Ketentuan Pasal 8 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang larangan Pemaksaan Hubungan Seksual Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam
Muhammad Azwar Akmal/01.18.1069 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Ketentuan Pasal 8 Huruf A Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 Tentang Larangan Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Rumah Tangga
Perspektif Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
ketentuan Pasal 8 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang larangan
pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga dan perbandingan hukum
larangan pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga perspektif Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui ketentuan Pasal 8 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang larangan pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga dan untuk
mengetahui perbandingan hukum larangan pemaksaan hubungan seksual dalam
rumah tangga perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) kualitatif dengan
pendekatan yuridis normatif dan teologis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama Dalam ketentuan Pasal 8 Huruf A
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Larangan Pemaksaan Hubungan
Seksual Dalam Rumah Tangga bahwa baik suami maupun istri dilarang atau tidak
boleh melakukan hubungan seksual dengan unsur paksaan didalamnya. Karena jika
melakukan hubungan seksual dengan pemaksaan hal tersebut tidak manusia,
sehingga dapat dipandang bahwa pasangannya hanya tempat pelampiasan hawa
nafsu. Kedua, Dalam perbandingan hukum larangan pemaksaan hubungan seksual
dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Hukum
Islam Persamaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam terhadap
larangan pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga yaitu sama-sama
bersumber pada hukum yang berlaku serta dalam tujuan pemidanannya sebagai
pelajaran serta menganggap bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kemudharatan
dan mengandung kejahatan. Adapun perbedaannya, dilihat dari sumber hukumnya
dalam hukum Islam bersumber pada al-Qur’an dan Hadis salah satunya Al-Qur’an
Surah al-Baqarah/2: 222-223 sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 bersumber pada Pasal 5, 8 dan 46, kemudian dalam unsur-unsur perbuatan
dalam hukum Islam dilihat unsur perbuatannya termasuk unsur jarimah ta’zir dan
biasanya merusak farji (kemaluan) istri sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 adanya unsur paksaan, penyimpangan seksual dan termasuk di dalam
ikatan perkawinan, kemudian dalam ancaman sanksi atau ketentuan pidananya,
dalam hukum Islam pelaku diberikan sanksi jarimah ta’zir, sedangkan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 diberikan sanksi penjara atau denda.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Dalam ketentuan Pasal 8 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Larangan Pemaksaan Hubungan Seksual Dalam Rumah Tangga
bahwa baik suami maupun istri dilarang atau tidak boleh melakukan hubungan
seksual dengan unsur paksaan didalamnya. Karena jika melakukan hubungan
seksual dengan pemaksaan hal tersebut tidak baik dalam memperlakukan
manusia, sehingga dapat dipandang bahwa pasangannya hanya tempat
pelampiasan hawa nafsu.
2. Dalam perbandingan hukum larangan pemaksaan hubungan seksual dalam
rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Hukum
Islam memiliki beberapa persamaan serta perbedaan. Persamaan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam terhadap larangan
pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga yaitu sama-sama
menganggap bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kemudharatan dan
mengandung kejahatan. Adapula persamaan lain bahwa dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah
tangga dan hukum Islam bersumber pada hukum yang berlaku dan tujuan
pemidanannya yaitu mampu memberikan Pengajaran/ Pendidikan,
Pembalasan, Perlindungan masyarakat, Perbaikan pelaku dan Pencegahan
terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Adapun
perbedaannya, dilihat dari sumber hukumnya dalam hukum Islam bersumber
pada al-Qur’an dan Hadis salah satunya Al-Qur’an Surah al-Baqarah/2: 222-
223 sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 bersumber
pada Pasal 5, 8 dan 46, kemudian dalam unsur-unsur perbuatan tindak pidana
kekerasan seksual dalam hukum Islam dilihat unsur perbuatannya termasuk
unsur jarimah ta’zir dan biasanya Merusak farji (kemaluan) istri sedangkan
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adanya unsur paksaan,
penyimpangan seksual dan di dalam ikatan perkawinan, Kemudian dalam
ancaman sanksi atau ketentuan pidananya, dalam hukum Islam pelaku
diberikan sanksi jarimah ta’zir, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 diberikan sanksi penjara atau denda.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
di perhatikan ;
1. Dalam masyarakat masih sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Hal
ini terjadi karena masih banyaknya masyarakat yang belum memahami akibat
yang ditimbulkan jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga terkhusus dalam
pemaksaan hubungan seksual, dari banyaknya kasus yang sering terjadi dalam
masyarakat pemberian edukasi serta sosialisasi perlu dilakukan untuk
memberikan informasi kepada masyarakat tentang akibat atau dampak dari
adanya kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya, dan terkhusus
mengenai pemaksaan hubungan seksual.
2. Perlu diadakan suatu peraturan yang lebih tegas lagi mengenai pemaksaan
hubungan seksual dalam rumah tangga agar masyarakat lebih memahami
dampak dari adanya kekerasan tersebut.
