Analisis Status Keperdataan Anak Yang Lahir Dari Hasil SewamRahim Menurut Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam
Nasaruddin/01.18.1062 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Analisis Status Keperdataan Anak yang Lahir dari Hasil
Sewa Rahim, Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap metode sewa
rahim dan dan status keperdataan anak yang lahir melalui sewa rahim. Tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui pandangan islam terhadap metode sewa rahim
dan status keperdataan anak yang lahir melalui sewa rahim.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research) dengan
pendekatan normatif. Adapun sumber datanya berupa data primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan datanya melalui metode kutipan langsung dan kutipan tidak
langsung dengan teknik analisis data kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, status keperdataan anak apabila
terlahir melalui metode sewa rahim akan merujuk kepada ibu pemilik benih. Kedua,
dalam pandangan hukum islam terkait sewa rahim ada pendapat yang mendukung
dengan alasan kedaruratan dan ada pula yang menentang karena dianggap perbuatan
yang menyalahi kodrat wanita sebagai ibu yang semestinya mengandung dan
melahirkan anak dari benihnya sendiri. Sedangkan dalam pandangan hukum positif
sewa rahim dilarang karena bertentangan dengan regulasi yang ada saat ini.
A. Kesimpulan
Setelah peneliti menguraikan terkait sewa rahim pada pembahasan
sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
1. Status keperdataan seorang anak yang dilahirkan melaui metode sewa rahim
yaitu mengikut kepada ibu pengganti (surrogate mother) itu sendiri.
Sekalipun ibu pengganti (surrogate mother) tersebut telah memiliki suami
yang sah, tetapi kedudukan anak tersebut tidak dapat dinasabkan kepada
suaminya karena bukan benihnya secara sah. Begitu pula dengan si pemilik
benih, tidak dapat mengklaim anak tersebut, hal ini disebakan tidak adanya
legal standing yang kuat untuk mengakui anak yang lahir tersebut karena
dalam tatanan hukum Indonesia praktik sewa rahim masih dianggap ilegal.
2. Dalam pandangan Hukum Islam, terkait sewa rahim terdapat dua pandangan
yaitu ada yang membolehkan karena lebih mengutamakan pada kondisi
darurat , yang mana keinginan memperoleh keturunan sangat besar namun
ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pendapat yang membolehkan
dikarenakan kandungan sang istri tidak bisa mengandung, pendapat ini juga
menyamakan atau diqiyaskan dengan diperbolehkannya menyusukan anak
kepada perempuan lain, bahkan dengan memberikan upah. Namun ada juga
pihak yang menolak karena perbuatannya dianggap dapat menyalahi kodrat
wanita yang semestinya dan juga dapat merusak sistem nasab atau tatanan
garis keturunan. Selain itu anak hasil dari sewa rahim hanya dapat diklaim
oleh ibu pengganti (surrogate mother) saja. Sedangkan dalam pandangan
hukum positif, sewa rahim tegolong dalam perbuatan melanggar hukum
pidana, begitupun dalam hukum perdata tidak dapat dikategorikan sebagai
perjanjian atau sistem perikatan yang sah karena tidak memenuhi salah satu
unsur perikatan yaitu sebab yang halal.
B. Saran
1. Belum ada regulasi yang secara khusus mengatur pengaturan sewa rahim
(surrogate mother), diharapkan pemerintah khususnya legislatif sebagai
pemegang kekuasaan legislatif segera mengeluarkan regulasi khusus. Dengan
adanya ketentuan khusus mengenai pengaturan sewa rahim (surrogate
mother) diharapkan dapat memenuhi tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian,
dan kemanfaatan.
2. Untuk menentukan status hukum anak yang lahir melalui perjanjian sewa
rahim (surrogate mother), diperlukan format standar terkait perjanjian
tersebut. Status anak harus dipastikan, anak tersebut adalah anak sah dari ibu
kandung atau pasangan yang menitipkan benih. Diperlukan kajian yang lebih
lanjut untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.
