Pengaruh Pengetahuan Keagamaan, Lingkungan Sosial, Dan Sumber Pendapatan Terhadap Keputusan Pembayaran Zakat Mal Dengan Komitmen Keagamaan Sebagai Variabel Intervening (Studi pada Masyarakat Desa Ajjalireng Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone)

No image available for this title
Penelitian tentang zakat mal dari aspek keputusan pembayaran dengan
menggunakan variabel intervening belum ada yang melakukannya. Karena itu, skripsi
ini hadir untuk membahas hal ini, dan disinilah letak bedanya dari hasil-hasil
penelitian sebelumnya tentang zakat mal. Dalam meneliti zakat mal dari aspek
keputusan pembayaran digunakan pendekatan kuantitatif untuk aspek metodologinya
dan ekonomi Islam untuk aspek keilmuwannya. Untuk mewujudkan dua pendekatan
ini, maka digunakan variabel komitmen keagamaan sebagai variabel intervening dan
dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan pembayaran zakat mal. Variabel
komitmen keagamaan ini memediasi pengetahuan keagamaan, lingkungan sosial, dan
sumber pendapatan dalam menentukan keputusan masyarakat membayar zakat mal.
Dalam membuktikan hal ini, maka diusulkan tiga pertanyaan penelitian, yaitu: (1)
Apakah pengetahuan keagamaan, lingkungan sosial, dan sumber pendapatan
berpengaruh terhadap komitmen keagamaan masyarakat desa Ajjalireng, (2) Apakah
pengetahuan keagamaan, lingkungan sosial, sumber pendapatan, dan komitmen
keagamaan berpengaruh terhadap keputusan pembayaran zakat mal masyarakat desa
Ajjalireng, (3) Apakah komitmen keagamaan dapat memediasi hubungan antara
pengetahuan keagamaan, lingkungan sosial, dan sumber pendapatan dengan
keputusan pembayaran zakat mal masyarakat desa Ajjalireng.
Untuk menjawab ketiga pertanyaan penelitian tersebut dibutuhkan data
statistik yang dikumpulkan melalui instrumen angket, dan juga didukung data
dokumentasi sebagai penguatan hasil penelitian. Data angket yang berhasil diisi oleh
responden penelitian sebanyak 100 buah. Artinya, sampel yang digunakan sebanyak
100. Data statistic tersebut dianalisis dengan SEM dengan pendekatan PLS-Path
Modeling melalui aplikasi statistic Smart-PLS versi 3.3.3, dan hasilnya diinterpretasi
dengan teori perilaku konsumen muslim dan teori kepatuhan terhadap syariah dalam
kaitannya terhadap komitmen keagamaan.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Variabel Pengetahuan Keagamaan (X1),
Lingkungan Sosial (X2), dan Sumber Pendapatan (X3), ternyata hanya Pengetahuan
Keagamaan (X1) dan Sumber Pendapatan (X3), yang terbukti berpengaruh signifikan
terhadap Komitmen Keagamaan (Y1) masyarakat desa Ajjalireng. Artinya, dua
vi
hipotesis yang diajukan terbukti dan satu hipotesis tidak terbukti. Maknanya,
komitmen keagamaan sebagian masyarakat desa Ajjalireng dalam membayar zakat
mal, tidak dipengaruhi oleh lingkungan sosialnya, (2) Variabel Pengetahuan
Keagamaan (X1), Lingkungan Sosial (X2), Sumber Pendapatan (X3), dan Komitmen
Keagamaan (Y1), ternyata hanya Komitmen Keagamaan (Y1) yang berpengaruh
signifikan terhadap Keputusan Pembayaran (Y2) zakat mal masyarakat desa
Ajjalireng. Artinya, hanya satu hipotesis yang diajukan terbukti dan yang lainnya
tidak terbukti. Maknanya, sebagian masyarakat desa Ajjalireng dalam mengambil
keputusan untuk membayar zakat mal berdasarkan komitmen keagamaan yang
dimilikinya, dan (3) Variabel Komitmen Keagamaan (Y1) ternyata hanya dapat
memediasi hubungan antara Pengetahuan Keagamaan (X1) dan Sumber Pendapatan
(X3) dengan Keputusan Pembayaran (Y2) zakat mal masyarakat desa Ajjalireng
sedangkan Lingkungan Sosial (X2) tidak dapat dimediasi. Artinya, dua hipotesis yang
diajukan terbukti dan satu tidak terbukti. Maknanya, komitmen keagamaan dapat
dijadikan sebagai mediator terhadap pengetahuan keagamaan dan sumber pendapatan
masyarakat desa Ajjalireng terkait keputusan pembayaran zakat mal
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, maka diperoleh beberapa
kesimpulan. Kesimpulan dalam bab ini merupakan jawaban dari semua rumusan
masalah dan pembuktian hipotesis yang telah dipaparkan dalam bab sebelumnya.
Adapun kesimpulan-kesimpulan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Pengetahuan keagamaan tidak dapat dijadikan sebagai acuan yang mendorong
seseorang untuk memutuskan membayar zakat mal atau dapat dikatakan
bahwa walaupun pengetahuan keagamaan seseorang itu tinggi belum dapat
