akal,
jiwa, harta, dan keturunan. Aspek Perlindungan terhadap agama, pemilik rumah
makan telah memenuhi hal tersebut seperti menjajankan makanan yang halal dan
baik, makanan yang segar, dan tetap mengizinkan karyawan bekerja meskipun
sudah menikah. Perlindungan terhadap agama yakni pemilik rumah makan menjual
makanan halal dan baik untuk dikonsumsi. Perlindungan terhadap harta dan
keturunan yakni pemilik rumah makan mencari rezeki yang halal dan tidak
melakukan penipuan kemudian hasil penjualan ditabung untuk kebutuhan masa
depan dan kebutuhan anak. Perlindungan akal dan jiwa yakni tidak menjual
makanan yang mengandung alkohol.
B. Implikasi
Setelah diuraikan kesimpulan di atas, selanjutnya akan diuraikan implikasi
penelitian yang berisi saran-saran yang sesuai dengan penelitian ini untuk berbagai
pihak:
1. Pihak Rumah Makan Aroma Nasi Uduk Jakarta
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi serta mendorong
perbaikan dan perkembangan rumah makan untuk meningkatkan pendapatan.
Sehingga masalah dan kendala yang ada saat ini bisa selesai dikemudian hari.
2. Peneliti Selanjutnya
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan referensi khususnya bagi
pihak-pihak lain yang meneliti dengan kajian yang sama yaitu revitalisasi
strategi penjualan untuk meningkatkan pendapatan.
Ketersediaan
| SFEBI20220082 | 82/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
82/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
