Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Hak dan Perlindungan Korban (Studi Kasus Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A)
Fahmi/ 01.17.1242 - Personal Name
Penelitian ini membahas penegakan aturan perundang-undangan tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Lingkup Wilayah
Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
pertimbangan hakim dalam memutus perkara KDRT dilihat dari pemenuhan hak dan
perlindungan hukum bagi korban, dan untuk mengetahui implementasi Undang-
Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT di Pengadilan Negeri Watampone Kelas
1A. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Penelitian
lapangan (field research) adalah suatu penelitian yang menghasilkan data-data yang
bersifat deskriptif-analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan secara tertulis
dan lisan dan perilakunya secara nyata, serta hal yang diteliti dan dipelajari sebagai
sesuatu yang utuh. Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif, yuridis empiris, dan yuridis sosiologis.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, pertimbangan hakim
dalam memutus perkara KDRT dilihat dari pemenuhan hak dan perlindungan hukum
bagi korban dapat dilihat dari beberapa pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis
yang mencakup tahapan-tahapan yang telah tertera di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHAP) seperti alat bukti yang sah, keterangan saksi, hingga pada
fakta-fakta yang ditemui selama proses persidangan berlangsung. Selain itu,
pertimbangan lain bagi seorang hakim dalam memutuskan suatu kasus/perkara adalah
dapat dilihat dari pertimbangan sosiologis dan pertimbangan filosofis. Kedua,
Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT di lingkup
wilayah Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A telah dilaksanakan secara efektif
dan optimal. Hal ini dapat dilihat dari proses pemenuhan hak dan perlindungan
korban yang telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sebaik-baiknya. Selain itu,
Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A telah melakukan berbagai macam upaya
untuk meminimilasir kasus KDRT. Hal ini ditempuh dengan melakukan sosialisasi
kepada masyarakat untuk memberikan edukasi dan pembelajaran terkait UU yang
berlaku serta bahaya melakukan tindak kekerasan. Serta, melalui Posbakum
Pengadilan atau Pos Bantuan Hukum, Pengadilan Negeri menyediakan dan
memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta
pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara KDRT dilihat dari pemenuhan
hak dan perlindungan hukum bagi korban dapat dilihat dari beberapa
pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis yang mencakup tahapan-tahapan
yang telah tertera di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)
seperti alat bukti yang sah, keterangan saksi, hingga pada fakta-fakta yang
ditemui selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, pertimbangan lain
bagi seorang hakim dalam memutuskan suatu kasus/perkara adalah dapat
dilihat dari pertimbangan sosiologis dan pertimbangan filosofis. Sementara
itu, terkait pemenuhan hak dan perlindungan hukum bagi korban ditempuh
dengan beberapa cara. Majelis hakim mengutamakan nilai keadilan dalam
pemenuhan hak selama proses persidangan dengan melihat hak korban dan
terdakwah, serta mengutamakan pemberian perhatian terhadap kondisi
psikologis korban. Sebagai upaya untuk tetap menjaga kondisi psikologis
korban yang telah mengalami kekerasan.
2. Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT di lingkup
wilayah Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A telah dilaksanakan secara
efektif dan optimal. Hal ini dapat dilihat dari proses pemenuhan hak dan
perlindungan korban yang telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan
sebaik-baiknya. Selain itu, Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A telah
melakukan berbagai macam upaya duntuk meminimilasir kasus KDRT. Hal
ini ditempuh dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk
memberikan edukasi dan pembelajaran terkait UU yang berlaku serta bahaya
melakukan tindak kekerasan. Serta, melalui Posbakum Pengadilan atau Pos
Bantuan Hukum, Pengadilan Negeri menyediakan dan memberikan layanan
hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan
dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
B. Saran
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka saran yang
diajukan oleh penulis dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A agar
senantiasa menjalankan tugas dan wewenangnya dalam rangka
penyelenggaraan peradilan untuk meneggakkan hukum dan keadilan.