Sewa Rahim, Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap metode sewa
rahim dan dan status keperdataan anak yang lahir melalui sewa rahim. Tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui pandangan islam terhadap metode sewa rahim
dan status keperdataan anak yang lahir melalui sewa rahim.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research) dengan
pendekatan normatif. Adapun sumber datanya berupa data primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan datanya melalui metode kutipan langsung dan kutipan tidak
langsung dengan teknik analisis data kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, status keperdataan anak apabila
terlahir melalui metode sewa rahim akan merujuk kepada ibu pemilik benih. Kedua,
dalam pandangan hukum islam terkait sewa rahim ada pendapat yang mendukung
dengan alasan kedaruratan dan ada pula yang menentang karena dianggap perbuatan
yang menyalahi kodrat wanita sebagai ibu yang semestinya mengandung dan
melahirkan anak dari benihnya sendiri. Sedangkan dalam pandangan hukum positif
sewa rahim dilarang karena bertentangan dengan regulasi yang ada saat ini.
A. Kesimpulan
Setelah peneliti menguraikan terkait sewa rahim pada pembahasan
sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
1. Status keperdataan seorang anak yang dilahirkan melaui metode sewa rahim
yaitu mengikut kepada ibu pengganti (surrogate mother) itu sendiri.
Sekalipun ibu pengganti (surrogate mother) tersebut telah memiliki suami
yang sah, tetapi kedudukan anak tersebut tidak dapat dinasabkan kepada
suaminya karena bukan benihnya secara sah. Begitu pula dengan si pemilik
benih, tidak dapat mengklaim anak tersebut, hal ini disebakan tidak adanya
legal standing yang kuat untuk mengakui anak yang lahir tersebut karena
dalam tatanan hukum Indonesia praktik sewa rahim masih dianggap ilegal.
2. Dalam pandangan Hukum Islam, terkait sewa rahim terdapat dua pandangan
yaitu ada yang membolehkan karena lebih mengutamakan pada kondisi
darurat , yang mana keinginan memperoleh keturunan sangat besar namun
ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pendapat yang membolehkan
dikarenakan kandungan sang istri tidak bisa mengandung, pendapat ini juga
menyamakan atau diqiyaskan dengan diperbolehkannya menyusukan anak
kepada perempuan lain, bahkan dengan memberikan upah. Namun ada juga
pihak yang menolak karena perbuatannya dianggap dapat menyalahi kodrat
wanita yang semestinya dan juga dapat merusak sistem nasab atau tatanan
garis keturunan. Selain itu anak hasil dari sewa rahim hanya dapat diklaim
oleh ibu pengganti (surrogate mother) saja. Sedangkan dalam pandangan
hukum positif, sewa rahim tegolong dalam perbuatan melanggar hukum
pidana, begitupun dalam hukum perdata tidak dapat dikategorikan sebagai
perjanjian atau sistem perikatan yang sah karena tidak memenuhi salah satu
unsur perikatan yaitu sebab yang halal.
B. Saran
1. Belum ada regulasi yang secara khusus mengatur pengaturan sewa rahim
(surrogate mother), diharapkan pemerintah khususnya legislatif sebagai
pemegang kekuasaan legislatif segera mengeluarkan regulasi khusus. Dengan
adanya ketentuan khusus mengenai pengaturan sewa rahim (surrogate
mother) diharapkan dapat memenuhi tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian,
dan kemanfaatan.
2. Untuk menentukan status hukum anak yang lahir melalui perjanjian sewa
rahim (surrogate mother), diperlukan format standar terkait perjanjian
tersebut. Status anak harus dipastikan, anak tersebut adalah anak sah dari ibu
kandung atau pasangan yang menitipkan benih. Diperlukan kajian yang lebih
lanjut untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.
Ketersediaan
| SSYA20220020 | 20/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
20/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
