Penafsiran Ayat 27 Surah Al-Nur Tentang Syarat Masuk Rumah Orang Lain Menurut Ibnu Katsir
Fahri nurdin/03.17.1025 - Personal Name
Skripsi ini membahas Penafsiran Ayat 27 Surah Al-Nur Tentang Syarat
Masuk Rumah Orang Lain Menurut Ibnu Katsir. Tujuan penelitian ini adalah untuk
memperoleh gambaran objektif mengenai syarat masuk rumah orang lain menurut
Ibnu Katsir dan pengimplementasian dalam kehidupan sehari-hari.
Penelitian ini menggunakan metode pustaka (library research) yaitu metode
yang digunakan dengan jalan mengumpulkan data yang dilakukan dengan cara
membaca, memahami dan mengkritisi berbagai macam literatur yang berkaitan.
Adapun sumber data dalam penilitian ini yaitu kajian-kajian tentang QS. An-
Nur/24:27 atau buku-buku referensi dan informasi lain yang berhungan dengan
penelitian ini. Data yang sudah terkumpul dianalisis dengan menggunakan teknik
analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Kandungan Surah An-Nur Ayat 27
di atas, Allah mengajarkan kepada orang-orang mukmin mengenai tata cara untuk
memelihara dan memupuk cinta dan kasih sayang serta pergaulan yang baik di antara
mereka, yaitu janganlah memasuki rumah orang lain kecuali sesudah diberi izin dan
memberi salam terlebih dahulu, agar tidak sampai melihat aib orang lain, melihat
hal-hal yang tidak pantas orang lain melihatnya, tidak menyaksikan hal-hal yang
biasanya disembunyikan orang dan dijaga betul untuk tidak dilihat orang lain.Imam
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini berkata, “Ini merupakan tuntunan adab-adab
syar’i yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing dan mendidik
hamba-hamba-Nya yang beriman. Yaitu janganlah mereka memasuki rumah-rumah
yang bukan milik mereka hingga mereka meminta izin dan mengucapkan salam
kepada pemilik rumah tersebut. Dan hendaknya seseorang meminta izi sebanyak tiga
kali. Kalau diizinkan hendaklah ia masuk, dan jika tidak hendaknya ia pulang dan
meninggalkan rumah tersebut. 2) Dalam memasuki rumah orang lain merupakan
sebuah etika. Ketika memasuki rumah orang lain dalam hal lain bertamu,perlu
adanya etika yang ditanamkan dalam diri sebelum memasuki rumah orang lain. Ada
adab yang perlu diterapkan sebelum memasuki rumah orang lain, diantaranya,
disunnahkan untuk mendahuluinya dengan salam sebelum meminta izin, berkunjung
pada waktu yang tepat, hendaklah orang yang meminta izin itu berdiri disebelah
kanan atau sebelah kiri pintu, haram hukumnya bagi seseorang memandang ke dalam
rumah yang bukan rumahnya tanpa izin, meminta izin hanya tiga kali dan jangan
hanya mengatakan “saya”, ketika ditanya oleh pemilik rumah. 3) Bertamu atau
memasuki rumah orang lain, pengimplementasian salam dan izin berbeda. Dalam
kehidupan sehari-hari saat mendatangi rumah orang lain, kita biasanya terlebih
dahulu mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum meminta izin masuk. Penerapan
pemberian salam dan izin dalam bertamu hanya diperbolehkan memberi salam dan
meminta izin sebanyak tiga kali. Artinya jika telah meminta izin sebanyak tiga kali
namun tidak ada jawaban dari pemilik rumah maka hendaklah pihak yang bertamu
menunda keinginginannya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil uraian-uraian yang telah dijelaskan dari bab sebelumnya
maka ditarik sebuah kesimpulan sebagai berikut:
1. Penafsiran Ayat 27 Surah Al-Nur
Kandungan Surah An-Nur Ayat 27 di atas, Allah mengajarkan kepada
orang-orang mukmin mengenai tata cara untuk memelihara dan memupuk
cinta dan kasih sayang serta pergaulan yang baik di antara mereka, yaitu
janganlah memasuki rumah orang lain kecuali sesudah diberi izin dan
memberi salam terlebih dahulu, agar tidak sampai melihat aib orang lain,
melihat hal-hal yang tidak pantas orang lain melihatnya, tidak menyaksikan
hal-hal yang biasanya disembunyikan orang dan dijaga betul untuk tidak
dilihat orang lain.
Imam Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini berkata, “Ini merupakan
tuntunan adab-adab syar’i yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta’ala
membimbing dan mendidik hamba-hamba-Nya yang beriman. Yaitu
janganlah mereka memasuki rumah-rumah yang bukan milik mereka hingga
mereka meminta izin dan mengucapkan salam kepada pemilik rumah tersebut.
