Perspektif Hukum Islam Terhadap Hak dan Kedudukan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Studi Kasus Di Panti Asuhan Subaedi)
Iramdayani/ 01.18.1028 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Perspektif Hukum Islam Terhadap Hak dan
Kedudukan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Studi Kasus
di Panti Asuhan Subaedy). Pokok permasalahannya bagaimana hak dan kedudukan
anak di Panti Asuhan Subaedy berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap anak di Panti Asuhan Subaedy.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak dan kedudukan anak di
Panti Asuhan Subaedy berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan
bagaimana pandangan hukum Islam terhadap anak di Panti Asuhan Subaedy.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif lapangan yang
menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif,
teologis normatif, dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui
observasi dan wawancara langsung dengan pengurus dan pembina Panti Asuhan
Subaedy.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa anak merupakan amanah sekaligus
karunia Allah swt. yang senantiasa harus dijaga dan dibina, karena dalam dirinya
melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Upaya perlindungan hukum terhadap anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni
dengan memberikan identitas diri anak sejak lahir. Dalam kompilasi hukum Islam
dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 menjelaskan bahwa hubungan antara
orang tua dan anak dibuktikan dengan akta kelahiran. Status atau garis keturunan ini
kemudian menciptakan hubungan hak dan kewajiban. Tipe penelitian ini tergolong
penelitian deskriptif yang bertujuan menggambarkan peranan Panti Asuhan Subaedy
dalam memenuhi hak dan kedudukan anak diluar nikah. Adapun penelitian ini
tergolong penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa
Panti Asuhan Subaedy sangat beperanan dalam pendidik, mengasuh dan membina
anak tersebut. Panti juga membantu memenuhi hak dan kedudukan seorang anak
dalam hal ini memberikan identitas bagi anak diluar nikah, karena anak-anak di panti
asuhan sangat membutuhkan identitas tersebut dan masih membutuhkan bimbingan
baik itu dalam bidang pendidikan, karakter dan emosional anak.
A. Simpulan
1. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 didalamnya memuat tentang
hak dan kedudukan anak seorang anak yang perlu di lindungi dengan melalui
upaya perlindungan hukum terhadap anak sedini mungkin, yakni dengan
memberikan identitas diri anak sejak lahir dan seorang anak berhak untuk
diasuh dan dibesarkan oleh orang tuanya dan mengetahui identitas mereka
dan orang tua mereka. Hal ini menjelaskan bahwa Islam sangat
mementingkan pentingnya hubungan darah. Status anak di hadapan hukum
suatu negara diartikan sebagai kedudukan anak terhadap orang tuanya.
Status anak yang diluar nikah, para ulama sepakat bahwa anak tetap menjaga
hubungan kekerabatan dengan ibu dan keluarga ibu. Status atau garis
keturunan ini kemudian menciptakan hubungan hak dan kewajiban.
Kewajiban orang tua terhadap anaknya, atau kewajiban anak kepada orang
tua setelah dewasa. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 45 ayat 1 dan 2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjelaskan
salah satu kewajiban yang harus dilakukan kedua orang tua terhadap anak-
anaknya. Pasal tersebut menekankan bahwa salah satu tugas suami istri yaitu
membesarkan, mengasuh dan mendidik anak hingga mampu menghadapi
kenyataan hidup secara mandiri.
2. Pandangan hukum Islam terhadap anak di Panti Asuhan Subaedy, bahwa
pada dasarnya anak yang berada di panti tersebut adalah anak yang sah.
Namun, berdasarkan hasil penelitian ada dua orang anak yang lahir tanpa
adanya ikatan perkawinan oleh kedua orang tuanya, oleh karena itu dalam
pandangan hukum Islam anak tesebut tergolong anak di luar nikah. Anak
yang lahir tanpa memiliki kejelasan status ayah sering kali mendapatkan
perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat, hukum
harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap
anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya. Termasuk mengenai
kejelasan identitas seorang anak dan hak seorang anak untuk diasuh, di
didik, dan besarkan dengan penuh kasih sayang. Dalam hal ini pola asuh
yang diterapkan panti asuhan kepada anak dan juga tanggung jawab
pengasuh dalam mendidik dan membesarkan anak tersebut, karena
keberhasilan anak asuh tergantung dari pengasuh tersebut. Kewajiban
tersebut berlaku sampai anak-anak mampu hidup mandiri atau sudah
menikah, apabila anak tesebut sudah dewasa dan bisa menafkahi dirinya
sendiri, maka pihak panti berhak untuk melepaskan anak
tesebut.
B. Saran
1. Mengingat anak yang terlahir ke dunia selalu dalam keadaan suci, maka
tidak adil rasanya jika seorang anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang
sah hanya memperoleh status kedudukan terikat secara hukum dan
kekeluargaan dengan ibunya saja, seyogyanya akan lebih baik jika anak luar
kawin mendapatkan status kedudukan minimal secara kekeluargaan dengan
bapaknya.
2. Dengan adanya pengaturan tentang anak yang dirangkum kedalam undang-
undang membuat lebih jelas bagaimana kedudukan seorang anak dimata
hukum perdata maupun hukum islam, kemudian hak-hak anak yang harus
dipenuhi oleh orang tua serta kewajiban yang harus dilakukan oleh orang tua
untuk membuat anak lebih baik. Sehingga kita sebagai orang tua menjadi
peran yang baik dimata anak jika menjalankan semua kewajiban dan
memberikan hak-hak yang wajib diperoleh oleh seorang anak.
