Penerapan Sanksi Pidana Oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Seorang Ayah Terhadap Anak Kandungnya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi kasus di Pengadilan Negeri Watampone)
Annisa Nur Ramadani/01184051 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang penarapan sanksi pidana oleh hakim
Pengadilan Negeri watampone terhadap pelaku tindak pidana pencabulan seorang
ayah terhadap anak kandungnya berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pertimbangan hukum dalam memutuskan kasus pencabulan seorang ayah terhadap
anak kandungnnya dan apa kendala hakim dalam memutuskan kasus pencabulan
seorang ayah terhadap anak kandungnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
pertimbangan hukum dalam memutuskan kasus pencabulan seorang ayah terhadap
anak kandungnnya dan mengetahui kendala hakim dalam memutuskan kasus
pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Untuk memperoleh data penelitian,
penulis menggunakann metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutny
data yang diperoleh terkait penerapan sanksi pidana terkait kasus pencabulan seorag
ayah terhadap anak kandungnya berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 di
Pengadilan Negeri Watampone dianalisis dengan cara deksriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan ada beberapa pertimbangan hakim dalam
memutuskan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak
kandungnya. Ada beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya pencabulan
seorang ayah terhadap anaknya diantaranya, faktor ekonomi, faktor kondisi rumah,
faktor kurangnya komunikasi dan kesenjangan sosial yang dimana terjadi karena
selalu menyendiri, tidak ramah kemasyarakat dan tidak bisa berosisalisasi. Hakim
Pengadilan Negeri Watampone menuturkan bahwa sejauh tidak mengalami kendala
yang serius dalam menentukan sanksi pidana. Hal ini disebabkan karena pada saat
memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pencabulan seorang ayah terhadap anak
kandungnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai mana telah
ditentukan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan.
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pertimbangan Hukum Hakim dalam memutuskan kasus pencabulan seorang
ayah terhadap anak kandungnya dilihat dari keadaan yang dapat memberatkan
dan meringankan sehingga dapat dijelaskan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan: Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak masa
depan korban., Bahwa perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan
norma-norma yang berlaku ditengah masyarakat, dimana terdakwa selaku
orangtua korban yang seharusnya menjaga dan mendidik korban serta
melindungi korban., Bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma
yang mendalam diri korban yang sangat sulit untuk dipulihkan seperti sedia
kala. Keadaan yang meringankan: Bahwa terdakwa bersikap sopan
dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya., Bahwa terdakwa
merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi
kesalahannya., Bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana.
2. Kendala hakim dalam memutuskan kasus pencabulan yang dilakukan seorang
ayah terhadap anak kandungnya dapat dipahami bahwa Kendala yang
mungkin saja bisa timbul yaitu penentuan sanksi pidana yang mungkin saja
kurang dari yang telah ditentukan bisa menghadirkan banyak protes dari
orang-orang yang paham akan hukum. Seperti adanya tindak kekerasan dalam
rumah tangga berdasarkan pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 (UU PKDRT)
disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah
tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara bentuk
apapun. Namun, hakim Pengadilan Negeri Watampone memberikan
pengakuan bahwa pada saat pemberian ancaman pidana pada saat menangani
kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya berjalanan dengan
sangat lancar dikarenakan dalam menentukan putusan tetap mengacu pada
aturan yang berlaku. Akan tetapi tidak akan ada kendala yang berarti dalam
menjatuhkan putusan hakim berdasarkan aturan yang sesuai dengan pasal
yang berlaku dalam Undang-Undang. Ancaman pidana bagi pelaku kejahatan
pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya
mendapatkan penambahan ancaman pidana sebanyak 1/3 (sepertiga) dri
ancaman pidana semestinya. Hal ini telah dijelaskan pada Pasal 81 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 35 Tentang perlindungan Anak.
B. Saran
1. Diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya keluarga lebih
memperhatikan dan mengedukasi anak mengenai hal-hal apa saja yang tidak
boleh disentuh oleh orang lain, sekalipun itu dari keluarga sendiri. Sebab
banyak kasus yang terjadi berasal dari keluarga bahkan ayah kandung seperti
pencabulan. Orangtua harus lebih mempertahankan keharmonisan rumah
tangganya agar terhindar dari hal-hal yang tidak di ingikan dan tidak
melampiaskan amarah dan emosinya kepada anak. Ada banyak faktor yang
harus dihindari agar tidak terjadi hal seperti pencabulan yang dilakukan oleh
seorang ayah terhadap anak kandungnya. Orangtua menjadi pemegang
kendali terbesar dan tanggungjawab penuh terhadap anak. Sehingga orangtua
juga harus lebih teliti dan belajar mengenai apa aja faktor yang dengannya
dapat membuat sang anak menjadi korban dan menghindarkan anak dari
trauma jangka panjang.
2. Diharapkan agar hakim dan pejabat hukum lainnya untuk tetap
mempertahankan sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku pencabulan
yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya berdasarkan
dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 agar terhindar dari kendala yang
mungkin akan terjadi. Pemberian sanksi pidana yang sesuai dengan undangundang akan sangat memberikan dampak baik bagi hukum kedepannya,
seperti sanksi pidana yang tegas diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang
terjadi.