Tahun 2004 Tentang Larangan Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Rumah Tangga
Perspektif Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
ketentuan Pasal 8 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang larangan
pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga dan perbandingan hukum
larangan pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga perspektif Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui ketentuan Pasal 8 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang larangan pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga dan untuk
mengetahui perbandingan hukum larangan pemaksaan hubungan seksual dalam
rumah tangga perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) kualitatif dengan
pendekatan yuridis normatif dan teologis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama Dalam ketentuan Pasal 8 Huruf A
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Larangan Pemaksaan Hubungan
Seksual Dalam Rumah Tangga bahwa baik suami maupun istri dilarang atau tidak
boleh melakukan hubungan seksual dengan unsur paksaan didalamnya. Karena jika
melakukan hubungan seksual dengan pemaksaan hal tersebut tidak manusia,
sehingga dapat dipandang bahwa pasangannya hanya tempat pelampiasan hawa
nafsu. Kedua, Dalam perbandingan hukum larangan pemaksaan hubungan seksual
dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Hukum
Islam Persamaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam terhadap
larangan pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga yaitu sama-sama
bersumber pada hukum yang berlaku serta dalam tujuan pemidanannya sebagai
pelajaran serta menganggap bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kemudharatan
dan mengandung kejahatan. Adapun perbedaannya, dilihat dari sumber hukumnya
dalam hukum Islam bersumber pada al-Qur’an dan Hadis salah satunya Al-Qur’an
Surah al-Baqarah/2: 222-223 sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 bersumber pada Pasal 5, 8 dan 46, kemudian dalam unsur-unsur perbuatan
dalam hukum Islam dilihat unsur perbuatannya termasuk unsur jarimah ta’zir dan
biasanya merusak farji (kemaluan) istri sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 adanya unsur paksaan, penyimpangan seksual dan termasuk di dalam
ikatan perkawinan, kemudian dalam ancaman sanksi atau ketentuan pidananya,
dalam hukum Islam pelaku diberikan sanksi jarimah ta’zir, sedangkan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 diberikan sanksi penjara atau denda.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Dalam ketentuan Pasal 8 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Larangan Pemaksaan Hubungan Seksual Dalam Rumah Tangga
bahwa baik suami maupun istri dilarang atau tidak boleh melakukan hubungan
seksual dengan unsur paksaan didalamnya. Karena jika melakukan hubungan
seksual dengan pemaksaan hal tersebut tidak baik dalam memperlakukan
manusia, sehingga dapat dipandang bahwa pasangannya hanya tempat
pelampiasan hawa nafsu.
2. Dalam perbandingan hukum larangan pemaksaan hubungan seksual dalam
rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Hukum
Islam memiliki beberapa persamaan serta perbedaan. Persamaan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Hukum Islam terhadap larangan
pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga yaitu sama-sama
menganggap bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kemudharatan dan
mengandung kejahatan. Adapula persamaan lain bahwa dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah
tangga dan hukum Islam bersumber pada hukum yang berlaku dan tujuan
pemidanannya yaitu mampu memberikan Pengajaran/ Pendidikan,
Pembalasan, Perlindungan masyarakat, Perbaikan pelaku dan Pencegahan
terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Adapun
perbedaannya, dilihat dari sumber hukumnya dalam hukum Islam bersumber
pada al-Qur’an dan Hadis salah satunya Al-Qur’an Surah al-Baqarah/2: 222-
223 sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 bersumber
pada Pasal 5, 8 dan 46, kemudian dalam unsur-unsur perbuatan tindak pidana
kekerasan seksual dalam hukum Islam dilihat unsur perbuatannya termasuk
unsur jarimah ta’zir dan biasanya Merusak farji (kemaluan) istri sedangkan
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adanya unsur paksaan,
penyimpangan seksual dan di dalam ikatan perkawinan, Kemudian dalam
ancaman sanksi atau ketentuan pidananya, dalam hukum Islam pelaku
diberikan sanksi jarimah ta’zir, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 diberikan sanksi penjara atau denda.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
di perhatikan ;
1. Dalam masyarakat masih sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Hal
ini terjadi karena masih banyaknya masyarakat yang belum memahami akibat
yang ditimbulkan jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga terkhusus dalam
pemaksaan hubungan seksual, dari banyaknya kasus yang sering terjadi dalam
masyarakat pemberian edukasi serta sosialisasi perlu dilakukan untuk
memberikan informasi kepada masyarakat tentang akibat atau dampak dari
adanya kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya, dan terkhusus
mengenai pemaksaan hubungan seksual.
2. Perlu diadakan suatu peraturan yang lebih tegas lagi mengenai pemaksaan
hubungan seksual dalam rumah tangga agar masyarakat lebih memahami
dampak dari adanya kekerasan tersebut.
Ketersediaan
| SSYA20220160 | 160/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
160/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
