Analisis Hukum Terhadap Modifikasi Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Bone dalam Perspektif Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
A. Lilis Adriani/01.18.4111 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Hukum terhadap Modifikasi
Kendaraan Bermotor di Kab. Bone dalam Perspektif Undang-Undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimana peran aparat kepolisian dalam menertibkan kendaraan modif di
Kabupaten Bone dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan apa saja kendala pihak kepolisian selaku
penegak hukum dalam menertibkan kendaraan modif di Kabupaten Bone. Penelitian
ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis normatif
dan empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Kepolisian Resort Bone
dalam menertibkan modifikasi kendaraan bermotor yakni dengan melakukan upaya
preventif berupa sosialisasi-sosialisasi terkait lalu lintas dan terkhusus pada standar
kelayakan modifikasi kendaraan motor. Selanjutnya, pihak kepolisian juga
melakukan upaya represif kepada kendaraan bermotor yang melampaui batas syarat
modifikasi kendaraan bermotor dengan memberikan hukuman berupa teguran tertulis
dan lisan. Adapun kendala pihak Kepolisian Resort Bone terhadap penertiban
modifikasi kendaraan bermotor diakibatkan oleh tingkat kesadaran dan kepatuhan
hukum masyarakat yang rendah. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pengetahuan
masyarakat terhadap regulasi terkait standar kelayakan modifikasi motor. Kemudian
efektivitas penerapan penertiban modifikasi kendaraan motor belum bisa dikatakan
berjalan efektif karena faktor yang masih belum terealisasi dengan baik yakni faktor
masyarakat yang masih minim atas kesadaran, kepatuhan, serta pengetahuan
masyarakat yang terbukti masih banyaknya masyarakat yang melakukan modifikasi
kendaraan motor yang tidak layak dipergunakan di jalanan.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Peran Kepolisian Resort Bone dalam menertibkan modifikasi kendaraan
bermotor di Kabupaten Bone yakni dengan melakukan upaya preventif berupa
sosialisasi-sosialisasi terkait tertib lalu lintas dan terkhusus pada standar
kelayakan modifikasi motor di sekolah-sekolah di SMPN 1 Watampone,
SMPN 4 Watampone dan SMAN 1 Bone. Selain upaya preventif, pihak
kepolisian juga melakukan upaya represif kepada kendaraan bermotor yang
melampaui batas syarat modifikasi kendaraan bermotor di Kab. Bone dengan
memberikan hukuman berupa tilang.
2. Kendala pihak Kepolisian Resort Bone terhadap penertiban modifikasi
kendaraan bermotor di Kabupaten Bone diakibatkan oleh tingkat kesadaran
hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yang rendah. Hal tersebut
diakibatkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap regulasi-
regulasi terkait standar kelayakan modifikasi motor. Adapun faktor yang
dapat dijadikan ukuran sebuah keefektivan suatu penerapan tersebut yakni
faktor hukumnya, faktor penegakan hukum, faktor sarana atau fasilitas, dan
faktor masyarakat. Dari faktor tersebut, efektivitas penerapan penertiban
modifikasi kendaraan motor belum bisa dikatakan berjalan secara efektif
karena faktor yang masih belum terealisasi dengan baik yakni faktor
masyarakat yang masih minim atas kesadaran hukum, kepatuhan, serta
pengetahuan masyarakat yang terbukti masih banyaknya masyarakat yang
melakukan modifikasi kendaraan motor yang tidal layak dipergunakan di
jalanan.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis pada hasil penelitian
dan pembahasan pada penulisan skripsi ini, sebagai berikut:
1. Kedepannya pihak Kepolisian Resort Bone harus rutin untuk melakukan
sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait standar kelayakan modifikasi
kendaraan bermotor baik di sekolah sekolah, kampus, masyarakat baik dalam
kota maupun di desa guna meminimalisir kendaraan motor di Kab. Bone
yang beroperasi dijalanan umum yang tidak memenuhi standar kelayakan.
2. Untuk mengurangi bentuk pelanggaran kendaraan yang telah dimodifikasi
sebaiknya pihak aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas yang nyata
dan efek jerah kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan modifikasi
yang tidak layak beroperasi di jalan.
