Analisis Putusan Hakim Nomor 1319/pdt.G/2020/PA.Wtp Tentang Penetapan Harta Bersama Hubungannya Dengan Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam(Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone)
A. Ana Pertiwi/ 01.18.1114 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Analisis Putusan Hakim Nomor
1319/Pdt.G/2020/Pa.Wtp Tentang Penetapan Harta Bersama Hubungannya Dengan
Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas 1a
Watampone), permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana putusan hakim
terhadap penetapan harta bersama pada putusan nomor 1319/pdt.G/2020/PA.Wtp dan
bagaimana penetapan harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 88.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami putusan hakim terhadap penetapan
harta bersama pada putusan nomor 1319/pdt.G/2020/PA.Wtp dan untuk memahami
penetapan harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 88. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif deskriptif dengan
pendekatan yuridis formal, empiris dan psikologi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Harta bersama dalam perkawinan
adalah harta milik bersama suami-istri yang diperoleh oleh mereka berdua selama di
dalam perkawinan Pertama, Analisis putusan hakim terhadap penetapan harta
bersama sesuai fakta-fakta hukum yang ada dan didengarkan dari berbagai saksi-
saksi yang ada yang memperkuat dikabulkannya gugatan penggugat mengenai harta
bersama tersebut. Hal ini hakim telah menganalisis dengan baik karena dalam setiap
putusan yang ada telah dianalisis serta dipertimbangkan dengan sangat matang sesuai
Undang-Undang yang berlaku dalam Kompilasi Hukum Islam dan perundang-
undangan lain yang terkait. Kedua, Penetapan harta bersama dalam Kompilasi
Hukum Islam Pasal 88 bahwa setiap terjadi perselisihan antara suami istri tentang
harta bersama maka penyelesaiannya diajukan di Pengadilan Agama. Segala hal yang
menyangkut harta bersama sepenuhnya menjadi keputusan hakim yang menangani
perkara tersebut, pengajuan dilakukan berdasarkan prosedur Pengadilan Agama yang
telah ditetapkan
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa analisis putusan hakim Nomor
1319/pdt.G/2020/PA.Wtp tentang penetapan harta bersama hubungannya
dengan Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut:
1. Putusan hakim terhadap penetapan harta bersama pada putusan nomor
1319/Pdt.G/2020/PA.Wtp bahwa berdasarkan analisis penulis terhadap
putusan hakim mengenai penetapan harta bersama sesuai fakta-fakta
hukum yang ada dan didengarkan dari berbagai saksi-saksi yang ada yang
memperkuat dikabulkannya gugatan penggugat mengenai harta bersama
tersebut. Hal ini hakim telah menganalisis dengan baik karena dalam
setiap putusan yang ada telah dianalisis serta dipertimbangkan dengan
sangat matang sesuai Undang-Undang yang berlaku dalam Kompilasi
Hukum Islam dan perundang-undangan lain yang terkait.
2. Penetapan harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 88 bahwa
setiap terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta bersama maka
penyelesaiannya diajukan di Pengadilan Agama dengan pembagian sama
rata yaitu 50/50 atau harta bersama tersebut di bagi 2 sama rata antara
suami dan istri. Segala hal yang menyangkut harta bersama sepenuhnya
menjadi keputusan hakim yang menangani perkara tersebut, pengajuan
dilakukan berdasarkan prosedur Pengadilan Agama yang telah di tetapkan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti
menyadari bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini.
untuk itu terdapat beberapa saran untuk bahan pertimbangan bagi pihak
Pengadilan Agama dan sebagai penyempurnaan penelitian selanjutnya yang
berkaitan dengan penelitian yang sama. Adapun saran tersebut yaitu:
1. Sebaiknya pihak Pengadilan Agama lebih memperhatikan perkara yang
masuk agar data yang diperlukan oleh peneliti dapat di akses dengan baik.
2. Perlu adanya kerja sama semua pihak untuk mengambil langkah-langkah
strategis agar masyarakat dapat memahami syarat dikatakan sebagai harta
bersama.
3. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangan
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi.
1319/Pdt.G/2020/Pa.Wtp Tentang Penetapan Harta Bersama Hubungannya Dengan
Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas 1a
Watampone), permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana putusan hakim
terhadap penetapan harta bersama pada putusan nomor 1319/pdt.G/2020/PA.Wtp dan
bagaimana penetapan harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 88.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami putusan hakim terhadap penetapan
harta bersama pada putusan nomor 1319/pdt.G/2020/PA.Wtp dan untuk memahami
penetapan harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 88. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif deskriptif dengan
pendekatan yuridis formal, empiris dan psikologi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Harta bersama dalam perkawinan
adalah harta milik bersama suami-istri yang diperoleh oleh mereka berdua selama di
dalam perkawinan Pertama, Analisis putusan hakim terhadap penetapan harta
bersama sesuai fakta-fakta hukum yang ada dan didengarkan dari berbagai saksi-
saksi yang ada yang memperkuat dikabulkannya gugatan penggugat mengenai harta
bersama tersebut. Hal ini hakim telah menganalisis dengan baik karena dalam setiap
putusan yang ada telah dianalisis serta dipertimbangkan dengan sangat matang sesuai
Undang-Undang yang berlaku dalam Kompilasi Hukum Islam dan perundang-
undangan lain yang terkait. Kedua, Penetapan harta bersama dalam Kompilasi
Hukum Islam Pasal 88 bahwa setiap terjadi perselisihan antara suami istri tentang
harta bersama maka penyelesaiannya diajukan di Pengadilan Agama. Segala hal yang
menyangkut harta bersama sepenuhnya menjadi keputusan hakim yang menangani
perkara tersebut, pengajuan dilakukan berdasarkan prosedur Pengadilan Agama yang
telah ditetapkan
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa analisis putusan hakim Nomor
1319/pdt.G/2020/PA.Wtp tentang penetapan harta bersama hubungannya
dengan Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut:
1. Putusan hakim terhadap penetapan harta bersama pada putusan nomor
1319/Pdt.G/2020/PA.Wtp bahwa berdasarkan analisis penulis terhadap
putusan hakim mengenai penetapan harta bersama sesuai fakta-fakta
hukum yang ada dan didengarkan dari berbagai saksi-saksi yang ada yang
memperkuat dikabulkannya gugatan penggugat mengenai harta bersama
tersebut. Hal ini hakim telah menganalisis dengan baik karena dalam
setiap putusan yang ada telah dianalisis serta dipertimbangkan dengan
sangat matang sesuai Undang-Undang yang berlaku dalam Kompilasi
Hukum Islam dan perundang-undangan lain yang terkait.
2. Penetapan harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 88 bahwa
setiap terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta bersama maka
penyelesaiannya diajukan di Pengadilan Agama dengan pembagian sama
rata yaitu 50/50 atau harta bersama tersebut di bagi 2 sama rata antara
suami dan istri. Segala hal yang menyangkut harta bersama sepenuhnya
menjadi keputusan hakim yang menangani perkara tersebut, pengajuan
dilakukan berdasarkan prosedur Pengadilan Agama yang telah di tetapkan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti
menyadari bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini.
untuk itu terdapat beberapa saran untuk bahan pertimbangan bagi pihak
Pengadilan Agama dan sebagai penyempurnaan penelitian selanjutnya yang
berkaitan dengan penelitian yang sama. Adapun saran tersebut yaitu:
1. Sebaiknya pihak Pengadilan Agama lebih memperhatikan perkara yang
masuk agar data yang diperlukan oleh peneliti dapat di akses dengan baik.
2. Perlu adanya kerja sama semua pihak untuk mengambil langkah-langkah
strategis agar masyarakat dapat memahami syarat dikatakan sebagai harta
bersama.
3. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangan
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi.
Ketersediaan
| SSYA20220137 | 137/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
137/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
