Pelaksanaan Gadai Tanah Berdasarkan Prinsip Kearifan Lokal Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam (Studi pada Desa Kading Kecamatan Barebbo)

No image available for this title
Rahn atau gadai adalah jaminan yang di serahkan oleh pihak pengutang
kepada yang memberi utang. Pemberi utang mempunyai kuasa penuh untuk
menjual barang jaminan tersebut apabila pihak pengutang tidak mampu membayar
utangnya saat jatuh tempo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik
gadai tanah berdasarkan prinsip kearifan lokal masyarakat desa Kading serta
untuk mengetahui gadai tanah ditinjau dari perspektif ekonomi Islam di desa
Kading.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pengumpulan data
dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Responden dalam
penelitian ini adalah pemberi gadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin) di desa
Kading Kecamatan Barebbo. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kearifan
lokal masih dipertahankan oleh masyarakat desa Kading dalam praktik gadai
tanah serta menerapkan prinsip tolong menolong meskipun ada hal-hal yang
belum sesuai dengan syariat Islam yaitu pemanfaatan barang dan eksploitasi oleh
penerima gadai.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian pada bab sebelumnya yang dilakukan
oleh peneliti di desa Kading, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pada praktik gadai tanah masyarakat desa kading masih menerapkan
kearifan lokal yang ada di desa tersebut. Kearifan lokal adalah ciri khas
suatu daerah dan sudah berlangsung secara turun temurun dan telah
menjadi kebiasaan masyarakat. Kearifan lokal pada masyarakat desa
Kading diantaranya adalah dari segi pemanfaatan barang jaminan,
pembayaran pajak, mappalele sanra, dan perjanjian tanpa bukti tertulis.
Gadai tanah pada hakikatnya adalah tolong menolong antara pihak
pemberi gadai yang membutuhkan dana dan pihak penerima gadai yang
memiliki dana yang cukup untuk menerima gadai.
2. Gadai tanah perspektif ekonomi Islam pada masyarakat desa kading
terdapat sejumlah hal yang belum sesuai dengan syariat Islam.
Diantaranya, barang jaminan yang dimanfaatkan oleh penerima gadai.
Menurut hukum Islam, tanah hanya sebagai jaminan dan tidak boleh
diambil atau dimanfaatkan hasilnya oleh penerima gadai. Selain itu,
memanfaatkan tanah jaminan gadai oleh penerima gadai adalah bentuk
eksploitasi. Namun, terdapat hal yang positif pada praktik gadai tanah jika
dilihat dari perspektif ekonomi Islam yakni prinsip tolong menolong.
B. Saran
Berdasarkan permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini, maka
penulis hendak menyampaikan saran sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat desa Kading dalam melaksanakan praktik gadai tanah
hendaknya memperhatikan aturan-aturan dalam agama Islam sehingga
tercipta tolong-menolong yang benar-benar tulus tanpa mengharap
imbalan.
Ketersediaan
SFEBI2022006565/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

65/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Gadai Tanah

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top