2. Untuk masyarakat agar senantiasa mempelajari, memahami dan menerapkan
aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Lingkup Wilayah
Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
pertimbangan hakim dalam memutus perkara KDRT dilihat dari pemenuhan hak dan
perlindungan hukum bagi korban, dan untuk mengetahui implementasi Undang-
Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT di Pengadilan Negeri Watampone Kelas
1A. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Penelitian
lapangan (field research) adalah suatu penelitian yang menghasilkan data-data yang
bersifat deskriptif-analitis, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan secara tertulis
dan lisan dan perilakunya secara nyata, serta hal yang diteliti dan dipelajari sebagai
sesuatu yang utuh. Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif, yuridis empiris, dan yuridis sosiologis.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, pertimbangan hakim
dalam memutus perkara KDRT dilihat dari pemenuhan hak dan perlindungan hukum
bagi korban dapat dilihat dari beberapa pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis
yang mencakup tahapan-tahapan yang telah tertera di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHAP) seperti alat bukti yang sah, keterangan saksi, hingga pada
fakta-fakta yang ditemui selama proses persidangan berlangsung. Selain itu,
pertimbangan lain bagi seorang hakim dalam memutuskan suatu kasus/perkara adalah
dapat dilihat dari pertimbangan sosiologis dan pertimbangan filosofis. Kedua,
Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT di lingkup
wilayah Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A telah dilaksanakan secara efektif
dan optimal. Hal ini dapat dilihat dari proses pemenuhan hak dan perlindungan
korban yang telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sebaik-baiknya. Selain itu,
Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A telah melakukan berbagai macam upaya
untuk meminimilasir kasus KDRT. Hal ini ditempuh dengan melakukan sosialisasi
kepada masyarakat untuk memberikan edukasi dan pembelajaran terkait UU yang
berlaku serta bahaya melakukan tindak kekerasan. Serta, melalui Posbakum
Pengadilan atau Pos Bantuan Hukum, Pengadilan Negeri menyediakan dan
memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta
pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara KDRT dilihat dari pemenuhan
hak dan perlindungan hukum bagi korban dapat dilihat dari beberapa
pertimbangan yaitu pertimbangan yuridis yang mencakup tahapan-tahapan
yang telah tertera di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)
seperti alat bukti yang sah, keterangan saksi, hingga pada fakta-fakta yang
ditemui selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, pertimbangan lain
bagi seorang hakim dalam memutuskan suatu kasus/perkara adalah dapat
dilihat dari pertimbangan sosiologis dan pertimbangan filosofis. Sementara
itu, terkait pemenuhan hak dan perlindungan hukum bagi korban ditempuh
dengan beberapa cara. Majelis hakim mengutamakan nilai keadilan dalam
pemenuhan hak selama proses persidangan dengan melihat hak korban dan
terdakwah, serta mengutamakan pemberian perhatian terhadap kondisi
psikologis korban. Sebagai upaya untuk tetap menjaga kondisi psikologis
korban yang telah mengalami kekerasan.
2. Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT di lingkup
wilayah Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A telah dilaksanakan secara
efektif dan optimal. Hal ini dapat dilihat dari proses pemenuhan hak dan
perlindungan korban yang telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan
sebaik-baiknya. Selain itu, Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A telah
melakukan berbagai macam upaya duntuk meminimilasir kasus KDRT. Hal
ini ditempuh dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk
memberikan edukasi dan pembelajaran terkait UU yang berlaku serta bahaya
melakukan tindak kekerasan. Serta, melalui Posbakum Pengadilan atau Pos
Bantuan Hukum, Pengadilan Negeri menyediakan dan memberikan layanan
hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan
dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
B. Saran
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka saran yang
diajukan oleh penulis dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A agar
senantiasa menjalankan tugas dan wewenangnya dalam rangka
penyelenggaraan peradilan untuk meneggakkan hukum dan keadilan.
2. Untuk masyarakat agar senantiasa mempelajari, memahami dan menerapkan
aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ketersediaan
| 01.17.1242 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
80/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