menjamin mereka memutuskan untuk membayar zakat mal.
2. Lingkungan sosial tidak dapat dijadikan sebagai patokan yang mendorong
seseorang untuk memutuskan membayar zakat mal atau dapat dikatakan
bahwa walaupun lingkungan sosial mendukung pembayaran zakat mal belum
dapat menjamin seseorang memutuskan untuk membayar zakat mal.
3. Sumber pendapatan tidak dapat dijadikan sebagai dasar yang mendorong
seseorang untuk memutuskan membayar zakat mal atau dapat dikatakan
bahwa walaupun penghasilan dari sumber-sumber pendapatan seseorang itu
tinggi belum dapat menjamin mereka memutuskan untuk membayar zakat
mal.
4. Komitmen keagamaan dapat dijadikan sebagai acuan yang mendorong
seseorang dalam memutuskan membayar zakat mal atau dapat dikatakan
bahwa semakin kuat komitmen keagamaan seseorang, maka semakin tinggi
keinginannya untuk membayar zakat mal.
5. Pengetahuan keagamaan dapat dijadikan dasar dalam membentuk komitmen
keagamaan seseorang atau dapat dikatakan bahwa semakin tinggi
pengetahuan keagamaan seseorang maka semakin kuat pula komitmen
keagamaan yang dimilikinya.
6. Lingkungan sosial tidak dapat dijadikan patokan dalam membentuk komitmen
keagamaan seseorang atau dapat dikatakan bahwa walaupun lingkungan
sosialnya memberikan pengaruh positif belum tentu dapat membentuk
komitmen keagamaan seseorang.
7. Sumber pendapatan dapat dijadikan acuan dalam membentuk komitmen
keagamaan seseorang atau dapat dikatakan bahwa semakin tinggi penghasilan
dari sumber-sumber pendapatan, maka semakin kuat pula komitmen
keagamaan yang dimilikinya.
8. Pengetahuan keagamaan dengan mediasi komitmen keagamaan dapat
dijadikan patokan yang mendorong seseorang dalam memutuskan membayar
zakat mal atau dapat dikatakan bahwa komitmen keagamaan adalah faktor
yang menghubungkan antara pengetahuan keagamaan dengan keputusan
pembayaran zakat mal, tanpa komitmen keagamaan maka pengetahuan
keagamaan tidak dapat mempengaruhi keputusan seseorang untuk membayar
zakat mal.
9. Lingkungan
sosial dengan mediasi komitmen keagamaan tidak dapat
dijadikan dasar yang mendorong seseorang dalam memutuskan membayar
zakat mal atau dapat dikatakan bahwa komitmen keagamaan tidak dapat
menghubungkan antara lingkungan sosial dengan keputusan pembayaran
zakat mal.
10. Sumber pendapatan dengan mediasi komitmen keagamaan dapat dijadikan
acuan yang mendorong seseorang dalam memutuskan membayar zakat mal
atau dapat dikatakan bahwa komitmen keagamaan adalah faktor yang
menghubungkan antara sumber pendapatan dengan keputusan pembayaran
zakat mal, tanpa komitmen keagamaan maka sumber pendapatan tidak dapat
mempengaruhi keputusan seseorang untuk membayar zakat mal.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah diuraikan,
menyatakan bahwa variabel pengetahuan keagamaan, lingkungan sosial dan
sumber pendapatan tidak berpengaruh secara langsung terhadap keputusan
pembayaran zakat mal sedangkan pengetahuan keagamaan dan sumber
pendapatan berpengaruh secara tidak langsung terhadap keputusan pembayaran
zakat mal jika dimediasi oleh komitmen keagamaan. Hal ini mengandung
implikasi bahwa pihak Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone apabila ingin
meningkatkan jumlah masyarakat yang membayar zakat mal bagi yang hartanya
telah mencapai nisab hendaknya bekerja sama dengan pemerintah desa dalam
memberikan informasi dan arahan tentang kewajiban pembayaran zakat mal
sehingga komitmen keagamaan yang dimiliki semakin kuat dan peluang
peningkatan jumlah masyarakat yang memutuskan membayar zakat mal semakin
besar.
C. Saran-saran
Berdasarkan hasil dari penelitian ini, maka disampaikan saran yang
sekiranya dapat bermanfaat, yaitu sebagai berikut:
1. Bagi pihak peneliti selanjutnya, yaitu dapat menambahkan variabel lain
sebagai pengganti variabel pengetahuan keagamaan, lingkungan sosial,
sumber pendapatan dan komitmen keagamaan.
2. Bagi pihak Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone bekerja sama dengan
pemerintah desa diharapkan untuk selalu memberikan pemahaman kepada
masyarakat tentang kewajiban zakat mal sehingga dapat meningkatkan jumlah
masyarakat yang membayar zakat mal.
Ketersediaan
SFEBI2022005656/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

56/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

zakat profesi

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top