Adat Penyembelihan Hewan Dirangkaikan Dengan Mappenre Temme‟ Pada Desa Matuju Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Perspektif Hukum Islam
Abdul Rahin/01.18.1097 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Adat Penyembelihan Hewan Dirangkaikan Dengan
Mappenre Temme‟ Pada Desa Matuju Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone
Perspektif Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pandangan hukum Islam terhadap adat penyembelihan hewan dirangkaikan dengan
mappanre temme’ pada masyarakat Desa Matuju Kec. Awangpone kab. Bone dan
bagaimana pandangan masyarakat Desa Matuju Kec. Awangpone Kab. Bone
terhadap adat penyembelihan hewan dirangkaikan dengan mappanre temme’.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap adat
penyembelihan hewan dirangkaikan dengan mappanre temme’ pada masyarakat Desa
Matuju Kec. Awangpone kab. Bone dan pandangan masyarakat Desa Matuju Kec.
Awangpone Kab. Bone terhadap adat penyembelihan hewan dirangkaikan dengan
mappanre temme’. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)
kualitatif deskriptif dengan pendekatan empris dan sosiologi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, dalam pandangan Hukum Islam
terhadap adat penyembelihan hewan dirangkaikan dengan Mappanre Temme’ pada
masyarakat Desa Matuju Kecematan Awangpone Kabupaten Bone tidak terlepas dari
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Hukum Islam. Syarat, alat dan proses
penyembelihan hewan yang dilakukan oleh mayarakat Desa Matuju Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone dalam adat penyembelihan hewan yang dirangkaikan
dengan mappanre temme’ sesuai dengan syariat Islam yang telah ditentukan, maka
tidak heran jika adat tersebut tetap terlaksana atau banyak masyarakat yang masih
membudayakan adat tersebut, karena memang adat tersebut tidak bertentang dengan
hukum Islam. Kedua, Dalam pandangan masyarakat Desa Matuju Kec. Awangpone
Kab. Bone terhadap adat penyembelihan hewan yang dirangkaikan dengan mappanre
temme’ diterima dengan baik dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Hukum Islam.
Karena jika bertentang dengan Hukum Islam, maka para masyarakat tidak
membudayakan atau tidak melaksanakan adat tersebut
A. Simpulan
1. Dalam pandangan Hukum Islam terhadap adat penyembelihan hewan
dirangkaikan dengan Mappanre Temme’ pada masyarakat Desa Matuju
Kecematan Awangpone Kabupaten Bone tidak terlepas dari ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Hukum Islam. Syarat, alat dan proses penyembelihan
hewan yang dilakukan oleh mayarakat Desa Matuju Kecamatan Awangpone
Kabupaten Bone dalam adat penyembelihan hewan yang dirangkaikan
dengan mappanre temme’ sesuai dengan syariat Islam yang telah di
tentukan, maka tidak heran jika adat tersebut tetap terlaksana atau banyak
masyarakat yang masih membudayakan adat tersebut, karena memang adat
tersebut tidak bertentang dengan hukum Islam.
2. Dalam pandangan masyarakat Desa Matuju Kec. Awangpone Kab. Bone
terhadap adat penyembelihan hewan yang dirangkaikan dengan mappanre
temme’ diterima dengan baik dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Hukum
Islam. Karena jika bertentang dengan Hukum Islam, maka para masyarakat
tidak membudayakan atau tidak melaksanakan adat tersebut.
B. Saran
1. Dalam masyarakat yang melakukan adat penyembelihan hewan harus sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan di dalam Hukum Islam.
2. Masyarakat harus lebih memahami arti penyembelihan hewan yang di
rangkaikan dengan mappanre temme’ agar tidak bertentangan dengan hukum
Islam.
Mappenre Temme‟ Pada Desa Matuju Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone
Perspektif Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pandangan hukum Islam terhadap adat penyembelihan hewan dirangkaikan dengan
mappanre temme’ pada masyarakat Desa Matuju Kec. Awangpone kab. Bone dan
bagaimana pandangan masyarakat Desa Matuju Kec. Awangpone Kab. Bone
terhadap adat penyembelihan hewan dirangkaikan dengan mappanre temme’.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap adat
penyembelihan hewan dirangkaikan dengan mappanre temme’ pada masyarakat Desa
Matuju Kec. Awangpone kab. Bone dan pandangan masyarakat Desa Matuju Kec.
Awangpone Kab. Bone terhadap adat penyembelihan hewan dirangkaikan dengan
mappanre temme’. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)
kualitatif deskriptif dengan pendekatan empris dan sosiologi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, dalam pandangan Hukum Islam
terhadap adat penyembelihan hewan dirangkaikan dengan Mappanre Temme’ pada
masyarakat Desa Matuju Kecematan Awangpone Kabupaten Bone tidak terlepas dari
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Hukum Islam. Syarat, alat dan proses
penyembelihan hewan yang dilakukan oleh mayarakat Desa Matuju Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone dalam adat penyembelihan hewan yang dirangkaikan
dengan mappanre temme’ sesuai dengan syariat Islam yang telah ditentukan, maka
tidak heran jika adat tersebut tetap terlaksana atau banyak masyarakat yang masih
membudayakan adat tersebut, karena memang adat tersebut tidak bertentang dengan
hukum Islam. Kedua, Dalam pandangan masyarakat Desa Matuju Kec. Awangpone
Kab. Bone terhadap adat penyembelihan hewan yang dirangkaikan dengan mappanre
temme’ diterima dengan baik dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Hukum Islam.
Karena jika bertentang dengan Hukum Islam, maka para masyarakat tidak
membudayakan atau tidak melaksanakan adat tersebut
A. Simpulan
1. Dalam pandangan Hukum Islam terhadap adat penyembelihan hewan
dirangkaikan dengan Mappanre Temme’ pada masyarakat Desa Matuju
Kecematan Awangpone Kabupaten Bone tidak terlepas dari ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Hukum Islam. Syarat, alat dan proses penyembelihan
hewan yang dilakukan oleh mayarakat Desa Matuju Kecamatan Awangpone
Kabupaten Bone dalam adat penyembelihan hewan yang dirangkaikan
dengan mappanre temme’ sesuai dengan syariat Islam yang telah di
tentukan, maka tidak heran jika adat tersebut tetap terlaksana atau banyak
masyarakat yang masih membudayakan adat tersebut, karena memang adat
tersebut tidak bertentang dengan hukum Islam.
2. Dalam pandangan masyarakat Desa Matuju Kec. Awangpone Kab. Bone
terhadap adat penyembelihan hewan yang dirangkaikan dengan mappanre
temme’ diterima dengan baik dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Hukum
Islam. Karena jika bertentang dengan Hukum Islam, maka para masyarakat
tidak membudayakan atau tidak melaksanakan adat tersebut.
B. Saran
1. Dalam masyarakat yang melakukan adat penyembelihan hewan harus sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan di dalam Hukum Islam.
2. Masyarakat harus lebih memahami arti penyembelihan hewan yang di
rangkaikan dengan mappanre temme’ agar tidak bertentangan dengan hukum
Islam.
Ketersediaan
| 01.18.1097 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
176/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
