Deteksi terjadinya Moral hazard pada pembiayaan Graha Berkah IB, Studi pada PT. Bank Sulselbar Cabang Syariah sengkang
Erni/01.12.3107 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Deteksi terjadinya Moral hazard pada
pembiayaan Graha Berkah IB, Studi pada PT. Bank Sulselbar Cabang Syariah
sengkang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui PT. Bank SulSelbar Syariah
Mendeteksi Akan Adanya Moral hazard Pada Pembiayaan Graha Berkah IB.
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui PT. Bank Sulselbar Syariah
mendeteksi akan adanya moral hazard pada pembiayaan Graha Berkah IB, untuk
mengetahui upaya pencegahan moral hazard pada pembiayaan Graha Berkah IB.
Kegunaan penelitian ini, secara teoritis yaitu sebagai pengembangan
keilmuan dan sebagai panduan bagi nasabah untuk mengambil pembiayaan Graha
Berkah IB dengan akad murabahah di PT. Bank Sulselbar Syariah cabang sengkang
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah pendekatan kualitatif. Menurut Berg yang diadopsi oleh Djam’an menyatakan
bahwa penelitian kualitatif, “refers to the meaning, concepts, definitions,
characteristics, metaphors, symbols, and descriptions of things”. Menurut definisi
ini, penelitian kualitatif ditekankan pada deskripsi objek yang diteliti. Pendekatan
kualitatif sendiri merupakan metode penelitian lapangan. Pendekatan kualitatif
berupaya memahami perilaku dan lembaga dengan memahami sebaik-baiknya
oarang-orang yang terlibat. Melalui perspektif ini, peneliti akan memahami berbagai
masalah yang terdapat dalam kelompok tersebut
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Bank Sulselbar Cabang Syariah
Sengkang dalam mendeteksi adanya moral hazard pada pembiayaan Graha Berkah IB
oleh nasabah yaitu pihak bank harus melakukan wawancara terlebih dahulu kepada
nasabah yang akan mengambil pembiyaan, tujuan dari wawancara tersebut untuk
mengetahui karakter nasabah yang akan diberikan pembiayaan Garaha Berkah IB.
Kemudian melakukan survei di daerah tempat tinggal nasabah, dan mencari informasi
pembiayaan nasabah melalui BI Checking.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Cara yang dilakukan PT Bank Sulselbar Cabang Syariah Sengkang dalam
mendeteksi adanya moral hazard pada pembiayaan Graha Berkah IB oleh
nasabah yaitu pihak bank harus melakukan wawancara terlebih dahulu
kepada nasabah yang akan mengambil pembiyaan, tujuan dari wawancara
tersebut untuk mengetahui karakter nasabah yang akan diberikan
pembiayaan Garaha Berkah IB. Kemudian melakukan survei di daerah
tempat tinggal nasabah, dan mencari informasi pembiayaan nasabah melalui
BI Checking.
2. Upaya pencegahan moral hazard pada pembiayaan Graha Berkah IB di PT
Bank Sulselbar Cabang Syariah Sengkang ialah ketika nasabah telah
mengambil pembiayaan Graha Berkah IB dan mengalami penunggakan
pembayaran angsuran maka upaya pencegahan yang ditempuh oleh pihak
bank yaitu pihak bank melakukan komunikasi kepada nasabah dan
memberikan pengertian agar segera membayar angsuran pembiayaannya.
Selanjutnya, pihak bank juga mendatangi rumah nasabah untuk menagih
pembayarannya, akan tetapi apabila nasabah tidak merespon pihak bank
memberikan surat peringatan sampai surat peringatan kelima dan tidak
membayar maka jaminan nasabah akan dimasukkan di daftar lelang.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat disarankan sebagai berikut:
1. PT Bank Sulselbar Cabang Syariah Sengkang sebaiknya lebih teliti dalam
memberikan pembiayaan Graha Berkah IB kepada nasabah agar tidak
terjadi risiko dan pihak bank mampu mendeteksi moral hazard kepada
nasabah.