Kedudukan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Studi Kasus
di Panti Asuhan Subaedy). Pokok permasalahannya bagaimana hak dan kedudukan
anak di Panti Asuhan Subaedy berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap anak di Panti Asuhan Subaedy.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak dan kedudukan anak di
Panti Asuhan Subaedy berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan
bagaimana pandangan hukum Islam terhadap anak di Panti Asuhan Subaedy.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif lapangan yang
menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif,
teologis normatif, dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui
observasi dan wawancara langsung dengan pengurus dan pembina Panti Asuhan
Subaedy.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa anak merupakan amanah sekaligus
karunia Allah swt. yang senantiasa harus dijaga dan dibina, karena dalam dirinya
melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Upaya perlindungan hukum terhadap anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni
dengan memberikan identitas diri anak sejak lahir. Dalam kompilasi hukum Islam
dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 menjelaskan bahwa hubungan antara
orang tua dan anak dibuktikan dengan akta kelahiran. Status atau garis keturunan ini
kemudian menciptakan hubungan hak dan kewajiban. Tipe penelitian ini tergolong
penelitian deskriptif yang bertujuan menggambarkan peranan Panti Asuhan Subaedy
dalam memenuhi hak dan kedudukan anak diluar nikah. Adapun penelitian ini
tergolong penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa
Panti Asuhan Subaedy sangat beperanan dalam pendidik, mengasuh dan membina
anak tersebut. Panti juga membantu memenuhi hak dan kedudukan seorang anak
dalam hal ini memberikan identitas bagi anak diluar nikah, karena anak-anak di panti
asuhan sangat membutuhkan identitas tersebut dan masih membutuhkan bimbingan
baik itu dalam bidang pendidikan, karakter dan emosional anak.
A. Simpulan
1. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 didalamnya memuat tentang
hak dan kedudukan anak seorang anak yang perlu di lindungi dengan melalui
upaya perlindungan hukum terhadap anak sedini mungkin, yakni dengan
memberikan identitas diri anak sejak lahir dan seorang anak berhak untuk
diasuh dan dibesarkan oleh orang tuanya dan mengetahui identitas mereka
dan orang tua mereka. Hal ini menjelaskan bahwa Islam sangat
mementingkan pentingnya hubungan darah. Status anak di hadapan hukum
suatu negara diartikan sebagai kedudukan anak terhadap orang tuanya.
Status anak yang diluar nikah, para ulama sepakat bahwa anak tetap menjaga
hubungan kekerabatan dengan ibu dan keluarga ibu. Status atau garis
keturunan ini kemudian menciptakan hubungan hak dan kewajiban.
Kewajiban orang tua terhadap anaknya, atau kewajiban anak kepada orang
tua setelah dewasa. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 45 ayat 1 dan 2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjelaskan
salah satu kewajiban yang harus dilakukan kedua orang tua terhadap anak-
anaknya. Pasal tersebut menekankan bahwa salah satu tugas suami istri yaitu
membesarkan, mengasuh dan mendidik anak hingga mampu menghadapi
kenyataan hidup secara mandiri.
2. Pandangan hukum Islam terhadap anak di Panti Asuhan Subaedy, bahwa
pada dasarnya anak yang berada di panti tersebut adalah anak yang sah.
Namun, berdasarkan hasil penelitian ada dua orang anak yang lahir tanpa
adanya ikatan perkawinan oleh kedua orang tuanya, oleh karena itu dalam
pandangan hukum Islam anak tesebut tergolong anak di luar nikah. Anak
yang lahir tanpa memiliki kejelasan status ayah sering kali mendapatkan
perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat, hukum
harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap
anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya. Termasuk mengenai
kejelasan identitas seorang anak dan hak seorang anak untuk diasuh, di
didik, dan besarkan dengan penuh kasih sayang. Dalam hal ini pola asuh
yang diterapkan panti asuhan kepada anak dan juga tanggung jawab
pengasuh dalam mendidik dan membesarkan anak tersebut, karena
keberhasilan anak asuh tergantung dari pengasuh tersebut. Kewajiban
tersebut berlaku sampai anak-anak mampu hidup mandiri atau sudah
menikah, apabila anak tesebut sudah dewasa dan bisa menafkahi dirinya
sendiri, maka pihak panti berhak untuk melepaskan anak
tesebut.
B. Saran
1. Mengingat anak yang terlahir ke dunia selalu dalam keadaan suci, maka
tidak adil rasanya jika seorang anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang
sah hanya memperoleh status kedudukan terikat secara hukum dan
kekeluargaan dengan ibunya saja, seyogyanya akan lebih baik jika anak luar
kawin mendapatkan status kedudukan minimal secara kekeluargaan dengan
bapaknya.
2. Dengan adanya pengaturan tentang anak yang dirangkum kedalam undang-
undang membuat lebih jelas bagaimana kedudukan seorang anak dimata
hukum perdata maupun hukum islam, kemudian hak-hak anak yang harus
dipenuhi oleh orang tua serta kewajiban yang harus dilakukan oleh orang tua
untuk membuat anak lebih baik. Sehingga kita sebagai orang tua menjadi
peran yang baik dimata anak jika menjalankan semua kewajiban dan
memberikan hak-hak yang wajib diperoleh oleh seorang anak.
Ketersediaan
| SSYA20220089 | 89/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
89/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