Dan hendaknya seseorang meminta izi sebanyak tiga kali. Kalau diizinkan
hendaklah ia masuk, dan jika tidak hendaknya ia pulang dan meninggalkan
rumah tersebut.
2. Masuk Rumah Orang Lain Merupakan Hukum atau Etika
Dalam memasuki rumah orang lain merupakan sebuah etika. Ketika
memasuki rumah orang lain dalam hal lain bertamu,perlu adanya etika yang
ditanamkan dalam diri sebelum memasuki rumah orang lain. Ada adab yang
perlu diterapkan sebelum memasuki rumah orang lain, diantaranya,
disunnahkan untuk mendahuluinya dengan salam sebelum meminta izin,
berkunjung pada waktu yang tepat, hendaklah orang yang meminta izin itu
berdiri disebelah kanan atau sebelah kiri pintu, haram hukumnya bagi
seseorang memandang ke dalam rumah yang bukan rumahnya tanpa izin,
meminta izin hanya tiga kali dan jangan hanya mengatakan “saya”, ketika
ditanya oleh pemilik rumah.
3. Implementasi memberi salam dan izin secara bersamaan atau harus salah
satunya dalam Al-Qur’an (QS. An-Nur/24:27)
Bertamu atau memasuki rumah orang lain, pengimplementasian salam
dan izin berbeda. Dalam kehidupan sehari-hari saat mendatangi rumah orang
lain, kita biasanya terlebih dahulu mengucapkan salam terlebih dahulu
sebelum meminta izin masuk. Penerapan pemberian salam dan izin dalam
bertamu hanya diperbolehkan memberi salam dan meminta izin sebanyak tiga
kali. Artinya jika telah meminta izin sebanyak tiga kali namun tidak ada
jawaban dari pemilik rumah maka hendaklah pihak yang bertamu menunda
keinginginannya.
B. Implikasi
Tanpa mengurasi rasa hormat kepada semua pihak yang berkompeten dengan
rendah hati penulis memberikan saran demi terlaksannya tujuan dari penyiaran yaitu
memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman
dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum,
dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera
serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia dalam meningkatkan kualitas
pogram sacara siaran. Adapun saran-saran dari penulis yaitu:
1. Diharapkan dalam kegiatan bertamu di kehidupan sehari-hari kita sebagai
makhluk sosial yang beradab dan beretika menerapkan dan mengamalkan
perintah Allah swt. mengenai bertamu ke rumah orang lain dalam QS. An-
Nur/24:27.
2. Terus berpegang pada Al-Qur’an dan hadist dalam proses betamu dengan
meminta izin terlebih dahulu.
Masuk Rumah Orang Lain Menurut Ibnu Katsir. Tujuan penelitian ini adalah untuk
memperoleh gambaran objektif mengenai syarat masuk rumah orang lain menurut
Ibnu Katsir dan pengimplementasian dalam kehidupan sehari-hari.
Penelitian ini menggunakan metode pustaka (library research) yaitu metode
yang digunakan dengan jalan mengumpulkan data yang dilakukan dengan cara
membaca, memahami dan mengkritisi berbagai macam literatur yang berkaitan.
Adapun sumber data dalam penilitian ini yaitu kajian-kajian tentang QS. An-
Nur/24:27 atau buku-buku referensi dan informasi lain yang berhungan dengan
penelitian ini. Data yang sudah terkumpul dianalisis dengan menggunakan teknik
analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Kandungan Surah An-Nur Ayat 27
di atas, Allah mengajarkan kepada orang-orang mukmin mengenai tata cara untuk
memelihara dan memupuk cinta dan kasih sayang serta pergaulan yang baik di antara
mereka, yaitu janganlah memasuki rumah orang lain kecuali sesudah diberi izin dan
memberi salam terlebih dahulu, agar tidak sampai melihat aib orang lain, melihat
hal-hal yang tidak pantas orang lain melihatnya, tidak menyaksikan hal-hal yang
biasanya disembunyikan orang dan dijaga betul untuk tidak dilihat orang lain.Imam
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini berkata, “Ini merupakan tuntunan adab-adab
syar’i yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing dan mendidik
hamba-hamba-Nya yang beriman. Yaitu janganlah mereka memasuki rumah-rumah
yang bukan milik mereka hingga mereka meminta izin dan mengucapkan salam
kepada pemilik rumah tersebut. Dan hendaknya seseorang meminta izi sebanyak tiga
kali. Kalau diizinkan hendaklah ia masuk, dan jika tidak hendaknya ia pulang dan
meninggalkan rumah tersebut. 2) Dalam memasuki rumah orang lain merupakan
sebuah etika. Ketika memasuki rumah orang lain dalam hal lain bertamu,perlu
adanya etika yang ditanamkan dalam diri sebelum memasuki rumah orang lain. Ada
adab yang perlu diterapkan sebelum memasuki rumah orang lain, diantaranya,
disunnahkan untuk mendahuluinya dengan salam sebelum meminta izin, berkunjung
