Tinjauan Yuridis Alih Fungsi Mobil Pribadi Menjadi Angkutan Umum Di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Indah Novianty/01.18.4116 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang peranan Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dalam
implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, khususnya terkait pengawasan dan pengendalian angkutan umum.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui imlementasi Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bone dan untuk
mengetahui peranan Dinas Perhubungan Kabupaten Bone terkait pengendalian alih
fungsi mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum di Kabupaten Bone.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (fielf research) dengan
pendekatan penelitian yaitu pendekatan yuridis normative, yuridis empiris, dan
yuridis sosiologis. Adapun bahan hukum primer yang digunakan yaitu Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama: Implementasi implementasi Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap alih
fungsi mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum di Kabupaten Bone
telah dilaksanakan secara maksimal oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dengan
cara 1) Pengendalian dan Pengawasan Kendaraan Bermotor melalui Penegakan
Aturan Perundang-Undangan dan 2) Pelaksanaan Sosialiasi kepada Masayarakat. Hal
ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone
dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang ditujukan agar kendaraan bermotor yang digunakan sebagai
angkutan umum di Kabupaten Bone tetap memperhatikan aturan yang berlaku,
khususnya mengenai pendaftaran kendaraan bermotor. Kedua; Peranan Dinas
Perhubungan Kabupaten terkait pengendalian alih fungsi mobil pribadi yang
digunakan sebagai angkutan umum di Kabupaten Bone dilaksanakan melalui
beberapa kegiatan yaitu 1) Pemberian Himbauan melalui Dikmas Lantas; 2)
Pelaksanaan Operasi Terpadu; dan 3) Koordinasi dengan Pihak Kepolisian. Kegiatan
ini merupakan wujud upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dalam
memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai Dinas Daerah yang menyelenggarakan
sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang perhubungan, khususnya
yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Implementasi implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap alih fungsi mobil pribadi yang
digunakan sebagai angkutan umum di Kabupaten Bone telah dilaksanakan
secara maksimal oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dengan cara 1)
Pengendalian dan Pengawasan Kendaraan Bermotor melalui Penegakan
Aturan Perundang-Undangan dan 2) Pelaksanaan Sosialiasi kepada
Masayarakat. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Dinas
Perhubungan Kabupaten Bone dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditujukan agar
kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum di Kabupaten
Bone tetap memperhatikan aturan yang berlaku, khususnya mengenai
pendaftaran kendaraan bermotor. Karena pendaftaraan kendaraan bermotor
sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan agar kendaraan
bermotor senantiasa tertib secara adminitrasi, memudahkan pengendalian dan
pengawasan kendaraan bermotor yang doperasikan di Indonesia,
mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan; sebagai upaya
perencanaan, operasional manajemen dan rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, dan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan nasional.
2. Peranan Dinas Perhubungan Kabupaten Bone terkait pengendalian alih fungsi
mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum di Kabupaten Bone
yaitu: 1) Pemberian Himbauan melalui Dikmas Lantas; 2) Pelaksanaan
Operasi Terpadu; dan 3) Koordinasi dengan Pihak Kepolisian. Kegiatan ini
merupakan wujud upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dalam
memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai Dinas Daerah yang
menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang
perhubungan, khususnya yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan.
B. Implikasi
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan implikasi penelitian sebagai berikut:
1. Penelitian ini diharapkan memberikan saran dan masukan kepada Dinas
Perhubungan Kabupaten Bone untuk senantiasa memkasimalkan tugas dan
fungsinya, khususnya terkait dengan pengawasan dan pengadilan angkutan
umum yang beroperasi di Kabupaten Bone.
2. Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan masukan kepada
peneliti selanjutnya.
implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, khususnya terkait pengawasan dan pengendalian angkutan umum.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui imlementasi Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bone dan untuk
mengetahui peranan Dinas Perhubungan Kabupaten Bone terkait pengendalian alih
fungsi mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum di Kabupaten Bone.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (fielf research) dengan
pendekatan penelitian yaitu pendekatan yuridis normative, yuridis empiris, dan
yuridis sosiologis. Adapun bahan hukum primer yang digunakan yaitu Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama: Implementasi implementasi Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap alih
fungsi mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum di Kabupaten Bone
telah dilaksanakan secara maksimal oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dengan
cara 1) Pengendalian dan Pengawasan Kendaraan Bermotor melalui Penegakan
Aturan Perundang-Undangan dan 2) Pelaksanaan Sosialiasi kepada Masayarakat. Hal
ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone
dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang ditujukan agar kendaraan bermotor yang digunakan sebagai
angkutan umum di Kabupaten Bone tetap memperhatikan aturan yang berlaku,
khususnya mengenai pendaftaran kendaraan bermotor. Kedua; Peranan Dinas
Perhubungan Kabupaten terkait pengendalian alih fungsi mobil pribadi yang
digunakan sebagai angkutan umum di Kabupaten Bone dilaksanakan melalui
beberapa kegiatan yaitu 1) Pemberian Himbauan melalui Dikmas Lantas; 2)
Pelaksanaan Operasi Terpadu; dan 3) Koordinasi dengan Pihak Kepolisian. Kegiatan
ini merupakan wujud upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dalam
memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai Dinas Daerah yang menyelenggarakan
sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang perhubungan, khususnya
yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Implementasi implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap alih fungsi mobil pribadi yang
digunakan sebagai angkutan umum di Kabupaten Bone telah dilaksanakan
secara maksimal oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dengan cara 1)
Pengendalian dan Pengawasan Kendaraan Bermotor melalui Penegakan
Aturan Perundang-Undangan dan 2) Pelaksanaan Sosialiasi kepada
Masayarakat. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Dinas
Perhubungan Kabupaten Bone dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditujukan agar
kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum di Kabupaten
Bone tetap memperhatikan aturan yang berlaku, khususnya mengenai
pendaftaran kendaraan bermotor. Karena pendaftaraan kendaraan bermotor
sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan agar kendaraan
bermotor senantiasa tertib secara adminitrasi, memudahkan pengendalian dan
pengawasan kendaraan bermotor yang doperasikan di Indonesia,
mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan; sebagai upaya
perencanaan, operasional manajemen dan rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, dan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan nasional.
2. Peranan Dinas Perhubungan Kabupaten Bone terkait pengendalian alih fungsi
mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum di Kabupaten Bone
yaitu: 1) Pemberian Himbauan melalui Dikmas Lantas; 2) Pelaksanaan
Operasi Terpadu; dan 3) Koordinasi dengan Pihak Kepolisian. Kegiatan ini
merupakan wujud upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dalam
memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai Dinas Daerah yang
menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang
perhubungan, khususnya yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan.
B. Implikasi
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan implikasi penelitian sebagai berikut:
1. Penelitian ini diharapkan memberikan saran dan masukan kepada Dinas
Perhubungan Kabupaten Bone untuk senantiasa memkasimalkan tugas dan
fungsinya, khususnya terkait dengan pengawasan dan pengadilan angkutan
umum yang beroperasi di Kabupaten Bone.
2. Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan masukan kepada
peneliti selanjutnya.
Ketersediaan
| SSYA20220299 | 299/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
299/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
