Pengunduran Diri Dari Menerima Harta Warisan(Studi Perbandingan Antara Hukum Islam Dan BW)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang pengunduran diri dari menerima harta warisan. Tujuan
penelitian ini yaitu, untuk mengetahui bagaimana konsep Hukum Islam dan BW
terhadap Pengunduran Diri dari Harta Warisan Menurut Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (BW) dan untuk mengetahui bagaimana persamaan dan perbedaan
dalam pelaksanaan kewarisan menurut Hukum Islam dan pelaksanaan kewarisan
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative atau penelitian
pustaka (library research), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka dan atau data sekunder. Data sekunder yaitu data yang
diperoleh dari pihak lain, yakni tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek
penelitiannya. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian
ditarik suatu kesimpulan dari masalah yang diteliti.
Berdasarkan penelitian ini, menurut hukum Islam penolakan menjadi ahli waris
disebabkan oleh dua hal, yaitu kehendak untuk keluar menjadi ahli waris atau
dasar keridhoan (keikhlasan) sendiri, dan mengundurkan diri oleh ahli waris
lainnya baik dengan imbalan maupun tidak. Sedangkan dalam hukum perdata
seseorang menolak menjadi ahli waris karena hendak membebaskan dirinya hutang
karena benci kepada pewaris dan anak cucunya dan untuk menguntungkan waris
serta ahli waris dari kelompok berikutnya. Persamaan penolakan ahli waris
menurut hukum Islam dan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu,
setiap orang yang meninggal dunia seketika itu juga hak dan kewajiban pewaris
berpindah kepada ahli waris, dan sikap penolakan atau pengunduran diri menjadi
ahli waris dari kelompok berikutnya bagiannya itu diambil dan tempat
kedudukannya digantikan oleh ahli waris lainnya. Sedangkan perbedaan menurut
hukum Islam dan hukum perdata dari pengunduran diri menerima warisan yaitu
ucapan atau sikap yang diucapkan dihadapan para ahli waris lainnya melalui
kesepakatan dan perdamaian, dan menurut hukum perdata harus terjadi dengan tegas,
dan dilakukan dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang di dalam daerahnya telah terbuka warisan itu.
A. Simpulan
1. Konsep hukum Islam dan BW terhadap pengunduran diri dari menerima harta
warisan yaitu:
a. Dalam Hukum Islam seseorang yang menolak atau
mengundurkan diri menjadi ahli waris ada beberapa sebab yaitu :
1) Ada kehendak untuk keluar menjadi ahli waris atau dasar
keridhoan (keikhlasan) sendiri.
2) Dan ada yang mengundurkan diri oleh ahli waris lainnya baik
dengan imbalan maupun tidak, umpamanya orang yang
mengundurkan diri itu kaya raya. Namun demikian,
kemungkinan-kemungkinan tersebut di atas mesti adanya
kesepakatan dari para ahli waris yang mengundurkan dari ahli
waris yang diundurkan dengan tujuan kemasalahatan.
b. Dalam hukum perdata seseorang menolak menjadi ahli waris ada
beberapa sebab :
1) Karena hendak membebaskan dirinya hutang karena benci
kepada pewaris dan anak cucunya (hal ini jarang sekali terjadi)
2) Seseorang dapat pula menolak untuk menguntungkan waris
serta ahli waris dari kelompok berikutnya dan ada pula
kemungkinan, bahwa penolakan bisa dihibahkan dan dengan
demikian akan diindahkan bagian- bagian legitimnya dan
pemasukan harta peninggalan dari orang yang menolak.
59
2. Persamaan dan perbedaan dalam pengunduran diri dari menerima warisan
menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu:
a. Persamaan penolakan ahli waris menurut hukum Islam dan menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah:
1) Setiap orang yang meninggal dunia seketika itu juga hak dan
kewajiban pewaris berpindah kepada ahli waris dan
2) Sikap penolakan dan pengunduran diri menjadi ahli waris atau ahli
waris lain dari kelompok berikutnya bagiannya itu diambil dan
tempat kedudukannya digantikan oleh ahli waris lainnya.
b. Sedangkan perbedaan menurut hukum Islam dan hukum perdata
pengunduran diri adalah :
1) Ucapan atau sikap yang diucapkan dihadapan para ahli waris
lainnya melalui kesepakatan dan perdamaian.
2) Menurut Hukum Perdata harus terjadi dengan tegas, dan dilakukan
dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang di dalam daerahnya telah terbuka warisan itu.
B. Saran
1. Penolakan warisan baik menurut hukum kewarisan menurut Islam maupun
hukum kewarisan perdata barat (BW). Hendaknya aplikasinya secara
konsisten untuk menyelesaikan hal-hal tentang kewarisan, terutama
penolakan warisan (takharuj).
2. Penyelesaian permasalahan waris yang terjadi, baik melalui jalan
musyawarah maupun jalan pengadilan harus didasarkan ketentuan
hukum.
3. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang penyelesaian
yang terkait dengan kasus penolakan ahli waris terhadap warisan.
Sebaiknya yang berwenang untuk mensosialisasikannya.
Ketersediaan
SSYA20220139139/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

139/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Hukum Waris

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top