Konsep Adil Dalam Poligami Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (Telaah Terhadap Praktek Poligami Dalam Masyarakat Bone)
Widia Astuti/01.18.1065 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Konsep Adil dalam Poligami Menurut Hukum
Islam dan Undang-undang No.1 Tahun 1974 (Telaah Terhadap Praktek Poligami
dalam Masyarakat Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
konsep adil dalam poligami menurut Hukum Islam, konsep adil dalam poligami
menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974, persamaan konsep adil dalam poligami
menurut Hukum Islam dan Undang-undang No.1 Tahun 1974, perbedaan konsep adil
dalam poligami menurut Hukum Islam dan Undang-undang No.1 Tahun 1974,
realitas keadilan dalam praktek poligami masyarakat di Bone. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui konsep adil dalam poligami menurut Hukum Islam, konsep adil
dalam poligami menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974, persamaan konsep adil
dalam poligami menurut Hukum Islam dan Undang-undang No.1 Tahun 1974,
perbedaan konsep adil dalam poligami menurut Hukum Islam dan Undang-undang
No.1 Tahun 1974, realitas keadilan dalam praktek poligami masyarakat di Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research) dengan pendekatan
kualitatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Bahwa konsep adil dalam
poligami menurut Hukum Islam ialah pada hal-hal yang bersifat material dan terukur.
Kemudian konsep adil dalam poligami menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974
ialah pada hal-hal yang bersifat material dan immaterial. Persamaan di antara
keduanya yaitu terletak pada hal-hal yang bersifat material. Adapun Perbedaan di
antara keduanya yaitu konsep adil menurut Hukum Islam ialah berlaku adil secara
berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing
istri, sedangkan konsep adil menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ialah berlaku
adil secara rasional dan seimbang kepada istri-istri dan anak-anak mereka sesuai
kebutuhan mereka. Keadilan poligami yang dilakukan oleh masyarakat muslim di
Kabupaten Bone belum bisa berlaku adil karena dalam Islam adil yang dimaksud
dalam poligami yaitu tidak adanya hati yang merasa tersakiti, dan poligami yang
dilakukan tidak diakhiri dengan perceraian.
A. SIMPULAN
Dari uraian yang telah penulis paparkan secara panjang lebar pada
bab-bab sebelumnya, maka sebagai akhir dari bagian penelitian ini penulis
akan menarik kesimpulan untuk manjawab permasalahan yang penulis teliti,
diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam Hukum Islam sudah jelas dalam bentuk keadilannya dari mulai
nafkah, waktu semua sudah jelas harus seimbang sesuai dengan
kebutuhan para istri-istrinya, jika dalam situasi dan kondisi tertentu laki-
laki muslim diperbolehkan nikah paling banyak empat orang asal suami
merasa mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tapi jika suami merasa
tidak mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya maka dia tidak
dibolehkan menikah lebih dari satu karena akan lebih banyak
mudhoratnya dibandingkan mamfaatnya.
2. Keadilan yang harus dimiliki suami ketika hendak berpoligami menurut
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 5 (lima) adalah suami yang
berpoligami harus ada persetujuan istri pertama dan adanya kepastian
mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya (material)
serta suami menjamin akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-
anaknya (immaterial).
3. Persamaan konsep adil dalam poligami menurut Hukum Islam dan
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yaitu terletak pada keadilan yang
bersifat material, baik dari Hukum Islam maupun Undang-undang No.1
Tahun 1974 setiap suami yang ingin melakukan poligami harus mampu
berlaku adil terhadap istri-istrinya dari mulai nafkah, dan hal-hal yang
berkaitan dengan itu.
4. Perbedaan konsep adil dalam poligmi menurut Hukum Islam dan
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yaitu konsep adil menurut Hukum
Islam mengharuskan suami yang berpoligami untuk berlaku adil terhadap
istri-istrinya secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga
yang ditanggung masing-masing istri. Sedangkan Konsep adil menurut
Undang-undang No.1 Tahun 1974 adalah berlaku adil secara rasional dan
seimbang kepada istri-istri maupun anak-anak mereka sesuai kebutuhan
mereka.
5. Keadilan poligami yang dilakukan oleh masyarakat muslim di Kabupaten
Bone belum bisa berlaku adil karena dalam Islam adil yang dimaksud
dalam poligami yaitu tidak adanya hati yang merasa tersakiti, dan
poligami yang dilakukan tidak diakhiri dengan perceraian.
B. SARAN
Sebagai catatan akhir dari penulisan ini maka penulis ingin
memberikan pesan moral kepada pihak-pihak yang akan melakukan poligami
atau kepada pembaca sekalian, diantaranya:
1. Kepada para suami yang ingin berpoligami agar berpikir ulang untuk
melakukan poligami, karena akan berdampak besar kepada kehidupan
yang akan datang dalam rumah tangga.
2. Laki-laki yang melakukan poligami agar tidak terlalu cendrung kepada
istri yang lebih muda, karena istri yang lebih tua merupakan pendamping
hidup yang benar-benar mengerti anda.
3. Seorang suami bersikap adillah terhadap istri-istrimu dan hendaklah selalu
bersikap adil dalam semua masalah sampai pun dalam masalah yang tidak
wajib hukumnya. Janganlah kamu bersikap berat sebelah terhadap salah
satu dari istrimu.
4. Kepada istri-istri yang dipoligami hendaknya memberikan syarat, agar
setelah suami menikah lagi para istri-istri tetap mendapatkan perhatian
dari suami, dan berusaha menjadi istri idaman yang tidak layak untuk
dipoligami.
