Analisis Kebijakan Restrukturisasi dalam Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi pada KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone)
Rasyida/01.18.5137 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Kebijakan Restrukturisasi dalam
Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Masa Pandemi Covid-19 Studi pada
KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk
mengetahui Analisis Kebijakan Restrukturisasi dalam Penyelesaian Pembiayaan
Bermasalah pada Masa Pendemi Covid-19 dan untuk mengetahui Faktor Penyebab
Pembiayaan Bermasalah pada Masa Pendemi Covid-19 di KSPPS Bakti Huria
Syariah Cabang Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu dengan
penelitian lapangan. Metode pengumpulan data melalui interview dan dokumentasi,
untuk mendapatkan data tentang analisis kebijakan restrukturisasi dalam penyelesaian
pembiayaan bermasalah pada masa pandemi covid-19 di KSPPS Bakti Huria Syariah
Cabang Bone, setelah data terkumpul maka peneliti menganalisisnya dengan analisis
data menggunakan metode analisis deskriptif.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya
pembiayaan bermasalah di KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone pada tiga tahun
terakhir ini disebabkan faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal yaitu dari
koperasi itu sendiri dikarena koperasi kurang pemahaman terhadap bisnis nasabah
pembiayaan, sedangkan faktor eksternal yang dilakukan oleh nasabah pembiayaan
yang terjadi karena ketidak mampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya.
Pembiayaan bermasalah di KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone tergolong
dalam perhatian kusus, kurang lancar, diragukan dan macet.
A. Kesimpulan
Analisis kebijakan restrukturisasi dalam penyelesaiaan pembiayaan
bermasalah pada masa pandemi covid-19 di KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang
Bone dan Faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah di KSPPS Bakti
Huria Syariah Cabang Bone pada masa pandemi covid-19 dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Kebijakan restrukturisasi dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah pada
masa pandemi covid-19 di KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone, pihak
koperasi perlu segera melakukan penyelamatan dengan memanfaatkan
kebijakan restrukturisasi, restrukturisasi yang digunakan di KSPPS Bakti
Huria Syariah Cabang Bone, berupa rescheduling (perpanjangan waktu) dan
reconditioning (persyaratan ulang) kedua teknik ini digunakan di KSPPS
Bakti Huria Syariah Cabang Bone, yang sering di sebut dengan 2R dan kedua
teknik tersebut sangatlah membantu atau mempermudah bagi klien yang
mengalami masalah dalam melakukan angsuran, serta teknik ini juga
sepenuhnya menguntungkan antara klien dan bank. Sedangkan restructuring
tidak digunakan di KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone, karena pihak
koperasi berpikir menggunakan teknik ini akan membebankan nasabah dan
merepotkan nasabah.
2. Faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah di KSPPS Bakti Huria
Syariah Cabang Bone pada masa pandemi covid-19 adalah dari faktor internal
atau external dalam, musibah yang dialami nasabah, nasabah lenyap atau
mengilang, masalah keluarga, mengalami kelemahan dalam analisis
pembiayaan atau lemah dalam pemeriksaan pembiayaan, kelemahan karakter
nasabah atau kurangnya dalam kepribadian nasabah, ketidak dapat
mengembalikan pembiayaan alasanya terganggunnya dalam faktor bisnis atau
pergerakan bisnis, penipuan atau pemerasan dan kecelakaan. Sedangkan
faktor eksternalnya peristiwa bencana alam, terdampak covid-19 dan nasabah
mempreoritaskan kepentingan lain atau dapat di sebut dengan fokus pada
kepentingan yang berbeda.
B. Saran
Penelitian ini diandalkan untuk membangun informasi bagi pembaca dan
pertemuan yang secara langsung diidentifikasi dengan judul peneliti. Saran yang
diberikan pulis, sebagai berikut:
1. KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone lebih meningkatkan pendekatan
emosional kepada nasabah agar dapat membangun tali silaturahmi dan juga
menumbuhkan kepercayaan terhadap nasabah pembiayaan bermasalah
tersebut, sehingga lebih terbuka dan memberikan wawasan mengenai
pengelolaan suatu usaha agar nantinya bisa meminimalisir risiko pembiayaan
bermasalah yang terjadi dikemudian hari.
2. Pelaksanaan pembiayaan di KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone harus
diselesaikan sesuai standar yang baik, meskipun, pemeriksaan karakter dan
bisnis nasabah, penyelidikan bisnis kaki tangan klien harus dilakukan dengan
lebih hatihati untuk mengurangi kejadian pembiayaan yang bermasalah.
3. Pelaksanaan kebijakan restrukturisasi dalam penyelesaian pembiayaan
bermasalah pada masa pandemi covid-19 di KSPPS Bakti Huria Syariah
Cabang Bone dalam pelaksanaan restrukturisasi harus mengikuti semua
peraturan dengan ketat mengenai restrukturisasi dan juga pelaksanaanya agar
tidak terjadi pengulangan restrukturisasi kedua terhadap nasabah.
4. Nasabah atau Calon nasabah juga sebaiknya lebih menjunjung tinggi nilai
kejujuran dan juga lebih terbuka kepada pihak koperasi agar nantinya apabila
terjadi hal-hal yang kurang berjalan dengan baik maka pihak koperasi dapat
langsung membantu memberikan masukan, solusi ataupun arahan terhadap
hal-hal yang kurang berjalan dengan baik tersebut sehingga segala risiko yang
akan dihadapi dapat diminimalisir sedini mungkin agar tidak menimbulkan
kerugian yang dapat dirasakan oleh pihak koperasi dan juga nasabah sendiri.
Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Masa Pandemi Covid-19 Studi pada
KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk
mengetahui Analisis Kebijakan Restrukturisasi dalam Penyelesaian Pembiayaan
Bermasalah pada Masa Pendemi Covid-19 dan untuk mengetahui Faktor Penyebab
Pembiayaan Bermasalah pada Masa Pendemi Covid-19 di KSPPS Bakti Huria
Syariah Cabang Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu dengan
penelitian lapangan. Metode pengumpulan data melalui interview dan dokumentasi,
untuk mendapatkan data tentang analisis kebijakan restrukturisasi dalam penyelesaian
pembiayaan bermasalah pada masa pandemi covid-19 di KSPPS Bakti Huria Syariah
Cabang Bone, setelah data terkumpul maka peneliti menganalisisnya dengan analisis
data menggunakan metode analisis deskriptif.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya
pembiayaan bermasalah di KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone pada tiga tahun
terakhir ini disebabkan faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal yaitu dari
koperasi itu sendiri dikarena koperasi kurang pemahaman terhadap bisnis nasabah
pembiayaan, sedangkan faktor eksternal yang dilakukan oleh nasabah pembiayaan
yang terjadi karena ketidak mampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya.
Pembiayaan bermasalah di KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone tergolong
dalam perhatian kusus, kurang lancar, diragukan dan macet.
A. Kesimpulan
Analisis kebijakan restrukturisasi dalam penyelesaiaan pembiayaan
bermasalah pada masa pandemi covid-19 di KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang
Bone dan Faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah di KSPPS Bakti
Huria Syariah Cabang Bone pada masa pandemi covid-19 dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Kebijakan restrukturisasi dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah pada
masa pandemi covid-19 di KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone, pihak
koperasi perlu segera melakukan penyelamatan dengan memanfaatkan
kebijakan restrukturisasi, restrukturisasi yang digunakan di KSPPS Bakti
Huria Syariah Cabang Bone, berupa rescheduling (perpanjangan waktu) dan
reconditioning (persyaratan ulang) kedua teknik ini digunakan di KSPPS
Bakti Huria Syariah Cabang Bone, yang sering di sebut dengan 2R dan kedua
teknik tersebut sangatlah membantu atau mempermudah bagi klien yang
mengalami masalah dalam melakukan angsuran, serta teknik ini juga
sepenuhnya menguntungkan antara klien dan bank. Sedangkan restructuring
tidak digunakan di KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone, karena pihak
koperasi berpikir menggunakan teknik ini akan membebankan nasabah dan
merepotkan nasabah.
2. Faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah di KSPPS Bakti Huria
Syariah Cabang Bone pada masa pandemi covid-19 adalah dari faktor internal
atau external dalam, musibah yang dialami nasabah, nasabah lenyap atau
mengilang, masalah keluarga, mengalami kelemahan dalam analisis
pembiayaan atau lemah dalam pemeriksaan pembiayaan, kelemahan karakter
nasabah atau kurangnya dalam kepribadian nasabah, ketidak dapat
mengembalikan pembiayaan alasanya terganggunnya dalam faktor bisnis atau
pergerakan bisnis, penipuan atau pemerasan dan kecelakaan. Sedangkan
faktor eksternalnya peristiwa bencana alam, terdampak covid-19 dan nasabah
mempreoritaskan kepentingan lain atau dapat di sebut dengan fokus pada
kepentingan yang berbeda.
B. Saran
Penelitian ini diandalkan untuk membangun informasi bagi pembaca dan
pertemuan yang secara langsung diidentifikasi dengan judul peneliti. Saran yang
diberikan pulis, sebagai berikut:
1. KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone lebih meningkatkan pendekatan
emosional kepada nasabah agar dapat membangun tali silaturahmi dan juga
menumbuhkan kepercayaan terhadap nasabah pembiayaan bermasalah
tersebut, sehingga lebih terbuka dan memberikan wawasan mengenai
pengelolaan suatu usaha agar nantinya bisa meminimalisir risiko pembiayaan
bermasalah yang terjadi dikemudian hari.
2. Pelaksanaan pembiayaan di KSPPS Bakti Huria Syariah Cabang Bone harus
diselesaikan sesuai standar yang baik, meskipun, pemeriksaan karakter dan
bisnis nasabah, penyelidikan bisnis kaki tangan klien harus dilakukan dengan
lebih hatihati untuk mengurangi kejadian pembiayaan yang bermasalah.
3. Pelaksanaan kebijakan restrukturisasi dalam penyelesaian pembiayaan
bermasalah pada masa pandemi covid-19 di KSPPS Bakti Huria Syariah
Cabang Bone dalam pelaksanaan restrukturisasi harus mengikuti semua
peraturan dengan ketat mengenai restrukturisasi dan juga pelaksanaanya agar
tidak terjadi pengulangan restrukturisasi kedua terhadap nasabah.
4. Nasabah atau Calon nasabah juga sebaiknya lebih menjunjung tinggi nilai
kejujuran dan juga lebih terbuka kepada pihak koperasi agar nantinya apabila
terjadi hal-hal yang kurang berjalan dengan baik maka pihak koperasi dapat
langsung membantu memberikan masukan, solusi ataupun arahan terhadap
hal-hal yang kurang berjalan dengan baik tersebut sehingga segala risiko yang
akan dihadapi dapat diminimalisir sedini mungkin agar tidak menimbulkan
kerugian yang dapat dirasakan oleh pihak koperasi dan juga nasabah sendiri.
Ketersediaan
| SFEBI20220012 | 12/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
12/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
