Analisis Manajemen Pengelolaan Zakat Pada Lembaga Wahdah Inspirasi Zakat (Wiz) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik Di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Syafril Rizki Syamsuddin/01.18.1063 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Analisis Manajemen Pengelolaan Zakat Pada Lembaga
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di
Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui bagaimana manajemen pengelolaan zakat di Lembaga
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) di Kabupaten Bone, peran Lembaga Wahdah Inspirasi
Zakat (WIZ) dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik dan apakah pengelolaan
zakat di Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) di Kabupaten Bone telah sesuai dengan UU
No. 23 Tahun 2011.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach) dengan pendekatan
manajemen, ekonomi, dan sosiologi karena pada pendekatan penelitian ini akan
menghasilkan teori atau kata-kata secara tertulis ataupun lisan yang tidak dapat
diukur dengan angka. Penelitian ini berlokasi di Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) yang
berada di jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Bone. Adapun sumber datanya
berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara,
observasi dan dokumentasi dengan teknik analisis data kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, manajemen pengelolaan zakat di
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) selalu merujuk pada Peraturan UU No.23 Tahun 2011
tentang pengelolaan zakat yang mana dalam regulasi ini dijelaskan bahwa
pengelolaan zakat yang mencakup kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta
pendayagunaan zakat. Kedua, peran Lembaga Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) dalam
meningkatkan kesejahteraan mustahik dengan memberikan dana zakat dan bantuan
lainya sesuai kebutuhan mustahik serta melakukan pengontrolan terhadap
perkembangan bantuan yang diterima para mustahik. Ketiga, berdasarkan hasil
wawancara yang dilakukan terhadap pengelola lembaga WIZ dikemukakan bahwa
pengelolaan zakat pada instansi tersebut sejalan dengan UU No.23 Tahun 2011.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
reseach) dengan judul “Analisis Manajemen Pengelolaan Zakat Pada Lembaga
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di
Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011” maka penulis
memberikan kesimpulan :
1. Manajemen pengelolaan Zakat di Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) selalu
merujuk pada Peraturan UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) tidak hanya mengelolah Zakat, Infak dan
Sedekah tetapi juga mengelolah Dana sosial lainya seperti tanah hibah dan
lain sebagainya.
2. Peran lembga Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) dalam meningkatkan
kesejahteraan mustahik dengan memberikan Dana Zakat dan bantuan lainya
sesuai kebutuhan mustahik. Serta melakukan pengontrolan terhadap
perkembangan bantuan yang diterima para mustahik. Wahdah Inspirasi Zakat
(WIZ) berusaha mencakup seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Bone,
mulai dari Kecamatan sampai Desa walaupun sekarang masih belum
terjangkau semua tapi setiap kecamatan sudah ada perwakilan.
3. Pengelolaan Zakat di Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) sejalan dengan UU
No.23 Tahun 2011 karena sistem pengelolaanya selalu berpedoman pada
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
Research) dengan judul “Analisis Manajemen Pengelolaan Zakat Pada Lembaga
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di
Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011” maka penulis
menyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
1. Semoga Kedepanya Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ)mempunyai ide-ide baru
yang bisa lebih meningkatkan kesejahteraan para mustahik.
2. Semoga kedepanya Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) dalam pendistribusian
zakat tidak hanya berfokus di daerah kota saja tapi menjangkau daerah
terpencel juga yang ada di Kabuapten Bone.
3. Sosialisasi Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) agar kiranya bisa lebih di
perbanyak lagi terutama untuk wilayah perdesaan Karena kebanyakan
masyarakat perdesaan belum mengenal Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ.
4. Semoga kedepannya ada kolaborasi antara Baznas Kabupaten Bone dengan
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Kabupaten Bone dalam pendistribusian zakat.
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di
Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui bagaimana manajemen pengelolaan zakat di Lembaga
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) di Kabupaten Bone, peran Lembaga Wahdah Inspirasi
Zakat (WIZ) dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik dan apakah pengelolaan
zakat di Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) di Kabupaten Bone telah sesuai dengan UU
No. 23 Tahun 2011.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach) dengan pendekatan
manajemen, ekonomi, dan sosiologi karena pada pendekatan penelitian ini akan
menghasilkan teori atau kata-kata secara tertulis ataupun lisan yang tidak dapat
diukur dengan angka. Penelitian ini berlokasi di Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) yang
berada di jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Bone. Adapun sumber datanya
berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara,
observasi dan dokumentasi dengan teknik analisis data kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, manajemen pengelolaan zakat di
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) selalu merujuk pada Peraturan UU No.23 Tahun 2011
tentang pengelolaan zakat yang mana dalam regulasi ini dijelaskan bahwa
pengelolaan zakat yang mencakup kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta
pendayagunaan zakat. Kedua, peran Lembaga Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) dalam
meningkatkan kesejahteraan mustahik dengan memberikan dana zakat dan bantuan
lainya sesuai kebutuhan mustahik serta melakukan pengontrolan terhadap
perkembangan bantuan yang diterima para mustahik. Ketiga, berdasarkan hasil
wawancara yang dilakukan terhadap pengelola lembaga WIZ dikemukakan bahwa
pengelolaan zakat pada instansi tersebut sejalan dengan UU No.23 Tahun 2011.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
reseach) dengan judul “Analisis Manajemen Pengelolaan Zakat Pada Lembaga
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di
Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011” maka penulis
memberikan kesimpulan :
1. Manajemen pengelolaan Zakat di Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) selalu
merujuk pada Peraturan UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) tidak hanya mengelolah Zakat, Infak dan
Sedekah tetapi juga mengelolah Dana sosial lainya seperti tanah hibah dan
lain sebagainya.
2. Peran lembga Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) dalam meningkatkan
kesejahteraan mustahik dengan memberikan Dana Zakat dan bantuan lainya
sesuai kebutuhan mustahik. Serta melakukan pengontrolan terhadap
perkembangan bantuan yang diterima para mustahik. Wahdah Inspirasi Zakat
(WIZ) berusaha mencakup seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Bone,
mulai dari Kecamatan sampai Desa walaupun sekarang masih belum
terjangkau semua tapi setiap kecamatan sudah ada perwakilan.
3. Pengelolaan Zakat di Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) sejalan dengan UU
No.23 Tahun 2011 karena sistem pengelolaanya selalu berpedoman pada
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
Research) dengan judul “Analisis Manajemen Pengelolaan Zakat Pada Lembaga
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di
Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011” maka penulis
menyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
1. Semoga Kedepanya Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ)mempunyai ide-ide baru
yang bisa lebih meningkatkan kesejahteraan para mustahik.
2. Semoga kedepanya Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) dalam pendistribusian
zakat tidak hanya berfokus di daerah kota saja tapi menjangkau daerah
terpencel juga yang ada di Kabuapten Bone.
3. Sosialisasi Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) agar kiranya bisa lebih di
perbanyak lagi terutama untuk wilayah perdesaan Karena kebanyakan
masyarakat perdesaan belum mengenal Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ.
4. Semoga kedepannya ada kolaborasi antara Baznas Kabupaten Bone dengan
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Kabupaten Bone dalam pendistribusian zakat.
Ketersediaan
| SSYA20220062 | 62/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
62/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
