Analisis Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah Pada Pembiayaan Mikro (Studi Pada KSPPS Bakti Huriah Cabang Bone)
Mulyaba Sari/.01.18.5078 - Personal Name
Penelitian ini dilatar belakangi karena KSPPS Bakti Huriah Cabang Bone
melaksanakan seluruh kegiatan operasional berlandaskan syariah oleh karena itu
maka perlu diketahui prinsip syariah yang diterapkan terkait kepatuhan dalam
penyaluran pembiayaan mikro . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya
penerapan prinsip syariah dalam pembiayaan mikro yang dilakukan oleh KSPPS
Bakti Huriah Cabang Bone serta untuk mengetahui penerapan konsep kepatuhan
terhadap prinsip syariah dalam pembiayaan mikro telah patuh sesuai dengan teori,
baik itu kepatuhan terhadap prinsip syariah , prinsip persaudaraan dan prinsip
kemashlahatan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan strategi
penelitian lapangan (field research) yang didukung dengan teknik pengumpulan data
dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data
yang relevan. Hasil wawancara dengan narasumber atau informan akan dijadikan
jawaban dari rumusan masalah yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk
mengetahui upaya penerapan prinsip syariah dalam pembiayaan mikro dengan
menggunakan prinsip 5C sebelum memberikan pembiayaan kepada nasabah agar
tidak terjadi pembiayaan mikro yang berpotensi tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Dan Penerapan konsep kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pembiayaan mikro
bahwa KSPPS Bakti Huriah Cabang Bone telah patuh sesuai dengan teori, baik itu
kepatuhan terhadap prinsip syariah maupun kepatuhan terhadap pembiayaan mikro
ditinjau dari akad dalam produk pembiayaan mikro.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian pada bab sebelumnya yang dilakukan oleh
peneliti di KSPPS Bakti Huriah Cabang Bone, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Upaya penerapan prinsip syariah dalam pembiayaan mikro yang dilakukan
oleh KSPPS Bakti Huriah Cabang Bone sudah mencapai tujuan dari prinsip
syariah yaitu maqashid asy syari’ah yang telah diharapkan. Salah satu upaya
untuk menerapkan prinsip syariah yang dilakukan oleh KSPPS Bakti Huriah
yaitu menghindari segala bentuk pembiayaan yang mengadung unsur
ketidakjelasan (gharar) dengan menggunakan prinsip 5C sebelum
memberikan pembiayaan kepada nasabah agar tidak terjadi pembiayaan
mikro yang berpotensi mengalami hambatan atau tidak sesuai dengan prinsip
syariah
2. Penerapan konsep kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pembiayaan
mikro bahwa KSPPS Bakti Huriah Cabang Bone telah patuh sesuai dengan
teori, baik itu kepatuhan terhadap prinsip syariah maupun kepatuhan
terhadap pembiayaan mikro ditinjau dari akad dalam produk pembiayaan
mikro yang dilakukan oleh KSPPS Bakti Huriah yaitu segala kegiatan
operasional yang dijalankan, termasuk usaha yang dibiayai tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dengan menjunjung tinggi prinsip
ukhuwa dan kemaslahatan. hal ini bisa diliat dari transaksi yang disepakti
bahwa akad mudharabah dan murabahah yang digunakan dalam pembiayaan
mikro tidak mengandung maysir, gharar, serta riba. Meskipun terdapat salah
pembiayaan akad ijarah yang belum terealisasikan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas, Maka informasi yang
perlu disampaikan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. KSPPS Bakti Huriah Cabang Bone perlu menerapkan dengan baik syariah
compliance terhadap prinsip syariah dalam pelayanan dan penyaluran
pembiayaan mikro atau pembiayaan lainnya serta lebih meningkatkan lagi
kepatuhan terhadap prinsip syariah dan pembiayaan mikro baik didalam
lingkungan kantor maupun dilapangan terhadap nasabah atau anggota agar
nanti bisa tercipta rasa kekeluargaan dan menumbuhkan rasa kepercayaan
nasabah terhadap pihak koperasi. Sehingga, segala risiko yang akan terjadi
nantinya bisa langsung diketahui penyebab dan bisa langsung di selesaikan
2. Nasabah atau calaon nasabah juga sebaiknya lebih menjunjung tinggi nilai
kejujuran dan juga lebih terbuka kepada pihak koperasi agar nantinya apabila
terjadi hal-hal yang kurang berjalan dengan baik maka pihak koperasi dapat
langsung membantu memberikan masukan, solusi ataupun arahan terhadap
hal-hal yang kurang berjalan dengan baik terkait dengan usaha yang
dijalankan agar dapat tercipta hubungan kekeluargaan sehingga segala risiko
yang akan dihadapi dapat dikontrol sebaik mungkin agar tidak menimbulkan
kerugian yang dapat dirasakan oleh pihak KSPPS Bakti Huriah dan juga
nasabah sendiri.
