Penerapan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Polres Bone Dalam Menanggulangi Konten Asusila
Rita Yuliarti/01.18.4129 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penerapan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elekronik Di Polres Bone Dalam
Menanggulangi Konten Asusila.Permasalahan skripsi ini adalah bagaimana
pertanggung jawaban penyebar vidio/konten asusila, bagaimana kendala-kendala dan
solusi penegak hukum di polres bone terkait undang-undang Negara Republik
Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang menggunakan
metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris artinya penelitian dengan
melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini di lakukan
untuk mengungkapkan permasalahan yang tejadi dalam kehidupan masyarakat
dengan menggunakan media sosial untuk melakukan komunikasi melalui media
elektronik. Sehingga dapat di jadikan suatu kebijakan dalam menggunakan media
elekronik demi terwujudnya kesejahteraan dalam masyarakat.
Hasil penenelitian menunjukkan bahwaPenerapan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elekronik Di Polres Bone Dalam
Menanggulangi Konten Asusila, Telah di laksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,yang terdapat pada Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Yaitu dengan melalui proses hukum yang di lakukan mulai dari lidik ke
sidik kemudian tingkat penyidikan dan pada akhirnya sampai pada restoratif juctice.
Kendala-kendala penegak hukum di Polres Bone terkait Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik, yaitu kasus penyebaran vidio/konten asusila yang menggunakan akun fake
serta kasus yang mengunakan satu kali nomor telepon.
. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya penulis dapat
merumuskan beberapa kesimpulan sebagai jawaban terhadap permasalahan
dalam penelitian ini antara lain, sebagai berikut :
1) Pertanggung jawaban penyebar vidio bermuatan asusila menurut Undang-
undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas Undang-undang
Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu
setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana di maksud dalam Pasal
27 ayat (1), di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
2) Kendala-kendala yang di hadapi polres bone dalam menanggulangi konten
asusila yaitu penyebaran konten asusila dengan menggunakan akun fake
dan penyebaran konten asusila dengan menggunakan nomor handphone.
Kedua penyebaran ini merupakan kendala-kendala paling sulit di hadapi
polres bone, karena kedua kendala ini, penyebar konten asusila hanya
menggunakan kedua2nya hanya satu kali kemudian membuangnya. Solusi
polres bone dalam menanggulangi konten asusila yaitu dengan melakukan
profiling, sehingga dapat menemukan jejak digital yang di tinggalkan oleh
pelaku penyebar konten asusila tersebut.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis memberikan kesimpulannya
1) Pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi terhadap Undang-Undang
No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar
masyarakat mengetahui dan memahami tentang tindakan apa saja yang
dapat di ancam sebagai tindak pidana, mengingat dengan meningkatnya
perbuatan penyebaran konten asusila di media sosial.
2) Pemerintah sebaiknya melakukan pemblokiran terhadap situs internet yang
bermuatan konten asusila, Konten pornografi, pornoaksi dan film illegal
sehingga tidak ada lagi akses serta mempermudah proses pelaporan dan
penindakan terhadap konten-konten yang melanggar norma kesusilaan,
yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crime.
3) Bagi orang tua bisa memberikan edukasi terhadap anak-anaknya generasi
muda terkait dengan bahayanya konten-konten asusila apabila di konsumsi
terhadap anak yang belum dewasa. Sehingga nantinya lebih paham apabila
secara tidak sengaja megakses dan menemukan konten-konten yang
bermuatan asusila yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crime.
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elekronik Di Polres Bone Dalam
Menanggulangi Konten Asusila.Permasalahan skripsi ini adalah bagaimana
pertanggung jawaban penyebar vidio/konten asusila, bagaimana kendala-kendala dan
solusi penegak hukum di polres bone terkait undang-undang Negara Republik
Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang menggunakan
metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris artinya penelitian dengan
melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini di lakukan
untuk mengungkapkan permasalahan yang tejadi dalam kehidupan masyarakat
dengan menggunakan media sosial untuk melakukan komunikasi melalui media
elektronik. Sehingga dapat di jadikan suatu kebijakan dalam menggunakan media
elekronik demi terwujudnya kesejahteraan dalam masyarakat.
Hasil penenelitian menunjukkan bahwaPenerapan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elekronik Di Polres Bone Dalam
Menanggulangi Konten Asusila, Telah di laksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,yang terdapat pada Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Yaitu dengan melalui proses hukum yang di lakukan mulai dari lidik ke
sidik kemudian tingkat penyidikan dan pada akhirnya sampai pada restoratif juctice.
Kendala-kendala penegak hukum di Polres Bone terkait Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik, yaitu kasus penyebaran vidio/konten asusila yang menggunakan akun fake
serta kasus yang mengunakan satu kali nomor telepon.
. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya penulis dapat
merumuskan beberapa kesimpulan sebagai jawaban terhadap permasalahan
dalam penelitian ini antara lain, sebagai berikut :
1) Pertanggung jawaban penyebar vidio bermuatan asusila menurut Undang-
undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas Undang-undang
Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu
setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana di maksud dalam Pasal
27 ayat (1), di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
2) Kendala-kendala yang di hadapi polres bone dalam menanggulangi konten
asusila yaitu penyebaran konten asusila dengan menggunakan akun fake
dan penyebaran konten asusila dengan menggunakan nomor handphone.
Kedua penyebaran ini merupakan kendala-kendala paling sulit di hadapi
polres bone, karena kedua kendala ini, penyebar konten asusila hanya
menggunakan kedua2nya hanya satu kali kemudian membuangnya. Solusi
polres bone dalam menanggulangi konten asusila yaitu dengan melakukan
profiling, sehingga dapat menemukan jejak digital yang di tinggalkan oleh
pelaku penyebar konten asusila tersebut.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis memberikan kesimpulannya
1) Pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi terhadap Undang-Undang
No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar
masyarakat mengetahui dan memahami tentang tindakan apa saja yang
dapat di ancam sebagai tindak pidana, mengingat dengan meningkatnya
perbuatan penyebaran konten asusila di media sosial.
2) Pemerintah sebaiknya melakukan pemblokiran terhadap situs internet yang
bermuatan konten asusila, Konten pornografi, pornoaksi dan film illegal
sehingga tidak ada lagi akses serta mempermudah proses pelaporan dan
penindakan terhadap konten-konten yang melanggar norma kesusilaan,
yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crime.
3) Bagi orang tua bisa memberikan edukasi terhadap anak-anaknya generasi
muda terkait dengan bahayanya konten-konten asusila apabila di konsumsi
terhadap anak yang belum dewasa. Sehingga nantinya lebih paham apabila
secara tidak sengaja megakses dan menemukan konten-konten yang
bermuatan asusila yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crime.
Ketersediaan
| SSYA20220239 | 239/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
239/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
