Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dalam Perkawinan (Suatu Kajian Yuridis, Sosiologis Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Konsep Perlindungan Hukum Bagi Perempuan
Dalam Perkawinan (Kajian Yuridis, Sosiologis Terhadap Undang-Undang No. 23
Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Hukum
Islam). Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap
perempuan sebagai korban kekerasan dalam perkawinan, dan memahami bentuk
perlindungan hukum bagi perempuan dalam perkawinan berdasarkan undang-undang
nomor 23 tahun 2004, serta mengetahui perbedaan dan kesamaan antara undang-
undang nomor 23 tahun 2004 dan hukum islam.
Penelitian ini adalah penelitian pustaka (Libraryresearch), yang pengumpulan
datanya dilakukan dengan jalan membaca berbagai macam informasi dari bahan-
bahan pustaka berupa buku-buku, jurnal maupun dari artikel yang terkait dengan
masalah yang ada dalam penelitian ini, kemudian dilakukan pengutipan, baik kutipan
langsung maupun secara tidak langsung. Penelitian yang akan dibahas ini dapat
dimasukkan ke dalam kategori penelitian hukum normatif, karena penelitian ini
membahas tentang konsep perlindungan hukum terhadap korban kekerasan bagi
perempuan dalam perkawinan.
Hasil penelitian dan pembahasan penulis berkesimpulan bahwa kekerasan
didalam rumah tanggga berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 adalah setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Berdasarkan tinjauan hukum Islam, ajaran Islam begitu memuliakan
perempuan hal ini dapat dilihat dari begitu banyak dalil-dalil yang membahas tentang
perempuan sehingga kekerasan terhadap perempuan didalam perkawinan merupakan
bentuk kejahatan dan perbuatan yang dilarang oleh syariat karena akan
mengakibatkan kemudharatan dan mengancam keselamatan istri, oleh karena itu
termasuk dalam perbuatan jarimah, sehingga hal tersebut sejalan dengan UU PKDRT.
Penulis menarik kesimpulan bahwa di dalam undang-undang no 23 tahun
2004 dan bentuk perlindungan terhadap perempuan didalam Islam atau didalam
hukum pidana Islam sama-sama bertujuan memberikan perlindungan kepada manusia
hususnya terhadap perempuan, kepentingan dan kemaslahatan masyarakat, menjaga
sistem masyarakat, memelihara rasa aman, menghindari kemaksiatan, menjauhi
kerusakan dan menjamin keberlangsungan hidup masyarakat. Yang menjadi pembeda
hanyalah dari penanganan kasus dan segi bentuk sanksinya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian terhadap jawaban-jawaban rumusan masalah yang
ada, penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengertian kekerasan didalam rumah tanggga berdasarkan UU Nomor 23
Tahun 2004 bahwa setiap perbuatan terhadap seseorang terutama
perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara
fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Adapun tujuan perlindungan yang di berikan UU PDKRT yaitu
memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga,
advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak
lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap perlindungan hukum bagi perempuan
dalam perkawinan sebagai korban kekerasan di dalam rumah tangga
merupakan suatu perbuatan yang termasuk kepada kejahatan atau
kriminalitas, (jarimah) Menurut perspektif hukum pidana Islam, tindakan
suami yang melakukan kekerasan fisik terhadap istri adalah suatu bentuk
kejahatan dan perbuatan yang dilarang oleh syariat karena akan
mengakibatkan kemudharatan dan merugikan keselamatan istri, oleh karena
itu termasuk dalam perbuatan jarimah. Tindakan kekerasan didalam rumah
tangga dalam Islam yang dilakukan oleh suami terhadap istri dikenal
dengan istilah nusyuz (durhaka).
3. Pengaturan yang ada dalam undang-undang no 23 tahun 2004 dan hukum
pidana Islam adalah sama-sama bertujuan memberikan perlindungan kepada
manusia khusnya perempuan, kepentingan dan kemaslahatan masyarakat,
menjaga sistem masyarakat, memelihara rasa aman, menghindari
kemaksiatan, menjauhi kerusakan dan menjamin keberlangsungan hidup
masyarakat. Yang membedakan hanyalah dari penanganan kasus dan segi
bentuk sanksinya.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis
maksud, yaitu sebagai berikut:
1. Dengan kehadiran UU PKDRT ini penulis memandang sudah lebih dari
cukup sebagai payung hukum (paling tidak secara yurudis teoritis) bagi
korban kekerasan khususnya kaum perempuan untuk mendapatkan keadilan
dan kebebasan dari tekanan-tekanan permasalahan kekerasan yang dialami
dalam rumah tangga, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak melaporkan
kekerasan atau penderitaan yang dialami secara terus menerus didalam
rumah tangganya. Penulis juga berharap kepada pemerintah untuk
melakukan sosialisasi mengenai ketentuan hukumnya dan keberadaan
lembaga atau institusi pendukung upaya penghapusan kekerasan di dalam
rumah tangga kepada masyarakat, terutama kepada pihak korban dan kaum
perempuan, sehingga mereka mengetahui adanya lembaga yang dapat
mengatasi masalah kekerasan didalam rumah tangga.
2. Agar dapat mencapai kemaslahatan dalam sebuah perkawinan untuk
membangun hubungan keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah,
maka hendaklah membekali diri dengan iman dan taqwa dalam membangun
mahligai rumah tangga agar menjadi golongan hamba yang terhindar dari
perbuatan keji dan munkar dan menjadi hamba yang selamat dunia dan
akhirat.
3. Agar aparat hukum mempunyai peradikma yang sama terhadap
perlindungan hukum korban kekerasan dalam rumah tangga dan semakin
tanggap terhadap segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup
rumah tangga dengan menerapkan hukum sebagaimana mestinya, tanpa
adanya intimidasi dari pihak tertentu.
Ketersediaan
SSYA2022009999/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

99/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top