Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi "Mappasikarawa" Dalam Pernikahan Adat Masyarakat Bugis Terhadap Pasangan Yang di Jodohkan (Studi Kasus Desa Abbumpureng, Kec. Cina)

No image available for this title
TerhadapTradisi "Mappasikarawa" Dalam Pernikahan Adat Masyarakat Bugis Terhadap
Pasangan Yang di Jodohkan (Studi Kasus Desa Abbumpureng, Kec. Cina). Permasalahan
yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Bagaimana proses pelaksanaan tradisi
mappasikarawa, Kedua, Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi
Mappasikarawa dalam Pernikahan Adat Masyarakat Bugis Terhadap Pasangan Yang
diJodohkan,
Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut, maka digunakan jenis penelitian
lapangan (field research) kualitatif dengan menggunakaan metode pendekatan Teologis
Normatif, Yuridis Empiris, Sosiologis, Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai
berikut: Pertama, Adat mappasikarawa masih dilestarikan di Desa Abbumpungeng Kec.
Cina begitupun di Desa-Desa lainnya, adat mappasikarawa tetap harus dilakukan sesuai
dengan tahap-tahap yang berlaku tanpa dikecualikan baik pasangan perjodohan atau bukan.
Pernikahan perjodohan tidak boleh dilaksanakan secara paksa, tapi adat mappasikarawa ini
harus tetap dilaksanakan, jika terjadi penolakan dari pihak mempelai wanita maka dari itu
merupakan tugas dan tanggung jawab orang yang dituakan dalam keluarga tersebut atau
disebut dengan (Indo Botting) ia memberikan pengertian dan penjelasan atau bahkan
nasehat kepada calon pegantin agar adat mappasikarawa ini bisa terus dilakukan
sebagaimana mestinya. Kedua, tinjauan Hukum Islam terhadap adat mappasikarawa,
peneliti bisa simpulkan sesuai dengan yang disampaikan oleh narasumber bahwa adat
tersebut boleh dilakukan karena adat mappasikarawa memiliki makna yang di dalamnya
mulai dari proses masuk kamar sampai adat mappasikarawa itu dilakukan salah satunya
adalah menyentuh tubuh istrinya yakni yang paling penting itu utamanya dibagian ubun-
ubun yang maknanya adalah supaya suami itu tidak diperintah atau diremehkan oleh
istrinya (denamalomo makunrai e di aparentah lakai na) sisi rumah tangga sang suami
sebagai kepala keluarga, yang mana hal ini disampaikan juga dalam al-Qur‟an Surah an-
Nisa ayat 34.
A. Simpulan
1. Proses pelaksanaan tradisi mappasikarawa dalam pernikahan adat
masyarakat Bugis terhadap pasangan yang di jodohkan di Desa
Abbumpungeng Kec. Cina: Adat mappasikarawa masih dilestarikan di
Desa Abbumpungeng Kec. Cina adat mappasikarawa tetap harus
dilakukan sesuai dengan tahap-tahap yang berlaku tanpa dikeculiakan baik
pesangan perjodohan atau bukan. Pernikahan perjodohan tidak boleh
dilaksanakan, tapi adat mappasikarawa ini harus tetap dilaksanakan, jika
terjadi penolakan dari pihak mempelai wanita maka dari itu merupakan
tugas dan tanggung jawab orang yang dituakan dalam keluarga tersebut
atau disebut dengan (Indo Botting) ia memberikan pengertian dan
penjelasan atau bahkan nasehat kepala calon pegantin agar adat
mappasikarawa ini bisa terus dilakukan sebagaimana mestinya. Tetapi jika
terjadi penolakan keras bahkan terjadi pertengkaran dengan hal itu pihak
keluarga kedua belah pihak harus dipertemukan untuk menemukan titik
terang atau solusi. Tetapi narasumber menyatakan bahwa hal tersebut
belum pernah terjadi di Desa Abbumpungeng Kec. Cina. Adat
mappasikarawa tetap dilaksanakan baik pasangan biasa maupun pasangan
yang di jodohkan.
2. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mappasikarawa dalam
Pernikahan Adat Masyarakat Bugis Terhadap Pasangan Yang di Jodohkan:
Peneliti menarik kesimpulan bahwa tinjauan Hukum Islam terhadap adat
mappasikarawa, peneliti bisa simpulkan sesuai dengan yang disampaikan
oleh narasumber bahwa adat tersebut boleh dilakukan karena adat
mappasikarawa memiliki makna yang banyak di dalamnya mulai dari
proses masuk kamar sampai adat mappasikarawa itu dilakukan salah
satunya adalah menyentuh tubuh istrinya yakni yang paling penting itu
utamanya dibagian ubun-ubun yang maknanya adalah supaya suami itu
tidak diperintah atau diremehkan oleh istrinya (denamalomo makunrai e
dan aprentah lakai na) sisi rumah tangga sang suami sebagai kepala
keluarga, yang mana hal ini disampaikan juga dalam al-Qur‟an Surah an-
Nisa ayat 34.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
Research) dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi
"Mappasikarawa" Dalam Pernikahan Adat Masyarakat Bugis Terhadap Pasangan
Yang di Jodohkan (Studi Kasus Desa Abbumpureng, Kec. Cina)” maka penulis
menyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
1. Saran saya terakhir mengenai adat mapasikarawa, tetap harus di jaga
kelestarian adat yang ada di tempat kita, dan tetap menjunjung tinggi dan
berpatokan kepada ajaran Islam, Desa Abbumpungeng harus terus menjaga
kelestarian/adat yang telah turun temurun,dan untuk kasus seprti pasangan
yang di jodokan
2. Saran saya dalam tradisi mappasikarawa agar makna yang terkandung di
dalam tradisi mappasikarawa tidak bergeser dan hilang, maka sebaiknya
48
masyarakat Bugis khususnya para orang tua yang ahli dalam hal tersebut
dapat memberikan pemahaman mengenai tradisi mappasikarawa. Pewarisan
ilmu tradisi mappasikarawa harus terus dilakukan secara berkelanjutan kepada
calon pewaris yang benar-benar ingin belajar dan memahami maksud dan
tujuan dilakukannya tradisi mappasikarawa serta memiliki rasa tanggung
jawab yang tinggi, agar tradisi tersebut selalu bertahan sampai di zaman
modern.
Ketersediaan
SSYA20220195195/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

195/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top