Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 39 ayat 1-5 Tentang Prosedur Penerbitan Duplikat Buku Nikah (Studi Kasus Di KUA Kec. Tanete Riattang Barat)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 20
Tahun 2019 Pasal 39 Ayat 1-5 Tentang Prosedur Penerbitan Duplikat Buku Nikah
(Studi Kasus di KUA Kec. Tanate Riattang Barat). Permasalahan dalam penelitian ini
adalah implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 39 ayat
1-5 tentang prosedur penerbitan duplikat buku nikah di KUA Kec. Tanete Riattang
Barat dan faktor penyebab dan solusi dalam penerbitan duplikat buku nikah. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 20
Tahun 2019 Pasal 39 ayat 1-5 tentang prosedur penerbitan duplikat buku nikah di
KUA Kec. Tanete Riattang Barat dan faktor penyebab dan solusi dalam penerbitan
duplikat buku nikah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan
kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni: pendekatan
normatif, pendekatan empiris, dan pendekatan sosiologis.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun
2019 telah terlaksana dengan baik di KUA Kecamatan Tanete Riattang Barat dengan
melihat prosedur dan syarat-syarat yang dipenuhi dalam penerbitan duplikat buku
nikah yang sesuai dengan peraturan tersebut. Beberapa faktor yang menjadi penyebab
dalam penerbitan duplikat buku nikah adalah hilang, rusak, dan adanya kesalahan
data dalam buku nikah. Selain itu, solusi yang ditawarkan terkait kendala dalam
penerbitan duplikat buku nikah adalah meminta buku nikah tersebut secara
kekeluargaan, menghubungi pemerintah setempat untuk dicarikan solusi, dan
melaporkan kepada pihak yang berwajib sebagai dasar penyerobotan.
A. Simpulan
1. Implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019
pasal 39 ayat 1-5 Tentang Penerbitan Duplikat Buku Nikah sudah
terlaksana dengan baik khususnya di KUA Kecamatan Tanete Riattang
Barat. Hal ini terlihat dari prosedur penerbitannya dimulai dengan
melaporkan ke KUA tempat tercatatnya pernikahan, dan pihak KUA akan
menanyakan secara rinci terkait kasus hilang/rusaknya buku nikah tersebut.
Setelah itu, KUA akan memberikan pengantar untuk mengambil surat
keterangan hilang atau rusak dari kepolisian. Hal ini sesuai dengan aturan
yang dijelaskan pasal 39 ayat 4. Begitu pula dengan ayat 3 yang
menjelaskan mengenai salah satu persyaratan untuk dibuatkannya duplikat
buku nikah yaitu dengan mengembalikan buku nikah asli apabila buku
nikah tersebut rusak. Namun masih ada beberapa kendala/hambatan yang
ditemui dalam penerbitan duplikat buku nikah.
2. Faktor penyebab dalam penerbitan duplikat buku nikah ada beberapa, yaitu
hilang, rusak, dan apabila terdapat kesalahan data dalam penulisan identitas
buku nikah. Adapun solusi terkait kendala dalam penerbitan duplikat buku
nikah yaitu: Pertama, meminta buku nikah tersebut secara baik-baik atau
secara kekeluargaan. Kedua, menghubungi pemerintah setempat untuk
meminta dicarikan solusi. Ketiga, melaporkan kepada pihak yang berwajib
sebagai dasar penyerobotan.
B. Saran
1. Dalam hal implementasi pembuatan duplikat buku nikah terhadap aturan
PMA Nomor 20 tahun 2019 pihak KUA Tanete Riattang Barat telah
melaksanakan aturan tersebut berdasarkan aturan yang ada. Akan tetapi
perlu untuk diperjelas kembali mengenai alasan penerbitan duplikat buku
nikah. Karena pihak KUA Tanete Riattang Barat beranggapan bahwa
dalam hal kesalahan penulisan identitas dalam buku nikah, maka bisa
dibuatkan duplikat buku nikah. Dan hal ini perlu diperjelas kembali
mengenai alasan diperbolehkannya dalam membuat duplikat buku nikah.
2. Bagi setiap pasangan yang telah memiliki buku nikah wajib menjaga buku
nikahnya dengan baik untuk menghindari hal-hal yang dapat
mengakibatkan buku nikah tersebut hilang atau rusak. Selain itu, bagi
setiap pasangan yang meminta dibuatkan duplikat buku nikah harus
menyampaikan informasi yang valid dan tidak berbelit-belit agar
memudahkan petugas KUA.
Ketersediaan
SSYA20220140140/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

140/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top