Peran Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas II Watampone terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Persidangan Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Nur Hafifah Amir/01.18.4113 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS
Kelas II Watampone terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam
Persidangan Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran dan kendala
Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas II Watampone dalam pemenuhan hak
anak yang berhadapan dengan hukum di persidangan menurut Undang-Undang No.
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini dianalisis
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan
BAPAS Kelas II Watampone dalam pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan
hukum di persidangan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, yang dalam hal ini pembimbing kemasyarakatan melakukan
pendampingan terhadap anak dengan selalu memperhatikan hak-hak anak harus
terpenuhi disetiap persidangan dan melakukan rekomendasi Penelitian Masyarakat
(LITMAS) yang diajukan dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim
untuk menyelesaikan perkara anak tersebut. Kendala pihak BAPAS dalam
menjalankan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum di persidangan
hanya pada faktor penghambat ekternal yang diakibatkan oleh sistem persidangan di
Pengadilan Negeri yang tidak mendahulukan kasus anak untuk disidangkan dan
seringnya terjadi ketidaksesuaian antara jadwal sidang dengan pelaksanaan sidang di
Pengadilan Negeri yang mengakibatkan terhambatnya pemenuhan hak anak di
persidangan.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Peran Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas II Watampone dalam
pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum di persidangan sudah
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan yang dalam hal ini pembimbing kemasyarakatan
melakukan pendampingan terhadap anak dan melakukan rekomendasi
Penelitian Masyarakat (LITMAS) yang diajukan dalam persidangan sebagai
bahan pertimbangan bagi hakim untuk menyelesaikan perkara anak
tersebut. Dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Anak yang mana terhadap pemenuhan hak anak
dalam persidangan, pihak Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas II
Watampone selalu memperhatikan hak-hak anak harus terpenuhi disetiap
persidangan.
2. Kendala pihak BAPAS Kelas II Watampone dalam menjalankan
pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum di persidangan hanya
pada faktor penghambat ekternal yang diakibatkan oleh sistem persidangan
di Pengadilan Negeri yang tidak mendahulukan kasus anak untuk
disidangkan dan seringnya terjadi ketidaksesuaian antara jadwal sidang
dengan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri yang mengakibatkan
terhambatnya pemenuhan hak anak di persidangan.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis pada hasil penelitian dan
pembahasan pada penulisan skripsi ini, sebagai berikut:
Pertama, terhadap peran BAPAS Kelas II Watampone yang dijalankan untuk
pemenuhan hak anak dalam persidangan, kedepannya hanya tinggal
diimpkementasikan secara konsisten sesuai perintah peraturan perundang-undangan.
Kedua, kedepannya pihak BAPAS Kelas II Watampone dapat memberi tahu
kepada pihak Pengadilan Negeri untuk lebih mendahulukan perkara anak untuk
disidangkan karena hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dan juga terhadap kelalaian waktu yang sering tidak sesuai dengan surat panggilan
sidang.
Kelas II Watampone terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam
Persidangan Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran dan kendala
Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas II Watampone dalam pemenuhan hak
anak yang berhadapan dengan hukum di persidangan menurut Undang-Undang No.
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini dianalisis
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan
BAPAS Kelas II Watampone dalam pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan
hukum di persidangan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, yang dalam hal ini pembimbing kemasyarakatan melakukan
pendampingan terhadap anak dengan selalu memperhatikan hak-hak anak harus
terpenuhi disetiap persidangan dan melakukan rekomendasi Penelitian Masyarakat
(LITMAS) yang diajukan dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim
untuk menyelesaikan perkara anak tersebut. Kendala pihak BAPAS dalam
menjalankan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum di persidangan
hanya pada faktor penghambat ekternal yang diakibatkan oleh sistem persidangan di
Pengadilan Negeri yang tidak mendahulukan kasus anak untuk disidangkan dan
seringnya terjadi ketidaksesuaian antara jadwal sidang dengan pelaksanaan sidang di
Pengadilan Negeri yang mengakibatkan terhambatnya pemenuhan hak anak di
persidangan.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Peran Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas II Watampone dalam
pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum di persidangan sudah
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan yang dalam hal ini pembimbing kemasyarakatan
melakukan pendampingan terhadap anak dan melakukan rekomendasi
Penelitian Masyarakat (LITMAS) yang diajukan dalam persidangan sebagai
bahan pertimbangan bagi hakim untuk menyelesaikan perkara anak
tersebut. Dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Anak yang mana terhadap pemenuhan hak anak
dalam persidangan, pihak Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas II
Watampone selalu memperhatikan hak-hak anak harus terpenuhi disetiap
persidangan.
2. Kendala pihak BAPAS Kelas II Watampone dalam menjalankan
pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum di persidangan hanya
pada faktor penghambat ekternal yang diakibatkan oleh sistem persidangan
di Pengadilan Negeri yang tidak mendahulukan kasus anak untuk
disidangkan dan seringnya terjadi ketidaksesuaian antara jadwal sidang
dengan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri yang mengakibatkan
terhambatnya pemenuhan hak anak di persidangan.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis pada hasil penelitian dan
pembahasan pada penulisan skripsi ini, sebagai berikut:
Pertama, terhadap peran BAPAS Kelas II Watampone yang dijalankan untuk
pemenuhan hak anak dalam persidangan, kedepannya hanya tinggal
diimpkementasikan secara konsisten sesuai perintah peraturan perundang-undangan.
Kedua, kedepannya pihak BAPAS Kelas II Watampone dapat memberi tahu
kepada pihak Pengadilan Negeri untuk lebih mendahulukan perkara anak untuk
disidangkan karena hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dan juga terhadap kelalaian waktu yang sering tidak sesuai dengan surat panggilan
sidang.
Ketersediaan
| SSYA20230226 | 226/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
226/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