pada waktu yang tepat, hendaklah orang yang meminta izin itu berdiri disebelah
kanan atau sebelah kiri pintu, haram hukumnya bagi seseorang memandang ke dalam
rumah yang bukan rumahnya tanpa izin, meminta izin hanya tiga kali dan jangan
hanya mengatakan “saya”, ketika ditanya oleh pemilik rumah. 3) Bertamu atau
memasuki rumah orang lain, pengimplementasian salam dan izin berbeda. Dalam
kehidupan sehari-hari saat mendatangi rumah orang lain, kita biasanya terlebih
dahulu mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum meminta izin masuk. Penerapan
pemberian salam dan izin dalam bertamu hanya diperbolehkan memberi salam dan
meminta izin sebanyak tiga kali. Artinya jika telah meminta izin sebanyak tiga kali
namun tidak ada jawaban dari pemilik rumah maka hendaklah pihak yang bertamu
menunda keinginginannya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil uraian-uraian yang telah dijelaskan dari bab sebelumnya
maka ditarik sebuah kesimpulan sebagai berikut:
1. Penafsiran Ayat 27 Surah Al-Nur
Kandungan Surah An-Nur Ayat 27 di atas, Allah mengajarkan kepada
orang-orang mukmin mengenai tata cara untuk memelihara dan memupuk
cinta dan kasih sayang serta pergaulan yang baik di antara mereka, yaitu
janganlah memasuki rumah orang lain kecuali sesudah diberi izin dan
memberi salam terlebih dahulu, agar tidak sampai melihat aib orang lain,
melihat hal-hal yang tidak pantas orang lain melihatnya, tidak menyaksikan
hal-hal yang biasanya disembunyikan orang dan dijaga betul untuk tidak
dilihat orang lain.
Imam Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini berkata, “Ini merupakan
tuntunan adab-adab syar’i yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta’ala
membimbing dan mendidik hamba-hamba-Nya yang beriman. Yaitu
janganlah mereka memasuki rumah-rumah yang bukan milik mereka hingga
mereka meminta izin dan mengucapkan salam kepada pemilik rumah tersebut.
Dan hendaknya seseorang meminta izi sebanyak tiga kali. Kalau diizinkan
hendaklah ia masuk, dan jika tidak hendaknya ia pulang dan meninggalkan
rumah tersebut.
2. Masuk Rumah Orang Lain Merupakan Hukum atau Etika
Dalam memasuki rumah orang lain merupakan sebuah etika. Ketika
memasuki rumah orang lain dalam hal lain bertamu,perlu adanya etika yang
ditanamkan dalam diri sebelum memasuki rumah orang lain. Ada adab yang
perlu diterapkan sebelum memasuki rumah orang lain, diantaranya,
disunnahkan untuk mendahuluinya dengan salam sebelum meminta izin,
berkunjung pada waktu yang tepat, hendaklah orang yang meminta izin itu
berdiri disebelah kanan atau sebelah kiri pintu, haram hukumnya bagi
seseorang memandang ke dalam rumah yang bukan rumahnya tanpa izin,
meminta izin hanya tiga kali dan jangan hanya mengatakan “saya”, ketika
ditanya oleh pemilik rumah.
3. Implementasi memberi salam dan izin secara bersamaan atau harus salah
satunya dalam Al-Qur’an (QS. An-Nur/24:27)
Bertamu atau memasuki rumah orang lain, pengimplementasian salam
dan izin berbeda. Dalam kehidupan sehari-hari saat mendatangi rumah orang
lain, kita biasanya terlebih dahulu mengucapkan salam terlebih dahulu
sebelum meminta izin masuk. Penerapan pemberian salam dan izin dalam
bertamu hanya diperbolehkan memberi salam dan meminta izin sebanyak tiga
kali. Artinya jika telah meminta izin sebanyak tiga kali namun tidak ada
jawaban dari pemilik rumah maka hendaklah pihak yang bertamu menunda
keinginginannya.
B. Implikasi
Tanpa mengurasi rasa hormat kepada semua pihak yang berkompeten dengan
rendah hati penulis memberikan saran demi terlaksannya tujuan dari penyiaran yaitu
memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman
dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum,
dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera
serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia dalam meningkatkan kualitas
pogram sacara siaran. Adapun saran-saran dari penulis yaitu:
1. Diharapkan dalam kegiatan bertamu di kehidupan sehari-hari kita sebagai
makhluk sosial yang beradab dan beretika menerapkan dan mengamalkan
perintah Allah swt. mengenai bertamu ke rumah orang lain dalam QS. An-
Nur/24:27.
2. Terus berpegang pada Al-Qur’an dan hadist dalam proses betamu dengan
meminta izin terlebih dahulu.
Ketersediaan
| SFUD20210007 | 07/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
07/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FUD
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