2. PT Bank Sulselbar Cabang Syariah Sengkang sebaiknya lebih mengutakan
pemberian pembiayaan kepada PNS karena risiko yang dihadapi lebih
sedikit.
pembiayaan Graha Berkah IB, Studi pada PT. Bank Sulselbar Cabang Syariah
sengkang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui PT. Bank SulSelbar Syariah
Mendeteksi Akan Adanya Moral hazard Pada Pembiayaan Graha Berkah IB.
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui PT. Bank Sulselbar Syariah
mendeteksi akan adanya moral hazard pada pembiayaan Graha Berkah IB, untuk
mengetahui upaya pencegahan moral hazard pada pembiayaan Graha Berkah IB.
Kegunaan penelitian ini, secara teoritis yaitu sebagai pengembangan
keilmuan dan sebagai panduan bagi nasabah untuk mengambil pembiayaan Graha
Berkah IB dengan akad murabahah di PT. Bank Sulselbar Syariah cabang sengkang
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah pendekatan kualitatif. Menurut Berg yang diadopsi oleh Djam’an menyatakan
bahwa penelitian kualitatif, “refers to the meaning, concepts, definitions,
characteristics, metaphors, symbols, and descriptions of things”. Menurut definisi
ini, penelitian kualitatif ditekankan pada deskripsi objek yang diteliti. Pendekatan
kualitatif sendiri merupakan metode penelitian lapangan. Pendekatan kualitatif
berupaya memahami perilaku dan lembaga dengan memahami sebaik-baiknya
oarang-orang yang terlibat. Melalui perspektif ini, peneliti akan memahami berbagai
masalah yang terdapat dalam kelompok tersebut
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Bank Sulselbar Cabang Syariah
Sengkang dalam mendeteksi adanya moral hazard pada pembiayaan Graha Berkah IB
oleh nasabah yaitu pihak bank harus melakukan wawancara terlebih dahulu kepada
nasabah yang akan mengambil pembiyaan, tujuan dari wawancara tersebut untuk
mengetahui karakter nasabah yang akan diberikan pembiayaan Garaha Berkah IB.
Kemudian melakukan survei di daerah tempat tinggal nasabah, dan mencari informasi
pembiayaan nasabah melalui BI Checking.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Cara yang dilakukan PT Bank Sulselbar Cabang Syariah Sengkang dalam
mendeteksi adanya moral hazard pada pembiayaan Graha Berkah IB oleh
nasabah yaitu pihak bank harus melakukan wawancara terlebih dahulu
kepada nasabah yang akan mengambil pembiyaan, tujuan dari wawancara
tersebut untuk mengetahui karakter nasabah yang akan diberikan
pembiayaan Garaha Berkah IB. Kemudian melakukan survei di daerah
tempat tinggal nasabah, dan mencari informasi pembiayaan nasabah melalui
BI Checking.
2. Upaya pencegahan moral hazard pada pembiayaan Graha Berkah IB di PT
Bank Sulselbar Cabang Syariah Sengkang ialah ketika nasabah telah
mengambil pembiayaan Graha Berkah IB dan mengalami penunggakan
pembayaran angsuran maka upaya pencegahan yang ditempuh oleh pihak
bank yaitu pihak bank melakukan komunikasi kepada nasabah dan
memberikan pengertian agar segera membayar angsuran pembiayaannya.
Selanjutnya, pihak bank juga mendatangi rumah nasabah untuk menagih
pembayarannya, akan tetapi apabila nasabah tidak merespon pihak bank
memberikan surat peringatan sampai surat peringatan kelima dan tidak
membayar maka jaminan nasabah akan dimasukkan di daftar lelang.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat disarankan sebagai berikut:
1. PT Bank Sulselbar Cabang Syariah Sengkang sebaiknya lebih teliti dalam
memberikan pembiayaan Graha Berkah IB kepada nasabah agar tidak
terjadi risiko dan pihak bank mampu mendeteksi moral hazard kepada
nasabah.
2. PT Bank Sulselbar Cabang Syariah Sengkang sebaiknya lebih mengutakan
pemberian pembiayaan kepada PNS karena risiko yang dihadapi lebih
sedikit.
Ketersediaan
| SSYA20160172 | 172/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
172/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