Pengadilan Negeri watampone terhadap pelaku tindak pidana pencabulan seorang
ayah terhadap anak kandungnya berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pertimbangan hukum dalam memutuskan kasus pencabulan seorang ayah terhadap
anak kandungnnya dan apa kendala hakim dalam memutuskan kasus pencabulan
seorang ayah terhadap anak kandungnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
pertimbangan hukum dalam memutuskan kasus pencabulan seorang ayah terhadap
anak kandungnnya dan mengetahui kendala hakim dalam memutuskan kasus
pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Untuk memperoleh data penelitian,
penulis menggunakann metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutny
data yang diperoleh terkait penerapan sanksi pidana terkait kasus pencabulan seorag
ayah terhadap anak kandungnya berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 di
Pengadilan Negeri Watampone dianalisis dengan cara deksriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan ada beberapa pertimbangan hakim dalam
memutuskan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak
kandungnya. Ada beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya pencabulan
seorang ayah terhadap anaknya diantaranya, faktor ekonomi, faktor kondisi rumah,
faktor kurangnya komunikasi dan kesenjangan sosial yang dimana terjadi karena
selalu menyendiri, tidak ramah kemasyarakat dan tidak bisa berosisalisasi. Hakim
Pengadilan Negeri Watampone menuturkan bahwa sejauh tidak mengalami kendala
yang serius dalam menentukan sanksi pidana. Hal ini disebabkan karena pada saat
memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pencabulan seorang ayah terhadap anak
kandungnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai mana telah
ditentukan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan.
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pertimbangan Hukum Hakim dalam memutuskan kasus pencabulan seorang
ayah terhadap anak kandungnya dilihat dari keadaan yang dapat memberatkan
dan meringankan sehingga dapat dijelaskan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan: Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak masa
depan korban., Bahwa perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan
norma-norma yang berlaku ditengah masyarakat, dimana terdakwa selaku
orangtua korban yang seharusnya menjaga dan mendidik korban serta
melindungi korban., Bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma
yang mendalam diri korban yang sangat sulit untuk dipulihkan seperti sedia
kala. Keadaan yang meringankan: Bahwa terdakwa bersikap sopan
dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya., Bahwa terdakwa
merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi
kesalahannya., Bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana.
2. Kendala hakim dalam memutuskan kasus pencabulan yang dilakukan seorang
ayah terhadap anak kandungnya dapat dipahami bahwa Kendala yang
mungkin saja bisa timbul yaitu penentuan sanksi pidana yang mungkin saja
kurang dari yang telah ditentukan bisa menghadirkan banyak protes dari
orang-orang yang paham akan hukum. Seperti adanya tindak kekerasan dalam
rumah tangga berdasarkan pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 (UU PKDRT)
disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah
tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara bentuk
apapun. Namun, hakim Pengadilan Negeri Watampone memberikan
pengakuan bahwa pada saat pemberian ancaman pidana pada saat menangani
kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya berjalanan dengan
sangat lancar dikarenakan dalam menentukan putusan tetap mengacu pada
aturan yang berlaku. Akan tetapi tidak akan ada kendala yang berarti dalam
menjatuhkan putusan hakim berdasarkan aturan yang sesuai dengan pasal
yang berlaku dalam Undang-Undang. Ancaman pidana bagi pelaku kejahatan
pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya
mendapatkan penambahan ancaman pidana sebanyak 1/3 (sepertiga) dri
ancaman pidana semestinya. Hal ini telah dijelaskan pada Pasal 81 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 35 Tentang perlindungan Anak.
B. Saran
1. Diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya keluarga lebih
memperhatikan dan mengedukasi anak mengenai hal-hal apa saja yang tidak
boleh disentuh oleh orang lain, sekalipun itu dari keluarga sendiri. Sebab
banyak kasus yang terjadi berasal dari keluarga bahkan ayah kandung seperti
pencabulan. Orangtua harus lebih mempertahankan keharmonisan rumah
tangganya agar terhindar dari hal-hal yang tidak di ingikan dan tidak
melampiaskan amarah dan emosinya kepada anak. Ada banyak faktor yang
harus dihindari agar tidak terjadi hal seperti pencabulan yang dilakukan oleh
seorang ayah terhadap anak kandungnya. Orangtua menjadi pemegang
kendali terbesar dan tanggungjawab penuh terhadap anak. Sehingga orangtua
juga harus lebih teliti dan belajar mengenai apa aja faktor yang dengannya
dapat membuat sang anak menjadi korban dan menghindarkan anak dari
trauma jangka panjang.
2. Diharapkan agar hakim dan pejabat hukum lainnya untuk tetap
mempertahankan sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku pencabulan
yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya berdasarkan
dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 agar terhindar dari kendala yang
mungkin akan terjadi. Pemberian sanksi pidana yang sesuai dengan undangundang akan sangat memberikan dampak baik bagi hukum kedepannya,
seperti sanksi pidana yang tegas diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang
terjadi.
Ketersediaan
| SSYA20220310 | 310/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
310/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