C. Implikasi
Dalam penelitian ini penulis dapat memberikan pencerahan sebagai
berikut:
Dari hasil penelitian tentang kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam
pembiayaan mikro secara konsisten dapat dilihat adanya dampak pada perbaikan
kebijakan pembiayaan kepada anggota melalui produk pembiayaan mikro yang
mengfokuskan usaha produktif dengan berlandaskan prinsip syariah. Hasil
penelitian ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah pada
pembiayaan mikro berimplikasi meningkatkan tanggung jawab Dewan Pengawas
Syariah (DPS) dalam melakukan pengawasan secara strategis terhadap SOP yang
berlaku untuk memastikan semua produk dan prosedur pembiayaan yang ada di
Lembaga keuangan koperasi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
melaksanakan seluruh kegiatan operasional berlandaskan syariah oleh karena itu
maka perlu diketahui prinsip syariah yang diterapkan terkait kepatuhan dalam
penyaluran pembiayaan mikro . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya
penerapan prinsip syariah dalam pembiayaan mikro yang dilakukan oleh KSPPS
Bakti Huriah Cabang Bone serta untuk mengetahui penerapan konsep kepatuhan
terhadap prinsip syariah dalam pembiayaan mikro telah patuh sesuai dengan teori,
baik itu kepatuhan terhadap prinsip syariah , prinsip persaudaraan dan prinsip
kemashlahatan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan strategi
penelitian lapangan (field research) yang didukung dengan teknik pengumpulan data
dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data
yang relevan. Hasil wawancara dengan narasumber atau informan akan dijadikan
jawaban dari rumusan masalah yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk
mengetahui upaya penerapan prinsip syariah dalam pembiayaan mikro dengan
menggunakan prinsip 5C sebelum memberikan pembiayaan kepada nasabah agar
tidak terjadi pembiayaan mikro yang berpotensi tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Dan Penerapan konsep kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pembiayaan mikro
bahwa KSPPS Bakti Huriah Cabang Bone telah patuh sesuai dengan teori, baik itu
kepatuhan terhadap prinsip syariah maupun kepatuhan terhadap pembiayaan mikro
ditinjau dari akad dalam produk pembiayaan mikro.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian pada bab sebelumnya yang dilakukan oleh
peneliti di KSPPS Bakti Huriah Cabang Bone, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Upaya penerapan prinsip syariah dalam pembiayaan mikro yang dilakukan
oleh KSPPS Bakti Huriah Cabang Bone sudah mencapai tujuan dari prinsip
syariah yaitu maqashid asy syari’ah yang telah diharapkan. Salah satu upaya
untuk menerapkan prinsip syariah yang dilakukan oleh KSPPS Bakti Huriah
yaitu menghindari segala bentuk pembiayaan yang mengadung unsur
ketidakjelasan (gharar) dengan menggunakan prinsip 5C sebelum
memberikan pembiayaan kepada nasabah agar tidak terjadi pembiayaan
mikro yang berpotensi mengalami hambatan atau tidak sesuai dengan prinsip
syariah
2. Penerapan konsep kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pembiayaan
mikro bahwa KSPPS Bakti Huriah Cabang Bone telah patuh sesuai dengan
teori, baik itu kepatuhan terhadap prinsip syariah maupun kepatuhan
terhadap pembiayaan mikro ditinjau dari akad dalam produk pembiayaan
mikro yang dilakukan oleh KSPPS Bakti Huriah yaitu segala kegiatan
operasional yang dijalankan, termasuk usaha yang dibiayai tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dengan menjunjung tinggi prinsip
ukhuwa dan kemaslahatan. hal ini bisa diliat dari transaksi yang disepakti
bahwa akad mudharabah dan murabahah yang digunakan dalam pembiayaan
mikro tidak mengandung maysir, gharar, serta riba. Meskipun terdapat salah
pembiayaan akad ijarah yang belum terealisasikan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan diatas, Maka informasi yang
perlu disampaikan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. KSPPS Bakti Huriah Cabang Bone perlu menerapkan dengan baik syariah
compliance terhadap prinsip syariah dalam pelayanan dan penyaluran
pembiayaan mikro atau pembiayaan lainnya serta lebih meningkatkan lagi
kepatuhan terhadap prinsip syariah dan pembiayaan mikro baik didalam
lingkungan kantor maupun dilapangan terhadap nasabah atau anggota agar
nanti bisa tercipta rasa kekeluargaan dan menumbuhkan rasa kepercayaan
nasabah terhadap pihak koperasi. Sehingga, segala risiko yang akan terjadi
nantinya bisa langsung diketahui penyebab dan bisa langsung di selesaikan
2. Nasabah atau calaon nasabah juga sebaiknya lebih menjunjung tinggi nilai
kejujuran dan juga lebih terbuka kepada pihak koperasi agar nantinya apabila
terjadi hal-hal yang kurang berjalan dengan baik maka pihak koperasi dapat
langsung membantu memberikan masukan, solusi ataupun arahan terhadap
hal-hal yang kurang berjalan dengan baik terkait dengan usaha yang
dijalankan agar dapat tercipta hubungan kekeluargaan sehingga segala risiko
yang akan dihadapi dapat dikontrol sebaik mungkin agar tidak menimbulkan
kerugian yang dapat dirasakan oleh pihak KSPPS Bakti Huriah dan juga
nasabah sendiri.
C. Implikasi
Dalam penelitian ini penulis dapat memberikan pencerahan sebagai
berikut:
Dari hasil penelitian tentang kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam
pembiayaan mikro secara konsisten dapat dilihat adanya dampak pada perbaikan
kebijakan pembiayaan kepada anggota melalui produk pembiayaan mikro yang
mengfokuskan usaha produktif dengan berlandaskan prinsip syariah. Hasil
penelitian ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah pada
pembiayaan mikro berimplikasi meningkatkan tanggung jawab Dewan Pengawas
Syariah (DPS) dalam melakukan pengawasan secara strategis terhadap SOP yang
berlaku untuk memastikan semua produk dan prosedur pembiayaan yang ada di
Lembaga keuangan koperasi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Ketersediaan
| SFEBI20220101 | 101/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
101/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
