Implementasi Produk Pembiayaan Mikro Syariah Dengan Sistem Murabahah Dalam Meningkatkan Profitabilitas Koperasi (Studi pada KSPPS Bakti Huriah Syariah Cabang Bone)
Muhammad Jusman/01.17.5077 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Implementasi Produk Pembiayaan Mikro Syariah
Dengan Sistem Murabahah Dalam Meningkatkan Profitabilitas Koperasi (Studi pada
KSPPS Bakti Huriah Syariah Cabang Bone)”. Adapun tujuan penelitian ini yaitu
untuk mengetahui prosedur pembiayaan mikro
syariah menggunakan sistem
murabahah pada KSPPS Bakti Huriah Syariah Cabang Bone dan efektivitas
implementasi pembiayaan mikro syariah menggunakan sistem murabahah dalam
meningkatkan profitabilitas KSPPS Bakti Huriah Syariah Cabang Bone. Jenis
penelitian
yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan
pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode wawancara, observasi, dan
dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Hasil wawancara dengan
narasumber akan dijadikan jawaban dari rumusan masalah yang ada. Hasil penelitian
menunjukkan, bahwa pembiayaan mikro syariah berbasis system murabahah sudah
dinilai efektif, dikarenakan pembiayaan ini dinilai mampu memberdayakan
pengusaha mikro dengan baik serta memperhatikan hal-hal yang dapat membantu
pengusaha mikro dalam menjalankan usahanya. Dari segi pembiayaan mikro
diharapkan mampu menjadi pendorong berkembangnya usaha-usaha mikro di daerah
khususnya Kab. Bone sehingga dapat memajukan perekonomian daerah kedepannya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab terdahulu, maka Adapun kesimpulan
skripsi ini, sebagai berikut:
1. Tahap awal proses pembiayaan adalah permohonan pembiayaan. Secara
formal, permohonan pembiayaan dilakukan secara tertulis dari nasabah
kepada pihak koperasi. Namun, dalam implementasinya, permohonan dapat
juga dilakukan secara lisan terlebih dahulu untuk kemudian ditindaklanjuti
dengan permohonan secara tertulis jika menurut koperasi usaha dimaksud
layak dibiayai. Inisiatif pengajuan pembiayaan biasanya datang dari nasabah
yang umumnya kekurangan dana. Namun dalam perkembangannya, inisiatif
tersebut tidak mesti datang dari nasabah, tetapi juga muncul dari koperasi
sendiri. koperasi syariah yang berjiwa bisnis biasanya mampu menangkap
peluang usaha tertentu. Setelah itu, koperasi syariah akan melakukan solicit ke
pengusaha dimaksud untuk melakukan penjajakan bisnis.
2. Pembiayaan mikro Syariah berbasis sistem murabahah sudah dinilai efektif,
dikarenakan pembiayaan ini dinilai mampu memberdayakan pengusaha mikro
dengan baik serta memperhatikan hal-hal yang dapat membantu pengusaha
mikro dalam menjalankan usahanya. Dari segi pembiayaan mikro diharapkan
mampu menjadi pendorong berkembangnya usaha-usaha mikro di daerah
khusnya Kab. BONE sehingga dapat memajukan perekonomian daerah
kedepannya.
B. Saran
Berdasarkan permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini, penulis
hendak menyampaikan saran sebagai berikut:
1. Bagi seluruh nasabah yang mengambil pembiayaan pada KSPPS Bakti Huriah
Syariah Cabang Bone khususnya bagi nasabah yang masih baru agar lebih
menigkatkan semangat dalam menjalankan usaha masing-masing, Karena
pihak koperasi telah memberikan atau menyediakan fasilitas yang dibutuhkan
dalam menjalankan usaha baik berupa bantuan dana ataupun jasa.
2. Memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan
mikro, terutama yang menggunakan akad murabahah.
Dengan Sistem Murabahah Dalam Meningkatkan Profitabilitas Koperasi (Studi pada
KSPPS Bakti Huriah Syariah Cabang Bone)”. Adapun tujuan penelitian ini yaitu
untuk mengetahui prosedur pembiayaan mikro
syariah menggunakan sistem
murabahah pada KSPPS Bakti Huriah Syariah Cabang Bone dan efektivitas
implementasi pembiayaan mikro syariah menggunakan sistem murabahah dalam
meningkatkan profitabilitas KSPPS Bakti Huriah Syariah Cabang Bone. Jenis
penelitian
yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan
pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode wawancara, observasi, dan
dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Hasil wawancara dengan
narasumber akan dijadikan jawaban dari rumusan masalah yang ada. Hasil penelitian
menunjukkan, bahwa pembiayaan mikro syariah berbasis system murabahah sudah
dinilai efektif, dikarenakan pembiayaan ini dinilai mampu memberdayakan
pengusaha mikro dengan baik serta memperhatikan hal-hal yang dapat membantu
pengusaha mikro dalam menjalankan usahanya. Dari segi pembiayaan mikro
diharapkan mampu menjadi pendorong berkembangnya usaha-usaha mikro di daerah
khususnya Kab. Bone sehingga dapat memajukan perekonomian daerah kedepannya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan pada bab terdahulu, maka Adapun kesimpulan
skripsi ini, sebagai berikut:
1. Tahap awal proses pembiayaan adalah permohonan pembiayaan. Secara
formal, permohonan pembiayaan dilakukan secara tertulis dari nasabah
kepada pihak koperasi. Namun, dalam implementasinya, permohonan dapat
juga dilakukan secara lisan terlebih dahulu untuk kemudian ditindaklanjuti
dengan permohonan secara tertulis jika menurut koperasi usaha dimaksud
layak dibiayai. Inisiatif pengajuan pembiayaan biasanya datang dari nasabah
yang umumnya kekurangan dana. Namun dalam perkembangannya, inisiatif
tersebut tidak mesti datang dari nasabah, tetapi juga muncul dari koperasi
sendiri. koperasi syariah yang berjiwa bisnis biasanya mampu menangkap
peluang usaha tertentu. Setelah itu, koperasi syariah akan melakukan solicit ke
pengusaha dimaksud untuk melakukan penjajakan bisnis.
2. Pembiayaan mikro Syariah berbasis sistem murabahah sudah dinilai efektif,
dikarenakan pembiayaan ini dinilai mampu memberdayakan pengusaha mikro
dengan baik serta memperhatikan hal-hal yang dapat membantu pengusaha
mikro dalam menjalankan usahanya. Dari segi pembiayaan mikro diharapkan
mampu menjadi pendorong berkembangnya usaha-usaha mikro di daerah
khusnya Kab. BONE sehingga dapat memajukan perekonomian daerah
kedepannya.
B. Saran
Berdasarkan permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini, penulis
hendak menyampaikan saran sebagai berikut:
1. Bagi seluruh nasabah yang mengambil pembiayaan pada KSPPS Bakti Huriah
Syariah Cabang Bone khususnya bagi nasabah yang masih baru agar lebih
menigkatkan semangat dalam menjalankan usaha masing-masing, Karena
pihak koperasi telah memberikan atau menyediakan fasilitas yang dibutuhkan
dalam menjalankan usaha baik berupa bantuan dana ataupun jasa.
2. Memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan
mikro, terutama yang menggunakan akad murabahah.
Ketersediaan
| SFEBI20210236 | 236/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
236/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