Islam dan Undang-undang No.1 Tahun 1974 (Telaah Terhadap Praktek Poligami
dalam Masyarakat Bone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
konsep adil dalam poligami menurut Hukum Islam, konsep adil dalam poligami
menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974, persamaan konsep adil dalam poligami
menurut Hukum Islam dan Undang-undang No.1 Tahun 1974, perbedaan konsep adil
dalam poligami menurut Hukum Islam dan Undang-undang No.1 Tahun 1974,
realitas keadilan dalam praktek poligami masyarakat di Bone. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui konsep adil dalam poligami menurut Hukum Islam, konsep adil
dalam poligami menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974, persamaan konsep adil
dalam poligami menurut Hukum Islam dan Undang-undang No.1 Tahun 1974,
perbedaan konsep adil dalam poligami menurut Hukum Islam dan Undang-undang
No.1 Tahun 1974, realitas keadilan dalam praktek poligami masyarakat di Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research) dengan pendekatan
kualitatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Bahwa konsep adil dalam
poligami menurut Hukum Islam ialah pada hal-hal yang bersifat material dan terukur.
Kemudian konsep adil dalam poligami menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974
ialah pada hal-hal yang bersifat material dan immaterial. Persamaan di antara
keduanya yaitu terletak pada hal-hal yang bersifat material. Adapun Perbedaan di
antara keduanya yaitu konsep adil menurut Hukum Islam ialah berlaku adil secara
berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing
istri, sedangkan konsep adil menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ialah berlaku
adil secara rasional dan seimbang kepada istri-istri dan anak-anak mereka sesuai
kebutuhan mereka. Keadilan poligami yang dilakukan oleh masyarakat muslim di
Kabupaten Bone belum bisa berlaku adil karena dalam Islam adil yang dimaksud
dalam poligami yaitu tidak adanya hati yang merasa tersakiti, dan poligami yang
dilakukan tidak diakhiri dengan perceraian.
A. SIMPULAN
Dari uraian yang telah penulis paparkan secara panjang lebar pada
bab-bab sebelumnya, maka sebagai akhir dari bagian penelitian ini penulis
akan menarik kesimpulan untuk manjawab permasalahan yang penulis teliti,
diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam Hukum Islam sudah jelas dalam bentuk keadilannya dari mulai
nafkah, waktu semua sudah jelas harus seimbang sesuai dengan
kebutuhan para istri-istrinya, jika dalam situasi dan kondisi tertentu laki-
laki muslim diperbolehkan nikah paling banyak empat orang asal suami
merasa mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tapi jika suami merasa
tidak mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya maka dia tidak
dibolehkan menikah lebih dari satu karena akan lebih banyak
mudhoratnya dibandingkan mamfaatnya.
2. Keadilan yang harus dimiliki suami ketika hendak berpoligami menurut
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 5 (lima) adalah suami yang
berpoligami harus ada persetujuan istri pertama dan adanya kepastian
mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya (material)
serta suami menjamin akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-
anaknya (immaterial).
3. Persamaan konsep adil dalam poligami menurut Hukum Islam dan
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yaitu terletak pada keadilan yang
bersifat material, baik dari Hukum Islam maupun Undang-undang No.1
Tahun 1974 setiap suami yang ingin melakukan poligami harus mampu
berlaku adil terhadap istri-istrinya dari mulai nafkah, dan hal-hal yang
berkaitan dengan itu.
4. Perbedaan konsep adil dalam poligmi menurut Hukum Islam dan
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yaitu konsep adil menurut Hukum
Islam mengharuskan suami yang berpoligami untuk berlaku adil terhadap
istri-istrinya secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga
yang ditanggung masing-masing istri. Sedangkan Konsep adil menurut
Undang-undang No.1 Tahun 1974 adalah berlaku adil secara rasional dan
seimbang kepada istri-istri maupun anak-anak mereka sesuai kebutuhan
mereka.
5. Keadilan poligami yang dilakukan oleh masyarakat muslim di Kabupaten
Bone belum bisa berlaku adil karena dalam Islam adil yang dimaksud
dalam poligami yaitu tidak adanya hati yang merasa tersakiti, dan
poligami yang dilakukan tidak diakhiri dengan perceraian.
B. SARAN
Sebagai catatan akhir dari penulisan ini maka penulis ingin
memberikan pesan moral kepada pihak-pihak yang akan melakukan poligami
atau kepada pembaca sekalian, diantaranya:
1. Kepada para suami yang ingin berpoligami agar berpikir ulang untuk
melakukan poligami, karena akan berdampak besar kepada kehidupan
yang akan datang dalam rumah tangga.
2. Laki-laki yang melakukan poligami agar tidak terlalu cendrung kepada
istri yang lebih muda, karena istri yang lebih tua merupakan pendamping
hidup yang benar-benar mengerti anda.
3. Seorang suami bersikap adillah terhadap istri-istrimu dan hendaklah selalu
bersikap adil dalam semua masalah sampai pun dalam masalah yang tidak
wajib hukumnya. Janganlah kamu bersikap berat sebelah terhadap salah
satu dari istrimu.
4. Kepada istri-istri yang dipoligami hendaknya memberikan syarat, agar
setelah suami menikah lagi para istri-istri tetap mendapatkan perhatian
dari suami, dan berusaha menjadi istri idaman yang tidak layak untuk
dipoligami.
Ketersediaan
| SSYA20220045 | 45/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
45/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