Kendaraan Bermotor di Kab. Bone dalam Perspektif Undang-Undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimana peran aparat kepolisian dalam menertibkan kendaraan modif di
Kabupaten Bone dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan apa saja kendala pihak kepolisian selaku
penegak hukum dalam menertibkan kendaraan modif di Kabupaten Bone. Penelitian
ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis normatif
dan empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Kepolisian Resort Bone
dalam menertibkan modifikasi kendaraan bermotor yakni dengan melakukan upaya
preventif berupa sosialisasi-sosialisasi terkait lalu lintas dan terkhusus pada standar
kelayakan modifikasi kendaraan motor. Selanjutnya, pihak kepolisian juga
melakukan upaya represif kepada kendaraan bermotor yang melampaui batas syarat
modifikasi kendaraan bermotor dengan memberikan hukuman berupa teguran tertulis
dan lisan. Adapun kendala pihak Kepolisian Resort Bone terhadap penertiban
modifikasi kendaraan bermotor diakibatkan oleh tingkat kesadaran dan kepatuhan
hukum masyarakat yang rendah. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pengetahuan
masyarakat terhadap regulasi terkait standar kelayakan modifikasi motor. Kemudian
efektivitas penerapan penertiban modifikasi kendaraan motor belum bisa dikatakan
berjalan efektif karena faktor yang masih belum terealisasi dengan baik yakni faktor
masyarakat yang masih minim atas kesadaran, kepatuhan, serta pengetahuan
masyarakat yang terbukti masih banyaknya masyarakat yang melakukan modifikasi
kendaraan motor yang tidak layak dipergunakan di jalanan.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Peran Kepolisian Resort Bone dalam menertibkan modifikasi kendaraan
bermotor di Kabupaten Bone yakni dengan melakukan upaya preventif berupa
sosialisasi-sosialisasi terkait tertib lalu lintas dan terkhusus pada standar
kelayakan modifikasi motor di sekolah-sekolah di SMPN 1 Watampone,
SMPN 4 Watampone dan SMAN 1 Bone. Selain upaya preventif, pihak
kepolisian juga melakukan upaya represif kepada kendaraan bermotor yang
melampaui batas syarat modifikasi kendaraan bermotor di Kab. Bone dengan
memberikan hukuman berupa tilang.
2. Kendala pihak Kepolisian Resort Bone terhadap penertiban modifikasi
kendaraan bermotor di Kabupaten Bone diakibatkan oleh tingkat kesadaran
hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yang rendah. Hal tersebut
diakibatkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap regulasi-
regulasi terkait standar kelayakan modifikasi motor. Adapun faktor yang
dapat dijadikan ukuran sebuah keefektivan suatu penerapan tersebut yakni
faktor hukumnya, faktor penegakan hukum, faktor sarana atau fasilitas, dan
faktor masyarakat. Dari faktor tersebut, efektivitas penerapan penertiban
modifikasi kendaraan motor belum bisa dikatakan berjalan secara efektif
karena faktor yang masih belum terealisasi dengan baik yakni faktor
masyarakat yang masih minim atas kesadaran hukum, kepatuhan, serta
pengetahuan masyarakat yang terbukti masih banyaknya masyarakat yang
melakukan modifikasi kendaraan motor yang tidal layak dipergunakan di
jalanan.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis pada hasil penelitian
dan pembahasan pada penulisan skripsi ini, sebagai berikut:
1. Kedepannya pihak Kepolisian Resort Bone harus rutin untuk melakukan
sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait standar kelayakan modifikasi
kendaraan bermotor baik di sekolah sekolah, kampus, masyarakat baik dalam
kota maupun di desa guna meminimalisir kendaraan motor di Kab. Bone
yang beroperasi dijalanan umum yang tidak memenuhi standar kelayakan.
2. Untuk mengurangi bentuk pelanggaran kendaraan yang telah dimodifikasi
sebaiknya pihak aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas yang nyata
dan efek jerah kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan modifikasi
yang tidak layak beroperasi di jalan.
Ketersediaan
| SSYA20230188 | 188/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
188/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
